Berita

Emas Antam (Foto: Antam)

Bisnis

Harga Emas Antam Kembali Tergelincir, Peluang Emas untuk Investor?

RABU, 20 MEI 2026 | 10:05 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Pergerakan pasar logam mulia kembali menunjukkan fluktuasi yang cukup tajam.

Sempat memberikan angin segar bagi para investor dengan kenaikan yang cukup signifikan sebesar Rp25.000 per gram pada hari sebelumnya, harga emas kepingan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kini kembali anjlok pada Rabu (20/5/2026).  

Berdasarkan rilis data terbaru, harga emas Antam pecahan 24 karat mengalami penurunan sebesar Rp24.000, sehingga saat ini merosot ke level Rp2.765.000 per gram.


Tren penurunan ini sejatinya masih berada dalam rentang fluktuasi sepekan terakhir, di mana harga bergerak cukup dinamis antara Rp2.764.000 hingga Rp2.839.000 per gram.

Sementara itu, untuk catatan pergerakan dalam sebulan terakhir, emas Antam berfluktuasi di kisaran harga Rp2.760.000 sampai Rp 2.880.000 per gram.

Bagi Anda yang berencana menambah portofolio aset hari ini, Antam menyediakan berbagai varian ukuran kepingan emas. Kepingan terkecil dengan berat 0,5 gram kini dibanderol di angka Rp1.432.500.

Untuk pecahan menengah seperti 10 gram, harganya dipatok pada Rp27.145.000, sedangkan kepingan raksasa seberat 1.000 gram atau 1 kilogram dibanderol seharga Rp2.705.600.000.

Namun, bagi Anda yang berniat untuk melakukan pencairan aset, ada baiknya untuk sedikit menahan diri. Pasalnya, harga buyback—yakni patokan harga jika Anda ingin menjual emas kembali kepada pihak Antam juga ikut terseret turun sebesar Rp25.000 menjadi Rp2.569.000 per gram.

Selain itu, Anda juga wajib mencermati aturan perpajakan yang berlaku. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan otomatis dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.

Pemotongan pajak ini akan langsung diaplikasikan pada total nilai transaksi Anda saat pelaksanaan buyback.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya