Ilustrasi kejahatan digital. (Foto: artificial intelligence)
Ancaman spionase dan serangan siber di era modern yang kian masif menuntut Indonesia segera membenahi sistem keamanan nasionalnya. Penguatan sistem keamanan terpadu dinilai mendesak demi melindungi kepentingan strategis dan memperkuat posisi tawar di kancah global.
Pandangan tersebut disampaikan Dosen Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia (UI) sekaligus Tenaga Ahli Lemhannas, Edy Prasetyono. Menurutnya, praktik spionase bukan barang baru, namun metodenya terus berevolusi mengikuti kemajuan teknologi digital.
"Spionase ada sejak dulu dan nyata dalam kehidupan sehari-hari. Pada berbagai era, bentuk dan metodenya selalu berkembang sesuai kebutuhan dan kondisi zaman," kata Edy dalam keterangannya, Selasa, 19 Mei 2026.
Edy mengingatkan, lompatan teknologi digital saat ini memaksa negara untuk memiliki kesiapan ekstra dalam memproteksi informasi strategis serta infrastruktur penting. Karenanya, kebijakan yang terintegrasi dan regulasi yang tegas mutlak diperlukan.
Lebih lanjut, Edy menepis kekhawatiran bahwa regulasi antispionase akan memberangus kebebasan. Sebaliknya, penyusunan aturan tersebut justru menjadi pilar penting dalam memperkuat tata kelola keamanan nasional yang profesional dan demokratis.
"Dengan regulasi yang jelas, negara memiliki pedoman yang kuat dalam melindungi kepentingan nasional sekaligus menjaga prinsip demokrasi dan kepastian hukum," tegasnya.
Atas dasar itu, ia mendorong agar pemerintah dan DPR segera merumuskan payung hukum besar berupa Undang-Undang Keamanan Nasional (UU Kamnas) yang komprehensif.
Senada dengan Edy, Kepala Program Pascasarjana Hubungan Internasional FISIP UI, Ali Wibisono menilai posisi geopolitik Indonesia yang strategis sangat rawan menjadi sasaran intelijen asing. Walhasil, sistem keamanan informasi yang adaptif sudah tidak bisa ditawar lagi.
Ali menekankan, kunci menghadapi ancaman digital terletak pada solidnya koordinasi antarlembaga negara. Jangan sampai ego sektoral membuat pertahanan siber Indonesia mudah ditembus.
"Dengan sistem terpadu, berbagai institusi dapat bergerak secara selaras dalam menjaga keamanan nasional," jelas Ali.
Di sisi lain, Ali melihat regulasi yang adaptif justru akan berdampak positif pada iklim kerja sama internasional, khususnya di bidang teknologi dan riset. Adanya kepastian hukum akan meningkatkan kepercayaan dunia luar terhadap Indonesia.
"Regulasi bukan untuk membatasi, tetapi menjadi dasar bersama agar perlindungan informasi strategis berjalan optimal dan mampu mengikuti perkembangan ancaman yang terus berevolusi," tutupnya.