Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Pemerintah Siapkan Diskon Biaya Layanan 50 Persen untuk Jualan Online

SELASA, 19 MEI 2026 | 07:40 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah memfinalisasi regulasi baru yang dirancang untuk melindungi sekaligus meningkatkan daya saing para pelaku usaha mikro dan kecil di ekosistem digital. 

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM ini telah menyelesaikan proses harmonisasi hukum dan kini tinggal menunggu pengundangan resmi di Kementerian Sekretariat Negara.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk intervensi nyata pemerintah agar pelaku usaha kecil tidak dibiarkan bersaing tanpa pelindung melawan usaha skala menengah dan besar di berbagai platform e-commerce.


“Sudah ada surat dari Kementerian Hukum bahwa harmonisasi selesai, sekarang tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Maman usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, dikutip Selasa 19 Mei 2026. 

Berikut adalah lima poin penting dalam regulasi tersebut yang akan mengubah lanskap jualan online bagi pelaku UMKM:

1. Insentif Potongan Biaya Layanan hingga 50 Persen

Pemerintah mendorong pemberian insentif berupa potongan biaya layanan (biaya admin) hingga 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Fasilitas ini diprioritaskan khusus bagi para pelaku usaha yang menjual produk-produk buatan dalam negeri agar mampu bersaing lebih sehat di platform digital.

2. Penyeragaman Komponen Biaya Aplikasi

Guna mengatasi kebingungan pedagang akibat banyaknya istilah pungutan yang berbeda di setiap platform, pemerintah menetapkan standardisasi biaya. Seluruh komponen biaya di marketplace kini disederhanakan menjadi tiga kategori utama saja, yaitu biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi. 

3. Kepastian Usaha Lewat Kontrak Minimal Satu Tahun

Untuk memberikan kepastian hukum dan stabilitas bagi pedagang, hubungan kerja sama antara platform e-commerce dan penjual wajib menggunakan kontrak dengan jangka waktu minimal satu tahun. Selama masa kontrak tersebut berlaku, platform dilarang mengubah atau menaikkan biaya layanan secara sepihak.

4. Transparansi Perubahan Biaya (Pemberitahuan 3 Bulan Sebelumnya)

Jika platform e-commerce berencana melakukan penyesuaian biaya layanan di masa depan, mereka diwajibkan memberikan informasi atau pemberitahuan resmi kepada para penjual paling lambat tiga bulan sebelum aturan baru tersebut diterapkan.

5. Penundaan Kenaikan Biaya Layanan Saat Ini

Merespons keluhan para pelaku usaha terkait tren kenaikan biaya admin belakangan ini, Kementerian UMKM telah menginstruksikan pihak pengelola lokapasar untuk menahan rencana kenaikan biaya layanan mereka guna menjaga kondusifitas dan mencegah kesalahpahaman di lapangan.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan insentif Ini?

Pemerintah memberikan satu syarat mudah agar bantuan dan diskon ini tepat sasaran. Pelaku UMKM yang ingin menikmati fasilitas potongan biaya ini wajib terintegrasi dalam sistem SAPA UMKM. 

Pengintegrasian data ini dilakukan agar pemerintah bisa mengawasi dengan baik dan memastikan bahwa yang menerima bantuan memang benar-benar pelaku usaha kecil yang membutuhkan, bukan toko bermodal raksasa.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah menegaskan tidak akan lagi membiarkan pedagang kecil "bertarung bebas" tanpa perlindungan di jagat digital.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya