Berita

Kemenag Buka Pendaftaran Calon Anggota Majelis Masyayikh 2026-2031 (Foto: Ditjen Pendis Kemenag)

Nusantara

Cari Pengawal Mutu Pendidikan Pesantren, Kemenag Gelar Seleksi Majelis Masyayikh

RABU, 20 MEI 2026 | 10:17 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Agama melalui Tim Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026-2031. 

Pengumuman ini merupakan langkah strategis dalam menjalankan amanat UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren guna memperkuat penjaminan mutu pendidikan pesantren di tanah air.

Sebagai lembaga mandiri dan independen, Majelis Masyayikh memegang peran krusial. Lembaga ini bertugas merumuskan sistem mutu pendidikan pesantren sekaligus memastikan kekhasan, kemandirian, dan tradisi akademik pesantren tetap terjaga dalam sistem pendidikan nasional.


Ketua AHWA, KH. Miftah Faqih, menegaskan bahwa proses seleksi ini akan mengedepankan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel. 

"Proses pemilihan ini adalah bagian penting bagi masa depan pendidikan pesantren," ujarnya, dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu 20 Mei 2026.

Proses seleksi akan dipandu oleh Petunjuk Teknis dari Ditjen Pendidikan Islam Kemenag (Kepdirjen Pendis No. 3972 Tahun 2026). 

Pendaftaran diumumkan mulai 20 hingga 30 Mei 2026, sementara proses pendaftaran bakal calon akan berlangsung pada 1 sampai 10 Juni 2026.

Pelantikan anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026-2031 dijadwalkan berlangsung pada 3-4 November 2026.

Sekretaris AHWA, KH. Achmad Roziqi, mengajak seluruh satuan pendidikan pesantren dan asosiasi pesantren tingkat nasional untuk berpartisipasi aktif. Mereka diundang untuk mengirimkan dan mengusulkan perwakilan terbaiknya yang memenuhi syarat.

Nantinya, para pendaftar akan melewati sejumlah tahapan seleksi ketat, mulai dari verifikasi dokumen, penulisan esai, uji publik, hingga sesi wawancara.

Melalui seleksi ini, Kemenag berharap dapat menjaring figur-figur yang memiliki kedalaman ilmu, integritas tinggi, serta komitmen kuat dalam menjaga khazanah dan mutu akademik pesantren di Indonesia.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya