Berita

AKBP Basuki divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang. (Foto: Istimewa)

Hukum

AKBP Basuki Divonis Enam Tahun dalam Kasus Kematian Dosen Untag

KAMIS, 21 MEI 2026 | 04:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan perwira menengah Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki (56), divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu 20 Mei 2026 atas kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), di sebuah kamar kos pada November 2025. 

Basuki dinyatakan bersalah atas unsur kelalaian dan penelantaran orang yang membutuhkan pertolongan kesehatan.

Hukuman tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun penjara.


Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Rasjid di Pengadilan Negeri Semarang. 

Dalam persidangan, Basuki hadir mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan oranye. Ia tampak diam dan tertunduk saat mendengar putusan dibacakan majelis hakim.Pendidikan Semarang

“Menyatakan terdakwa Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelakuannya mengakibatkan matinya orang lain,” kata hakim di ruang sidang.

Majelis hakim menilai Basuki melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang. 

Sementara dakwaan terkait penelantaran orang sebagaimana Pasal 428 ayat (3) dinyatakan tidak terbukti dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Basuki tidak segera memberikan pertolongan kepada korban meski berada di lokasi saat korban dalam kondisi kritis. Sikap tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa.

“Sebagai manusia maupun aparat penegak hukum seharusnya terdakwa memberikan pertolongan, namun hal itu tidak dilakukan,” kata hakim saat membacakan putusan, dikutip dari RMOLJateng.

Majelis hakim juga menyoroti dampak psikologis yang dialami keluarga korban sejak kasus tersebut mencuat ke publik. Bahkan hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan terdakwa dalam perkara tersebut. 

“Hal-hal yang meringankan, nihil,” kata hakim.

Usai sidang putusan, Basuki bersama kuasa hukumnya langsung menyatakan banding.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya