Berita

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin (tengah)/RMOL

Hukum

KPK Dukung MBG Prabowo, Tapi Warning Celah Korupsi dan Salah Sasaran

KAMIS, 21 MEI 2026 | 11:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dukungannya terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program unggulan Presiden Prabowo Subianto. 

Namun, KPK juga mengingatkan adanya sejumlah persoalan mendasar yang berpotensi mengganggu efektivitas program sekaligus membuka celah penyimpangan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan KPK tidak bermaksud menghambat program pemerintah. Menurutnya, pengawasan dilakukan agar pelaksanaan MBG tetap transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.


“Ini ibaratnya mahkota presiden, sehingga sentuhannya harus hati-hati. Jangan sampai muncul stigma KPK merecoki program presiden,” kata Aminudin dalam acara media gathering di Anyer, Banten, Kamis 21 Meei 2026. 

Ia menegaskan, KPK mendukung penuh seluruh program prioritas pemerintah, termasuk MBG. Namun, hasil kajian lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah persoalan serius dalam implementasi program tersebut.

Salah satu temuan utama adalah belum tercapainya tujuan MBG untuk menciptakan dampak ekonomi kerakyatan di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Selain itu, program dinilai sangat kompleks karena melibatkan banyak lembaga, mulai dari Badan Gizi Nasional (BGN), Bappenas, Kementerian Keuangan, hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah.

Menurut Aminudin, kondisi ini menjadi berisiko karena BGN sebagai lembaga baru harus mengelola anggaran jumbo, sementara kesiapan organisasi dan regulasinya masih belum matang.

“Kondisi ini sangat rentan dari sisi tata kelola. Lembaga baru berdiri, infrastrukturnya belum siap, organisasinya dan regulasinya juga belum siap, tetapi sudah mendapat amanat besar dengan anggaran sekitar Rp85 triliun pada 2025,” ujarnya.

Ia menambahkan, anggaran MBG pada 2026 meningkat menjadi Rp268 triliun. Besarnya anggaran tersebut dinilai harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan.

KPK juga menyoroti regulasi pelaksanaan MBG yang baru diterbitkan setelah program berjalan hampir satu tahun. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan terkait dasar hukum pelaksanaan program selama ini.

Selain itu, hasil kajian KPK menemukan program MBG belum memiliki cetak biru atau blueprint yang komprehensif. Pengukuran keberhasilan program masih berfokus pada jumlah penerima manfaat, bukan pada tujuan utama seperti penurunan stunting dan peningkatan status gizi masyarakat.

“Tujuan utama MBG itu perbaikan gizi, tetapi saat ini output lebih diukur dari banyaknya penerima makan bergizi gratis,” kata Aminudin.

KPK juga menemukan adanya ruang diskresi yang terlalu luas dalam pengambilan kebijakan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan praktik transaksional, fraud, hingga tindak pidana korupsi.

Persoalan ketidaktepatan sasaran penerima manfaat turut menjadi perhatian. KPK menemukan adanya masyarakat yang secara ekonomi tergolong mampu namun tetap menerima MBG, sementara kelompok yang lebih membutuhkan justru berpotensi tidak mendapatkan manfaat program.

“Yang secara ekonomi lemah tidak mendapat jatah MBG, sementara yang ekonominya sudah cukup baik justru menerima program,” ungkap Aminudin.

Secara keseluruhan, KPK mencatat sedikitnya delapan persoalan utama dalam pelaksanaan MBG, mulai dari potensi konflik kepentingan, proses rekrutmen yang belum transparan, hingga ekosistem program yang belum terbangun secara sistematis.

Atas temuan tersebut, KPK telah mengirimkan surat rekomendasi kepada BGN pada 17 Maret 2026 dan meminta penyusunan rencana aksi perbaikan.

“Kami sudah menyampaikan rekomendasi kepada BGN dan meminta tindak lanjut serta rencana aksi atas rekomendasi yang diberikan,” pungkas Aminudin.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya