AKBP Basuki divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang. (Foto: Istimewa)
Mantan perwira menengah Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki (56), divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu 20 Mei 2026 atas kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), di sebuah kamar kos pada November 2025.
Basuki dinyatakan bersalah atas unsur kelalaian dan penelantaran orang yang membutuhkan pertolongan kesehatan.
Hukuman tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun penjara.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Rasjid di Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam persidangan, Basuki hadir mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan oranye. Ia tampak diam dan tertunduk saat mendengar putusan dibacakan majelis hakim.Pendidikan Semarang
“Menyatakan terdakwa Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelakuannya mengakibatkan matinya orang lain,” kata hakim di ruang sidang.
Majelis hakim menilai Basuki melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Sementara dakwaan terkait penelantaran orang sebagaimana Pasal 428 ayat (3) dinyatakan tidak terbukti dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Basuki tidak segera memberikan pertolongan kepada korban meski berada di lokasi saat korban dalam kondisi kritis. Sikap tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa.
“Sebagai manusia maupun aparat penegak hukum seharusnya terdakwa memberikan pertolongan, namun hal itu tidak dilakukan,” kata hakim saat membacakan putusan, dikutip dari
RMOLJateng.
Majelis hakim juga menyoroti dampak psikologis yang dialami keluarga korban sejak kasus tersebut mencuat ke publik. Bahkan hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan terdakwa dalam perkara tersebut.
“Hal-hal yang meringankan, nihil,” kata hakim.
Usai sidang putusan, Basuki bersama kuasa hukumnya langsung menyatakan banding.