Berita

AKBP Basuki divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang. (Foto: Istimewa)

Hukum

AKBP Basuki Divonis Enam Tahun dalam Kasus Kematian Dosen Untag

KAMIS, 21 MEI 2026 | 04:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan perwira menengah Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki (56), divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu 20 Mei 2026 atas kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), di sebuah kamar kos pada November 2025. 

Basuki dinyatakan bersalah atas unsur kelalaian dan penelantaran orang yang membutuhkan pertolongan kesehatan.

Hukuman tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun penjara.


Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Rasjid di Pengadilan Negeri Semarang. 

Dalam persidangan, Basuki hadir mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan oranye. Ia tampak diam dan tertunduk saat mendengar putusan dibacakan majelis hakim.Pendidikan Semarang

“Menyatakan terdakwa Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelakuannya mengakibatkan matinya orang lain,” kata hakim di ruang sidang.

Majelis hakim menilai Basuki melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang. 

Sementara dakwaan terkait penelantaran orang sebagaimana Pasal 428 ayat (3) dinyatakan tidak terbukti dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Basuki tidak segera memberikan pertolongan kepada korban meski berada di lokasi saat korban dalam kondisi kritis. Sikap tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa.

“Sebagai manusia maupun aparat penegak hukum seharusnya terdakwa memberikan pertolongan, namun hal itu tidak dilakukan,” kata hakim saat membacakan putusan, dikutip dari RMOLJateng.

Majelis hakim juga menyoroti dampak psikologis yang dialami keluarga korban sejak kasus tersebut mencuat ke publik. Bahkan hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan terdakwa dalam perkara tersebut. 

“Hal-hal yang meringankan, nihil,” kata hakim.

Usai sidang putusan, Basuki bersama kuasa hukumnya langsung menyatakan banding.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya