Berita

Terdakwa Leonardi bersama tim penasihat hukum (Foto: Dokumen Pribadi)

Hukum

Pengadilan Militer Bebaskan Leonardi Demi Hukum Mulai 22 Mei

KAMIS, 21 MEI 2026 | 10:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi menyambut keputusan pembebasan kliennya dari tahanan demi hukum dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan.

Ketua tim kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, mengatakan pembebasan tersebut merupakan konsekuensi hukum karena masa penahanan terdakwa telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi sesuai ketentuan KUHAP.

“Melihat fakta masa penahanan terdakwa Leonardi itu bebas demi hukum sesuai KUHAP, masa penahanannya sudah selesai pada 21 Mei 2026,” kata Rinto Maha kepada RMOL, Kamis, 21 Mei 2026.


Rinto menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terkait keberatan atas perpanjangan masa tahanan terhadap kliennya.

Menurut dia, sejak persidangan sebelumnya tim kuasa hukum telah mengingatkan majelis hakim bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP, Leonardi tidak lagi dapat diperpanjang masa penahanannya dan harus dibebaskan demi hukum.

“Majelis telah mengeluarkan surat penetapan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan demi hukum,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan lamanya proses penanganan perkara hingga menyebabkan masa penahanan terdakwa habis.

Rinto menilai perkara tersebut dipaksakan masuk ke ranah pidana, padahal menurutnya belum ada pembayaran uang negara kepada pihak ketiga.

Meski demikian, ia mengapresiasi sikap majelis hakim yang tetap berpegang pada ketentuan hukum dan memastikan kliennya akan tetap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.

“Kami memastikan bahwa terdakwa akan tepat waktu datang ke persidangan, karena dari perilaku beliau orang yang berintegritas,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Arwin Makal, menyatakan masa penahanan Leonardi berakhir pada 21 Mei 2026 sehingga terdakwa harus dibebaskan demi hukum.

“Penahanan yang bersangkutan yakni terakhir tanggal 21 Mei 2026, sehingga nanti ada surat pembebasan tahanan demi hukum,” kata Arwin dalam persidangan, Selasa 19 Mei 2026.

Terhitung mulai Jumat, 22 Mei 2026, Leonardi tidak lagi berstatus tahanan selama menjalani proses persidangan. Namun, majelis hakim tetap melarang terdakwa bepergian ke luar negeri demi kepentingan pemeriksaan perkara.

Majelis hakim berharap Leonardi tetap kooperatif agar jalannya persidangan tidak mengalami hambatan.

Leonardi diketahui telah menjalani masa penahanan selama 381 hari sejak 5 Mei 2025 di Instalasi Tahanan Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), Kelapa Gading, Jakarta Utara, terkait perkara dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit di Kementerian Pertahanan.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya