Berita

Diskusi bertajuk 'Menyoal Dewan Pertahanan Nasional: Bahaya Pergeseran Fungsi Eksekutif Presiden dalam Desain Pertahanan Negara' yang digelar di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Urgensi DPN Dipertanyakan di Tengah Beban APBN

KAMIS, 21 MEI 2026 | 03:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat meninjau ulang urgensi Dewan Pertahanan Nasional (DPN) demi efisiensi anggaran negara di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan.

Hal ini mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Menyoal Dewan Pertahanan Nasional: Bahaya Pergeseran Fungsi Eksekutif Presiden dalam Desain Pertahanan Negara” bersama sejumlah akademisi yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu, 20 Mei 2026.

Akademisi Ilmu Hukum Universitas Binus, Muhammad Reza Syarifuddin Zaki menilai, pemerintah perlu melakukan kajian mendalam melalui Regulatory Impact Assessment (RIA) untuk mengukur kemanfaatan DPN bagi publik saat ini.


"Langkah ini berguna untuk mendeteksi apakah kelembagaan tersebut kontekstual dengan kondisi hari ini, terutama saat nilai tukar rupiah dan kondisi ekonomi masyarakat sedang menghadapi tekanan," ujar Reza Zaki.

Reza juga menyoroti hak keuangan DPN yang diatur dalam Pasal 32 Perpres pembentukan lembaga tersebut. Menurutnya, pembiayaan lembaga baru yang bersumber dari APBN berpotensi mengurangi porsi anggaran untuk sektor publik yang lebih mendesak, seperti pendidikan dan pembangunan.

"Harus ada pergeseran cara berpikir agar tidak selalu merespons setiap persoalan dengan membentuk institusi baru. Penghematan anggaran jauh lebih krusial agar dana negara bisa dialokasikan langsung untuk program yang menyentuh masyarakat, seperti beasiswa dan bantuan kesehatan," jelasnya.

Selain masalah anggaran, posisi Menteri Pertahanan yang merangkap sebagai Ketua Harian DPN juga dinilai memicu potensi dualisme kewenangan.

Reza berpendapat, koordinasi lintas sektor bidang hukum dan pertahanan sebenarnya sudah cukup dioptimalkan melalui kementerian koordinator yang ada.

"Presiden memiliki banyak Menko yang bisa dimanfaatkan, sehingga fungsi koordinasi tidak perlu tumpang tindih dengan lembaga baru," tambahnya.

Senada dengan Reza, Akademisi Universitas Nasional (Unas), Firdaus Syam mengingatkan pentingnya menjaga komitmen good governance dan clean governance yang menjadi amanat Reformasi 1998.

Menurut Firdaus, tren sistem demokrasi modern justru mengarah pada perampingan struktur lembaga negara demi efektivitas birokrasi, bukan sebaliknya.

"Di banyak negara maju, struktur penopang eksekutif dibuat sangat ramping. Sementara di Indonesia, struktur kabinet sudah cukup besar, dan kehadiran DPN dikhawatirkan membuat birokrasi kita semakin gemuk," kata Firdaus.

Lebih lanjut, Firdaus mengkritisi Pasal 3 huruf F dalam Perpres DPN yang menyebutkan bahwa lembaga ini dapat menjalankan fungsi lain sesuai perintah Presiden.

Aturan ini dinilai multitafsir dan membuka celah tumpang tindih kewenangan dengan institusi lain, seperti TNI yang sejak awal memiliki fungsi melekat di bidang pertahanan negara.

Ia menyarankan agar mandat DPN terkait urusan geopolitik, geoekonomi, dan geostrategi diserahkan sepenuhnya kepada para ahli di bidangnya masing-masing secara profesional.

"Karena adanya pasal yang multitafsir dan kekhawatiran perluasan makna pertahanan ke ranah sipil, publik perlu memberikan masukan yang konstruktif. Tujuannya jelas, agar efisiensi anggaran dan roda pemerintahan dapat berjalan dengan optimal," pungkas Firdaus.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya