Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Pemerintah Siapkan Diskon Biaya Layanan 50 Persen untuk Jualan Online

SELASA, 19 MEI 2026 | 07:40 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah memfinalisasi regulasi baru yang dirancang untuk melindungi sekaligus meningkatkan daya saing para pelaku usaha mikro dan kecil di ekosistem digital. 

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM ini telah menyelesaikan proses harmonisasi hukum dan kini tinggal menunggu pengundangan resmi di Kementerian Sekretariat Negara.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk intervensi nyata pemerintah agar pelaku usaha kecil tidak dibiarkan bersaing tanpa pelindung melawan usaha skala menengah dan besar di berbagai platform e-commerce.


“Sudah ada surat dari Kementerian Hukum bahwa harmonisasi selesai, sekarang tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Maman usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, dikutip Selasa 19 Mei 2026. 

Berikut adalah lima poin penting dalam regulasi tersebut yang akan mengubah lanskap jualan online bagi pelaku UMKM:

1. Insentif Potongan Biaya Layanan hingga 50 Persen

Pemerintah mendorong pemberian insentif berupa potongan biaya layanan (biaya admin) hingga 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Fasilitas ini diprioritaskan khusus bagi para pelaku usaha yang menjual produk-produk buatan dalam negeri agar mampu bersaing lebih sehat di platform digital.

2. Penyeragaman Komponen Biaya Aplikasi

Guna mengatasi kebingungan pedagang akibat banyaknya istilah pungutan yang berbeda di setiap platform, pemerintah menetapkan standardisasi biaya. Seluruh komponen biaya di marketplace kini disederhanakan menjadi tiga kategori utama saja, yaitu biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi. 

3. Kepastian Usaha Lewat Kontrak Minimal Satu Tahun

Untuk memberikan kepastian hukum dan stabilitas bagi pedagang, hubungan kerja sama antara platform e-commerce dan penjual wajib menggunakan kontrak dengan jangka waktu minimal satu tahun. Selama masa kontrak tersebut berlaku, platform dilarang mengubah atau menaikkan biaya layanan secara sepihak.

4. Transparansi Perubahan Biaya (Pemberitahuan 3 Bulan Sebelumnya)

Jika platform e-commerce berencana melakukan penyesuaian biaya layanan di masa depan, mereka diwajibkan memberikan informasi atau pemberitahuan resmi kepada para penjual paling lambat tiga bulan sebelum aturan baru tersebut diterapkan.

5. Penundaan Kenaikan Biaya Layanan Saat Ini

Merespons keluhan para pelaku usaha terkait tren kenaikan biaya admin belakangan ini, Kementerian UMKM telah menginstruksikan pihak pengelola lokapasar untuk menahan rencana kenaikan biaya layanan mereka guna menjaga kondusifitas dan mencegah kesalahpahaman di lapangan.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan insentif Ini?

Pemerintah memberikan satu syarat mudah agar bantuan dan diskon ini tepat sasaran. Pelaku UMKM yang ingin menikmati fasilitas potongan biaya ini wajib terintegrasi dalam sistem SAPA UMKM. 

Pengintegrasian data ini dilakukan agar pemerintah bisa mengawasi dengan baik dan memastikan bahwa yang menerima bantuan memang benar-benar pelaku usaha kecil yang membutuhkan, bukan toko bermodal raksasa.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah menegaskan tidak akan lagi membiarkan pedagang kecil "bertarung bebas" tanpa perlindungan di jagat digital.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya