Berita

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari. (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Bakom Jelaskan Alasan Prabowo Awasi Ketat Ekspor Komoditas Strategis

KAMIS, 21 MEI 2026 | 09:46 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah memperketat pengawasan terhadap ekspor berbagai komoditas strategis nasional sebagai bagian dari upaya menjaga kekayaan alam Indonesia agar benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. .

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengatakan kebijakan yang dijalankan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah komprehensif untuk memastikan pengelolaan kekayaan alam berjalan dari sektor hulu hingga hilir secara lebih terkontrol dan berpihak pada kepentingan bangsa.

"Presiden menjaga sumber daya alam Indonesia, kekayaan alam Indonesia sangat komprehensif mulai dari hulu sampai ke hilir," ujarnya dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, dan CEO Danantara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. 


Menurut Qodari, di sektor hulu pemerintah telah melakukan berbagai langkah penertiban dan penegakan hukum, termasuk melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang disebut telah mengambil alih kembali hampir 6 juta hektare lahan kebun sawit. 

Selain itu, Kejaksaan Agung juga disebut telah melakukan penyitaan dengan nilai mencapai sekitar Rp45 triliun.

Sementara di sektor hilir, pemerintah memperketat pengawasan perdagangan komoditas strategis seperti sawit, batu bara, dan ferroalloy. 

"Jadi, jualannya pun dijagain oleh Bapak Presiden," ucap Qodari. 

Langkah tersebut diambil setelah Presiden menemukan adanya praktik misinvoicing, under-invoicing, under-accounting, transfer pricing, dan berbagai modus lain yang dinilai merugikan negara.

Qodari menegaskan seluruh kebijakan tersebut merupakan turunan langsung dari Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945.

"Adapun Pasal 33 yang langsung terkait adalah Pasal 33 Ayat 3, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta Ayat 4, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan seterusnya," pungkasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya