Berita

Ilustrasi Apa Itu Under Invoicing (Sumber: Gemini Generated Image)

Bisnis

Apa Itu Under Invoicing? Praktik yang Disorot Presiden Prabowo

RABU, 20 MEI 2026 | 18:37 WIB | OLEH: TIFANI

Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik under-invoicing sebagai salah satu sumber kebocoran kekayaan negara yang kerap luput dari perhatian publik. Dalam pidatonya di DPR RI, ia menegaskan bahwa praktik ini tidak berdiri sendiri, melainkan sering berkaitan dengan berbagai skema manipulasi lain dalam perdagangan internasional yang merugikan negara dalam jangka panjang.

Prabowo menjelaskan bahwa under-invoicing biasanya dilakukan dengan cara memalsukan atau menurunkan nilai barang dalam dokumen transaksi ekspor maupun impor. Dengan nilai yang dilaporkan lebih rendah dari harga sebenarnya, pelaku dapat mengurangi kewajiban pembayaran pajak, bea masuk, hingga royalti sumber daya alam. 

Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan.


Apa Itu Under Invoicing?

Mengutip Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, under invoicing merupakan praktik pelanggaran di mana pelaku usaha memberitahukan nilai barang lebih rendah dari transaksi sebenarnya. Modus ini sering terjadi dalam kegiatan impor, tetapi juga bisa ditemukan dalam ekspor komoditas, terutama sektor sumber daya alam seperti batu bara, mineral, atau produk perkebunan.

Dampaknya tidak hanya pada penerimaan negara, tetapi juga pada struktur pasar. Barang impor yang masuk dengan harga “dimurahkan” secara ilegal akan menciptakan persaingan tidak sehat dengan produk dalam negeri. 

Industri lokal bisa tertekan karena harus bersaing dengan harga yang tidak mencerminkan biaya sebenarnya. Selain itu, praktik ini juga berpotensi membuka celah tindak pidana lain seperti pencucian uang dan penghindaran pajak lintas negara. 

Dalam konteks global, under-invoicing sering dikaitkan dengan praktik transfer pricing yang dimanfaatkan perusahaan multinasional untuk memindahkan keuntungan ke negara dengan pajak lebih rendah.

Regulasi dan Upaya Penindakan

Pemerintah Indonesia sebenarnya telah memperketat pengawasan melalui PMK Nomor 96 Tahun 2023. Aturan ini mengatur ketentuan kepabeanan, cukai, serta pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.

Dalam regulasi tersebut, diterapkan skema self assessment untuk barang kiriman hasil perdagangan. Artinya, pelaku usaha wajib melaporkan nilai barang secara jujur dan bertanggung jawab. 

Jika terbukti melakukan under invoicing, akan dikenakan sanksi berupa denda administratif hingga penindakan hukum. Sementara itu, untuk barang kiriman nonperdagangan, pemerintah masih menggunakan skema official assessment, di mana penentuan nilai dilakukan oleh otoritas bea cukai. 

Pada skema ini tidak terdapat konsekuensi denda seperti pada perdagangan, namun tetap ada pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya