Berita

Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Azis Subekti. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Urgensi Satgas PKH dalam Upaya Mengelola Keadilan Agraria

RABU, 20 MEI 2026 | 15:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ada satu kenyataan yang jarang diucapkan secara terbuka dalam perdebatan agraria Indonesia: banyak konflik tanah yang meledak hari ini bukan semata akibat perebutan ruang hidup antarwarga, melainkan karena kegagalan negara menjaga konsistensi antara hukum, izin, peta, dan keadilan sosial.

Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Azis Subekti menilai selama ini Indonesia membangun ekonomi sumber daya alam dengan fondasi administrasi yang rapuh. 

Negara menerbitkan izin, tetapi tidak selalu mampu memastikan batas wilayah. Kawasan hutan ditetapkan di atas peta, sementara realitas sosial di lapangan bergerak lebih cepat dibanding kemampuan negara memperbarui tata kelola.


“Indonesia tumbuh sebagai negara yang kaya sumber daya, tetapi miskin kepastian pengelolaan ruang,” kata Azis Subekti kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Menurut Anggota Komisi II DPR RI ini, kondisi itulah yang membuat keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menjadi penting. Satgas PKH dinilai bukan sekadar operasi penertiban kawasan hutan atau agenda fiskal menarik penerimaan negara, melainkan upaya negara merebut kembali otoritas atas ruang hidup nasional yang selama puluhan tahun bergerak di wilayah abu-abu antara legalitas, modal, dan lemahnya tata kelola.

“Ia adalah cermin tentang bagaimana sebuah negara modern berusaha memulihkan kapasitasnya untuk mengendalikan tanah, sumber daya alam, dan arah keadilan ekonominya sendiri,” ujarnya.

Azis mengungkapkan, pada Mei 2026 Satgas PKH menyerahkan sekitar Rp10,27 triliun ke kas negara yang berasal dari denda administratif dan penerimaan pajak hasil penertiban kawasan hutan. Negara juga mengklaim berhasil menguasai kembali sekitar 5,88 juta hektare kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit dan lebih dari 12 ribu hektare dari sektor pertambangan.

Baginya, angka tersebut menunjukkan negara selama bertahun-tahun kehilangan kontrol efektif atas sebagian wilayah yang secara konstitusional berada dalam penguasaannya.

Azis lalu menyinggung pengalaman negara-negara Amerika Latin seperti Brasil, Kolombia, dan Peru yang menghadapi konflik sosial berkepanjangan akibat ketimpangan penguasaan lahan. Ketika tanah hanya menjadi instrumen akumulasi modal tanpa distribusi keadilan, negara perlahan kehilangan legitimasi moralnya.

Menurutnya, ketimpangan agraria berubah menjadi kemarahan sosial, lalu berkembang menjadi konflik politik dan keamanan lintas generasi.

Sebaliknya, Korea Selatan, Taiwan, dan Jepang disebut berhasil menjadikan reforma agraria sebagai fondasi stabilitas nasional dan industrialisasi jangka panjang. Negara-negara itu membatasi konsentrasi kepemilikan lahan, memperkuat petani kecil, dan membuka akses pembiayaan, teknologi, serta pasar.

“Hasilnya bukan hanya produktivitas pangan meningkat, tetapi lahir kelas menengah desa yang menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi modern,” jelasnya.

Azis juga menyoroti persoalan hubungan antara HGU, IUP, plasma, kawasan hutan, dan masyarakat sekitar yang menjadi akar rumit konflik agraria Indonesia. Dalam aturan, perusahaan perkebunan sawit diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20 persen.

Namun di lapangan, kewajiban plasma dinilai tidak selalu dijalankan secara substantif dari areal konsesi perusahaan. Sebagian perusahaan justru mencari lahan di luar area inti, bahkan bersinggungan dengan kawasan hutan atau tanah masyarakat, lalu menempatkannya sebagai plasma.

“Secara administratif, perusahaan terlihat memenuhi kewajiban. Tetapi secara sosial dan ekologis, negara sedang menumpuk bom waktu,” ucap Legislator Gerindra ini.

Menurut Azis, masyarakat yang mengelola lahan bertahun-tahun akhirnya menjadi pihak pertama yang berhadapan dengan negara saat penertiban kawasan hutan dilakukan. Karena itu, negara diminta mampu membedakan antara aktor utama penguasaan ilegal berskala besar dengan masyarakat kecil yang terseret akibat kekacauan tata kelola masa lalu.

“Negara tidak boleh gagal membedakan antara aktor utama penguasaan ilegal berskala besar dengan masyarakat yang terseret akibat ketidakhadiran negara pada masa lalu,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa ukuran keberhasilan Satgas PKH tidak boleh hanya dilihat dari luas lahan yang berhasil diambil kembali atau besarnya penerimaan negara. Yang lebih penting adalah bagaimana negara mengelola lahan tersebut setelah kembali dikuasai.

“Apa model pengelolaannya? Siapa yang memperoleh manfaat? Apakah negara akan membangun sistem distribusi manfaat yang lebih adil? Ataukah tanah hanya berpindah dari satu kelompok kuat ke kelompok kuat lainnya?” bebernya.

Azis pun mendorong pemerintah membangun paradigma baru pengelolaan agraria nasional. Mulai dari transparansi data kawasan hasil penertiban, audit sosial nasional, reforma agraria yang terhubung dengan produktivitas ekonomi dan ketahanan pangan, hingga pembangunan satu data agraria nasional berbasis teknologi spasial dan kecerdasan buatan.

Selain itu, kewajiban plasma juga diminta direkonstruksi total agar tidak lagi menjadi instrumen kosmetik legalitas atau tameng pembukaan kawasan hutan.

“Pada akhirnya, Satgas PKH sedang menguji sesuatu yang jauh lebih besar daripada penertiban kawasan hutan. Ia sedang menguji apakah Indonesia mampu menjadi negara modern yang benar-benar berdaulat atas ruang hidupnya sendiri,” pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya