Berita

Emas Antam (Foto: Antam)

Bisnis

Harga Emas Antam Kembali Tergelincir, Peluang Emas untuk Investor?

RABU, 20 MEI 2026 | 10:05 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Pergerakan pasar logam mulia kembali menunjukkan fluktuasi yang cukup tajam.

Sempat memberikan angin segar bagi para investor dengan kenaikan yang cukup signifikan sebesar Rp25.000 per gram pada hari sebelumnya, harga emas kepingan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kini kembali anjlok pada Rabu (20/5/2026).  

Berdasarkan rilis data terbaru, harga emas Antam pecahan 24 karat mengalami penurunan sebesar Rp24.000, sehingga saat ini merosot ke level Rp2.765.000 per gram.


Tren penurunan ini sejatinya masih berada dalam rentang fluktuasi sepekan terakhir, di mana harga bergerak cukup dinamis antara Rp2.764.000 hingga Rp2.839.000 per gram.

Sementara itu, untuk catatan pergerakan dalam sebulan terakhir, emas Antam berfluktuasi di kisaran harga Rp2.760.000 sampai Rp 2.880.000 per gram.

Bagi Anda yang berencana menambah portofolio aset hari ini, Antam menyediakan berbagai varian ukuran kepingan emas. Kepingan terkecil dengan berat 0,5 gram kini dibanderol di angka Rp1.432.500.

Untuk pecahan menengah seperti 10 gram, harganya dipatok pada Rp27.145.000, sedangkan kepingan raksasa seberat 1.000 gram atau 1 kilogram dibanderol seharga Rp2.705.600.000.

Namun, bagi Anda yang berniat untuk melakukan pencairan aset, ada baiknya untuk sedikit menahan diri. Pasalnya, harga buyback—yakni patokan harga jika Anda ingin menjual emas kembali kepada pihak Antam juga ikut terseret turun sebesar Rp25.000 menjadi Rp2.569.000 per gram.

Selain itu, Anda juga wajib mencermati aturan perpajakan yang berlaku. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan otomatis dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.

Pemotongan pajak ini akan langsung diaplikasikan pada total nilai transaksi Anda saat pelaksanaan buyback.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya