Berita

AKBP Basuki divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang. (Foto: Istimewa)

Hukum

AKBP Basuki Divonis Enam Tahun dalam Kasus Kematian Dosen Untag

KAMIS, 21 MEI 2026 | 04:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan perwira menengah Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki (56), divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu 20 Mei 2026 atas kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), di sebuah kamar kos pada November 2025. 

Basuki dinyatakan bersalah atas unsur kelalaian dan penelantaran orang yang membutuhkan pertolongan kesehatan.

Hukuman tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun penjara.


Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Rasjid di Pengadilan Negeri Semarang. 

Dalam persidangan, Basuki hadir mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan oranye. Ia tampak diam dan tertunduk saat mendengar putusan dibacakan majelis hakim.Pendidikan Semarang

“Menyatakan terdakwa Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelakuannya mengakibatkan matinya orang lain,” kata hakim di ruang sidang.

Majelis hakim menilai Basuki melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang. 

Sementara dakwaan terkait penelantaran orang sebagaimana Pasal 428 ayat (3) dinyatakan tidak terbukti dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Basuki tidak segera memberikan pertolongan kepada korban meski berada di lokasi saat korban dalam kondisi kritis. Sikap tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa.

“Sebagai manusia maupun aparat penegak hukum seharusnya terdakwa memberikan pertolongan, namun hal itu tidak dilakukan,” kata hakim saat membacakan putusan, dikutip dari RMOLJateng.

Majelis hakim juga menyoroti dampak psikologis yang dialami keluarga korban sejak kasus tersebut mencuat ke publik. Bahkan hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan terdakwa dalam perkara tersebut. 

“Hal-hal yang meringankan, nihil,” kata hakim.

Usai sidang putusan, Basuki bersama kuasa hukumnya langsung menyatakan banding.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya