Berita

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari. (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Bakom Jelaskan Alasan Prabowo Awasi Ketat Ekspor Komoditas Strategis

KAMIS, 21 MEI 2026 | 09:46 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah memperketat pengawasan terhadap ekspor berbagai komoditas strategis nasional sebagai bagian dari upaya menjaga kekayaan alam Indonesia agar benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. .

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengatakan kebijakan yang dijalankan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah komprehensif untuk memastikan pengelolaan kekayaan alam berjalan dari sektor hulu hingga hilir secara lebih terkontrol dan berpihak pada kepentingan bangsa.

"Presiden menjaga sumber daya alam Indonesia, kekayaan alam Indonesia sangat komprehensif mulai dari hulu sampai ke hilir," ujarnya dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, dan CEO Danantara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. 


Menurut Qodari, di sektor hulu pemerintah telah melakukan berbagai langkah penertiban dan penegakan hukum, termasuk melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang disebut telah mengambil alih kembali hampir 6 juta hektare lahan kebun sawit. 

Selain itu, Kejaksaan Agung juga disebut telah melakukan penyitaan dengan nilai mencapai sekitar Rp45 triliun.

Sementara di sektor hilir, pemerintah memperketat pengawasan perdagangan komoditas strategis seperti sawit, batu bara, dan ferroalloy. 

"Jadi, jualannya pun dijagain oleh Bapak Presiden," ucap Qodari. 

Langkah tersebut diambil setelah Presiden menemukan adanya praktik misinvoicing, under-invoicing, under-accounting, transfer pricing, dan berbagai modus lain yang dinilai merugikan negara.

Qodari menegaskan seluruh kebijakan tersebut merupakan turunan langsung dari Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945.

"Adapun Pasal 33 yang langsung terkait adalah Pasal 33 Ayat 3, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta Ayat 4, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan seterusnya," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya