Bambang Noroyono alias Abeng jurnalis Republika yang turut disandera Tentara Israel. (Foto: Instagram)
Tindakan militer Israel yang mencegat kapal misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Gaza serta menahan sejumlah warga negara Indonesia (WNI), termasuk jurnalis yang tengah menjalankan tugas dikecam Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang.
Ia menegaskan negara harus hadir secara cepat dan maksimal untuk memastikan keselamatan seluruh WNI yang tergabung dalam misi kemanusiaan tersebut. Relawan dan jurnalis yang membawa bantuan kemanusiaan tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman keamanan.
“Ini menyangkut keselamatan warga negara Indonesia, perlindungan terhadap jurnalis, dan penghormatan terhadap hukum internasional. Pemerintah Indonesia harus memastikan seluruh WNI dalam misi Global Sumud Flotilla berada dalam kondisi aman, memperoleh akses konsuler, dan segera dibebaskan,” ujar Andina di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Kementerian Luar Negeri RI sebelumnya mengecam pencegatan kapal Global Sumud Flotilla oleh militer Israel di sekitar perairan Siprus, Mediterania Timur. Berdasarkan laporan Global Peace Convoy Indonesia, terdapat sembilan WNI dalam misi tersebut.
Tujuh WNI yang dilaporkan ditahan terdiri atas relawan kemanusiaan dan jurnalis Indonesia. Berdasarkan laporan media, mereka antara lain jurnalis Republika Bambang Noroyono dan Thoudy Badai, jurnalis TV Tempo Andre Prasetyo, jurnalis iNews Rahendra Herubowo, serta aktivis Andi Angga Prasadewa.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu meminta pemerintah segera mengerahkan seluruh jalur diplomasi yang tersedia.
Ia juga mendorong Kementerian Luar Negeri memperkuat koordinasi dengan perwakilan RI di kawasan, termasuk negara-negara yang memiliki akses diplomatik terhadap otoritas terkait, agar kondisi para WNI dapat segera diverifikasi dan proses pembebasan dipercepat.
“Yang paling mendesak adalah memastikan akses konsuler. Keluarga para WNI harus mendapatkan informasi resmi yang cepat dan jelas. Pemerintah juga perlu memastikan mereka tidak mengalami kekerasan, intimidasi, atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia selama berada dalam penahanan,” tegasnya.
Andina turut menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis Indonesia. Menurutnya, jurnalis yang meliput misi kemanusiaan memiliki peran penting dalam menyampaikan fakta kepada publik internasional.
“Jurnalis bukan kombatan. Mereka bekerja untuk menyampaikan fakta kepada publik. Menahan jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan dalam misi kemanusiaan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” katanya.
Karena itu, Andina meminta pemerintah Indonesia bersikap tegas namun tetap terukur. Menurutnya, Indonesia memiliki mandat konstitusional untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia sekaligus melindungi warga negaranya di luar negeri.
“Indonesia harus konsisten berdiri pada prinsip kemanusiaan, perlindungan warga sipil, dan penghormatan terhadap hukum internasional. Dalam kasus ini, prioritas utama adalah keselamatan WNI dan jurnalis Indonesia. Mereka harus segera dibebaskan dan dipulangkan dengan aman,” pungkas Andina.