Berita

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin (tengah)/RMOL

Hukum

KPK Dukung MBG Prabowo, Tapi Warning Celah Korupsi dan Salah Sasaran

KAMIS, 21 MEI 2026 | 11:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dukungannya terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program unggulan Presiden Prabowo Subianto. 

Namun, KPK juga mengingatkan adanya sejumlah persoalan mendasar yang berpotensi mengganggu efektivitas program sekaligus membuka celah penyimpangan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan KPK tidak bermaksud menghambat program pemerintah. Menurutnya, pengawasan dilakukan agar pelaksanaan MBG tetap transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.


“Ini ibaratnya mahkota presiden, sehingga sentuhannya harus hati-hati. Jangan sampai muncul stigma KPK merecoki program presiden,” kata Aminudin dalam acara media gathering di Anyer, Banten, Kamis 21 Meei 2026. 

Ia menegaskan, KPK mendukung penuh seluruh program prioritas pemerintah, termasuk MBG. Namun, hasil kajian lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah persoalan serius dalam implementasi program tersebut.

Salah satu temuan utama adalah belum tercapainya tujuan MBG untuk menciptakan dampak ekonomi kerakyatan di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Selain itu, program dinilai sangat kompleks karena melibatkan banyak lembaga, mulai dari Badan Gizi Nasional (BGN), Bappenas, Kementerian Keuangan, hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah.

Menurut Aminudin, kondisi ini menjadi berisiko karena BGN sebagai lembaga baru harus mengelola anggaran jumbo, sementara kesiapan organisasi dan regulasinya masih belum matang.

“Kondisi ini sangat rentan dari sisi tata kelola. Lembaga baru berdiri, infrastrukturnya belum siap, organisasinya dan regulasinya juga belum siap, tetapi sudah mendapat amanat besar dengan anggaran sekitar Rp85 triliun pada 2025,” ujarnya.

Ia menambahkan, anggaran MBG pada 2026 meningkat menjadi Rp268 triliun. Besarnya anggaran tersebut dinilai harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan.

KPK juga menyoroti regulasi pelaksanaan MBG yang baru diterbitkan setelah program berjalan hampir satu tahun. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan terkait dasar hukum pelaksanaan program selama ini.

Selain itu, hasil kajian KPK menemukan program MBG belum memiliki cetak biru atau blueprint yang komprehensif. Pengukuran keberhasilan program masih berfokus pada jumlah penerima manfaat, bukan pada tujuan utama seperti penurunan stunting dan peningkatan status gizi masyarakat.

“Tujuan utama MBG itu perbaikan gizi, tetapi saat ini output lebih diukur dari banyaknya penerima makan bergizi gratis,” kata Aminudin.

KPK juga menemukan adanya ruang diskresi yang terlalu luas dalam pengambilan kebijakan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan praktik transaksional, fraud, hingga tindak pidana korupsi.

Persoalan ketidaktepatan sasaran penerima manfaat turut menjadi perhatian. KPK menemukan adanya masyarakat yang secara ekonomi tergolong mampu namun tetap menerima MBG, sementara kelompok yang lebih membutuhkan justru berpotensi tidak mendapatkan manfaat program.

“Yang secara ekonomi lemah tidak mendapat jatah MBG, sementara yang ekonominya sudah cukup baik justru menerima program,” ungkap Aminudin.

Secara keseluruhan, KPK mencatat sedikitnya delapan persoalan utama dalam pelaksanaan MBG, mulai dari potensi konflik kepentingan, proses rekrutmen yang belum transparan, hingga ekosistem program yang belum terbangun secara sistematis.

Atas temuan tersebut, KPK telah mengirimkan surat rekomendasi kepada BGN pada 17 Maret 2026 dan meminta penyusunan rencana aksi perbaikan.

“Kami sudah menyampaikan rekomendasi kepada BGN dan meminta tindak lanjut serta rencana aksi atas rekomendasi yang diberikan,” pungkas Aminudin.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya