Berita

AKBP Basuki divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang. (Foto: Istimewa)

Hukum

AKBP Basuki Divonis Enam Tahun dalam Kasus Kematian Dosen Untag

KAMIS, 21 MEI 2026 | 04:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan perwira menengah Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki (56), divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu 20 Mei 2026 atas kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), di sebuah kamar kos pada November 2025. 

Basuki dinyatakan bersalah atas unsur kelalaian dan penelantaran orang yang membutuhkan pertolongan kesehatan.

Hukuman tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun penjara.


Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Rasjid di Pengadilan Negeri Semarang. 

Dalam persidangan, Basuki hadir mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan oranye. Ia tampak diam dan tertunduk saat mendengar putusan dibacakan majelis hakim.Pendidikan Semarang

“Menyatakan terdakwa Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelakuannya mengakibatkan matinya orang lain,” kata hakim di ruang sidang.

Majelis hakim menilai Basuki melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang. 

Sementara dakwaan terkait penelantaran orang sebagaimana Pasal 428 ayat (3) dinyatakan tidak terbukti dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Basuki tidak segera memberikan pertolongan kepada korban meski berada di lokasi saat korban dalam kondisi kritis. Sikap tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa.

“Sebagai manusia maupun aparat penegak hukum seharusnya terdakwa memberikan pertolongan, namun hal itu tidak dilakukan,” kata hakim saat membacakan putusan, dikutip dari RMOLJateng.

Majelis hakim juga menyoroti dampak psikologis yang dialami keluarga korban sejak kasus tersebut mencuat ke publik. Bahkan hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan terdakwa dalam perkara tersebut. 

“Hal-hal yang meringankan, nihil,” kata hakim.

Usai sidang putusan, Basuki bersama kuasa hukumnya langsung menyatakan banding.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya