Diskusi bertajuk 'Menyoal Dewan Pertahanan Nasional: Bahaya Pergeseran Fungsi Eksekutif Presiden dalam Desain Pertahanan Negara' yang digelar di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. (Foto: Dok. Pribadi)
Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat meninjau ulang urgensi Dewan Pertahanan Nasional (DPN) demi efisiensi anggaran negara di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan.
Hal ini mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Menyoal Dewan Pertahanan Nasional: Bahaya Pergeseran Fungsi Eksekutif Presiden dalam Desain Pertahanan Negara” bersama sejumlah akademisi yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu, 20 Mei 2026.
Akademisi Ilmu Hukum Universitas Binus, Muhammad Reza Syarifuddin Zaki menilai, pemerintah perlu melakukan kajian mendalam melalui Regulatory Impact Assessment (RIA) untuk mengukur kemanfaatan DPN bagi publik saat ini.
"Langkah ini berguna untuk mendeteksi apakah kelembagaan tersebut kontekstual dengan kondisi hari ini, terutama saat nilai tukar rupiah dan kondisi ekonomi masyarakat sedang menghadapi tekanan," ujar Reza Zaki.
Reza juga menyoroti hak keuangan DPN yang diatur dalam Pasal 32 Perpres pembentukan lembaga tersebut. Menurutnya, pembiayaan lembaga baru yang bersumber dari APBN berpotensi mengurangi porsi anggaran untuk sektor publik yang lebih mendesak, seperti pendidikan dan pembangunan.
"Harus ada pergeseran cara berpikir agar tidak selalu merespons setiap persoalan dengan membentuk institusi baru. Penghematan anggaran jauh lebih krusial agar dana negara bisa dialokasikan langsung untuk program yang menyentuh masyarakat, seperti beasiswa dan bantuan kesehatan," jelasnya.
Selain masalah anggaran, posisi Menteri Pertahanan yang merangkap sebagai Ketua Harian DPN juga dinilai memicu potensi dualisme kewenangan.
Reza berpendapat, koordinasi lintas sektor bidang hukum dan pertahanan sebenarnya sudah cukup dioptimalkan melalui kementerian koordinator yang ada.
"Presiden memiliki banyak Menko yang bisa dimanfaatkan, sehingga fungsi koordinasi tidak perlu tumpang tindih dengan lembaga baru," tambahnya.
Senada dengan Reza, Akademisi Universitas Nasional (Unas), Firdaus Syam mengingatkan pentingnya menjaga komitmen
good governance dan
clean governance yang menjadi amanat Reformasi 1998.
Menurut Firdaus, tren sistem demokrasi modern justru mengarah pada perampingan struktur lembaga negara demi efektivitas birokrasi, bukan sebaliknya.
"Di banyak negara maju, struktur penopang eksekutif dibuat sangat ramping. Sementara di Indonesia, struktur kabinet sudah cukup besar, dan kehadiran DPN dikhawatirkan membuat birokrasi kita semakin gemuk," kata Firdaus.
Lebih lanjut, Firdaus mengkritisi Pasal 3 huruf F dalam Perpres DPN yang menyebutkan bahwa lembaga ini dapat menjalankan fungsi lain sesuai perintah Presiden.
Aturan ini dinilai multitafsir dan membuka celah tumpang tindih kewenangan dengan institusi lain, seperti TNI yang sejak awal memiliki fungsi melekat di bidang pertahanan negara.
Ia menyarankan agar mandat DPN terkait urusan geopolitik, geoekonomi, dan geostrategi diserahkan sepenuhnya kepada para ahli di bidangnya masing-masing secara profesional.
"Karena adanya pasal yang multitafsir dan kekhawatiran perluasan makna pertahanan ke ranah sipil, publik perlu memberikan masukan yang konstruktif. Tujuannya jelas, agar efisiensi anggaran dan roda pemerintahan dapat berjalan dengan optimal," pungkas Firdaus.