Berita

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Mercy Chriesty Barends. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Mercy Barends Soroti Dugaan Kriminalisasi Warga Adat di Halmahera Utara

RABU, 20 MEI 2026 | 20:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends, menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat adat di Halmahera Utara, Maluku Utara, menyusul konflik agraria yang berujung pada penetapan tersangka dan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap sejumlah warga.

Pernyataan tersebut disampaikan Mercy sebagai respons atas meningkatnya ketegangan antara warga lokal dan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut, termasuk terhadap perempuan adat pembela HAM, Afrida Erna Ngato.

Mercy menegaskan bahwa penegakan hukum dalam konflik agraria harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.


“Penegakan hukum tidak boleh menimbulkan persepsi kriminalisasi terhadap warga negara, terlebih masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak atas ruang hidup, tanah, dan lingkungan mereka. Hentikan kriminalisasi bagi saudara-saudara kami di Maluku Utara,” tegas Mercy di Jakarta, Rabu 20 Mei 2026.

Legislator asal daerah pemilihan Maluku itu mengingatkan bahwa Komisi III DPR RI sebelumnya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 18 Mei 2026. Salah satu poin penting dalam rapat tersebut adalah perlunya penyelesaian konflik agraria melalui pendekatan restorative justice.

Menurut Mercy, konflik agraria tidak semata-mata dapat dipandang sebagai persoalan pidana, melainkan harus diselesaikan melalui dialog dan mediasi.

“Konflik agraria bukan semata persoalan pidana. Penyelesaiannya harus mengutamakan dialog, mediasi, dan pendekatan restorative justice. Hukum pidana harus menjadi pilihan terakhir, bukan senjata utama untuk menghadapi masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai sengketa sumber daya alam merupakan konflik struktural yang melibatkan ketimpangan relasi kuasa. Karena itu, pendekatan represif justru berpotensi memperuncing situasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Mercy juga meminta aparat kepolisian di daerah agar tidak hanya berfokus pada pengamanan investasi, melainkan tetap menjalankan fungsi perlindungan terhadap warga negara, masyarakat adat, serta pembela HAM.

“Negara harus hadir sebagai pelindung hak warga negara. Pembangunan dan investasi harus berjalan beriringan dengan penghormatan hukum, keadilan sosial, dan hak-hak masyarakat adat,” katanya.

Ia memastikan Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus tersebut guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran prosedur hukum.

“Negara tidak boleh membiarkan ruang demokrasi dan pembelaan HAM direduksi dalam bentuk kriminalisasi secara semena-mena,” tutup Mercy.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya