Berita

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin (tengah)/RMOL

Hukum

KPK Dukung MBG Prabowo, Tapi Warning Celah Korupsi dan Salah Sasaran

KAMIS, 21 MEI 2026 | 11:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dukungannya terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program unggulan Presiden Prabowo Subianto. 

Namun, KPK juga mengingatkan adanya sejumlah persoalan mendasar yang berpotensi mengganggu efektivitas program sekaligus membuka celah penyimpangan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan KPK tidak bermaksud menghambat program pemerintah. Menurutnya, pengawasan dilakukan agar pelaksanaan MBG tetap transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.


“Ini ibaratnya mahkota presiden, sehingga sentuhannya harus hati-hati. Jangan sampai muncul stigma KPK merecoki program presiden,” kata Aminudin dalam acara media gathering di Anyer, Banten, Kamis 21 Meei 2026. 

Ia menegaskan, KPK mendukung penuh seluruh program prioritas pemerintah, termasuk MBG. Namun, hasil kajian lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah persoalan serius dalam implementasi program tersebut.

Salah satu temuan utama adalah belum tercapainya tujuan MBG untuk menciptakan dampak ekonomi kerakyatan di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Selain itu, program dinilai sangat kompleks karena melibatkan banyak lembaga, mulai dari Badan Gizi Nasional (BGN), Bappenas, Kementerian Keuangan, hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah.

Menurut Aminudin, kondisi ini menjadi berisiko karena BGN sebagai lembaga baru harus mengelola anggaran jumbo, sementara kesiapan organisasi dan regulasinya masih belum matang.

“Kondisi ini sangat rentan dari sisi tata kelola. Lembaga baru berdiri, infrastrukturnya belum siap, organisasinya dan regulasinya juga belum siap, tetapi sudah mendapat amanat besar dengan anggaran sekitar Rp85 triliun pada 2025,” ujarnya.

Ia menambahkan, anggaran MBG pada 2026 meningkat menjadi Rp268 triliun. Besarnya anggaran tersebut dinilai harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan.

KPK juga menyoroti regulasi pelaksanaan MBG yang baru diterbitkan setelah program berjalan hampir satu tahun. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan terkait dasar hukum pelaksanaan program selama ini.

Selain itu, hasil kajian KPK menemukan program MBG belum memiliki cetak biru atau blueprint yang komprehensif. Pengukuran keberhasilan program masih berfokus pada jumlah penerima manfaat, bukan pada tujuan utama seperti penurunan stunting dan peningkatan status gizi masyarakat.

“Tujuan utama MBG itu perbaikan gizi, tetapi saat ini output lebih diukur dari banyaknya penerima makan bergizi gratis,” kata Aminudin.

KPK juga menemukan adanya ruang diskresi yang terlalu luas dalam pengambilan kebijakan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan praktik transaksional, fraud, hingga tindak pidana korupsi.

Persoalan ketidaktepatan sasaran penerima manfaat turut menjadi perhatian. KPK menemukan adanya masyarakat yang secara ekonomi tergolong mampu namun tetap menerima MBG, sementara kelompok yang lebih membutuhkan justru berpotensi tidak mendapatkan manfaat program.

“Yang secara ekonomi lemah tidak mendapat jatah MBG, sementara yang ekonominya sudah cukup baik justru menerima program,” ungkap Aminudin.

Secara keseluruhan, KPK mencatat sedikitnya delapan persoalan utama dalam pelaksanaan MBG, mulai dari potensi konflik kepentingan, proses rekrutmen yang belum transparan, hingga ekosistem program yang belum terbangun secara sistematis.

Atas temuan tersebut, KPK telah mengirimkan surat rekomendasi kepada BGN pada 17 Maret 2026 dan meminta penyusunan rencana aksi perbaikan.

“Kami sudah menyampaikan rekomendasi kepada BGN dan meminta tindak lanjut serta rencana aksi atas rekomendasi yang diberikan,” pungkas Aminudin.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya