Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Pemerintah Siapkan Diskon Biaya Layanan 50 Persen untuk Jualan Online

SELASA, 19 MEI 2026 | 07:40 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah memfinalisasi regulasi baru yang dirancang untuk melindungi sekaligus meningkatkan daya saing para pelaku usaha mikro dan kecil di ekosistem digital. 

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM ini telah menyelesaikan proses harmonisasi hukum dan kini tinggal menunggu pengundangan resmi di Kementerian Sekretariat Negara.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk intervensi nyata pemerintah agar pelaku usaha kecil tidak dibiarkan bersaing tanpa pelindung melawan usaha skala menengah dan besar di berbagai platform e-commerce.


“Sudah ada surat dari Kementerian Hukum bahwa harmonisasi selesai, sekarang tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Maman usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, dikutip Selasa 19 Mei 2026. 

Berikut adalah lima poin penting dalam regulasi tersebut yang akan mengubah lanskap jualan online bagi pelaku UMKM:

1. Insentif Potongan Biaya Layanan hingga 50 Persen

Pemerintah mendorong pemberian insentif berupa potongan biaya layanan (biaya admin) hingga 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Fasilitas ini diprioritaskan khusus bagi para pelaku usaha yang menjual produk-produk buatan dalam negeri agar mampu bersaing lebih sehat di platform digital.

2. Penyeragaman Komponen Biaya Aplikasi

Guna mengatasi kebingungan pedagang akibat banyaknya istilah pungutan yang berbeda di setiap platform, pemerintah menetapkan standardisasi biaya. Seluruh komponen biaya di marketplace kini disederhanakan menjadi tiga kategori utama saja, yaitu biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi. 

3. Kepastian Usaha Lewat Kontrak Minimal Satu Tahun

Untuk memberikan kepastian hukum dan stabilitas bagi pedagang, hubungan kerja sama antara platform e-commerce dan penjual wajib menggunakan kontrak dengan jangka waktu minimal satu tahun. Selama masa kontrak tersebut berlaku, platform dilarang mengubah atau menaikkan biaya layanan secara sepihak.

4. Transparansi Perubahan Biaya (Pemberitahuan 3 Bulan Sebelumnya)

Jika platform e-commerce berencana melakukan penyesuaian biaya layanan di masa depan, mereka diwajibkan memberikan informasi atau pemberitahuan resmi kepada para penjual paling lambat tiga bulan sebelum aturan baru tersebut diterapkan.

5. Penundaan Kenaikan Biaya Layanan Saat Ini

Merespons keluhan para pelaku usaha terkait tren kenaikan biaya admin belakangan ini, Kementerian UMKM telah menginstruksikan pihak pengelola lokapasar untuk menahan rencana kenaikan biaya layanan mereka guna menjaga kondusifitas dan mencegah kesalahpahaman di lapangan.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan insentif Ini?

Pemerintah memberikan satu syarat mudah agar bantuan dan diskon ini tepat sasaran. Pelaku UMKM yang ingin menikmati fasilitas potongan biaya ini wajib terintegrasi dalam sistem SAPA UMKM. 

Pengintegrasian data ini dilakukan agar pemerintah bisa mengawasi dengan baik dan memastikan bahwa yang menerima bantuan memang benar-benar pelaku usaha kecil yang membutuhkan, bukan toko bermodal raksasa.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah menegaskan tidak akan lagi membiarkan pedagang kecil "bertarung bebas" tanpa perlindungan di jagat digital.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya