Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Pemerintah Siapkan Diskon Biaya Layanan 50 Persen untuk Jualan Online

SELASA, 19 MEI 2026 | 07:40 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah memfinalisasi regulasi baru yang dirancang untuk melindungi sekaligus meningkatkan daya saing para pelaku usaha mikro dan kecil di ekosistem digital. 

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM ini telah menyelesaikan proses harmonisasi hukum dan kini tinggal menunggu pengundangan resmi di Kementerian Sekretariat Negara.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk intervensi nyata pemerintah agar pelaku usaha kecil tidak dibiarkan bersaing tanpa pelindung melawan usaha skala menengah dan besar di berbagai platform e-commerce.


“Sudah ada surat dari Kementerian Hukum bahwa harmonisasi selesai, sekarang tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Maman usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, dikutip Selasa 19 Mei 2026. 

Berikut adalah lima poin penting dalam regulasi tersebut yang akan mengubah lanskap jualan online bagi pelaku UMKM:

1. Insentif Potongan Biaya Layanan hingga 50 Persen

Pemerintah mendorong pemberian insentif berupa potongan biaya layanan (biaya admin) hingga 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Fasilitas ini diprioritaskan khusus bagi para pelaku usaha yang menjual produk-produk buatan dalam negeri agar mampu bersaing lebih sehat di platform digital.

2. Penyeragaman Komponen Biaya Aplikasi

Guna mengatasi kebingungan pedagang akibat banyaknya istilah pungutan yang berbeda di setiap platform, pemerintah menetapkan standardisasi biaya. Seluruh komponen biaya di marketplace kini disederhanakan menjadi tiga kategori utama saja, yaitu biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi. 

3. Kepastian Usaha Lewat Kontrak Minimal Satu Tahun

Untuk memberikan kepastian hukum dan stabilitas bagi pedagang, hubungan kerja sama antara platform e-commerce dan penjual wajib menggunakan kontrak dengan jangka waktu minimal satu tahun. Selama masa kontrak tersebut berlaku, platform dilarang mengubah atau menaikkan biaya layanan secara sepihak.

4. Transparansi Perubahan Biaya (Pemberitahuan 3 Bulan Sebelumnya)

Jika platform e-commerce berencana melakukan penyesuaian biaya layanan di masa depan, mereka diwajibkan memberikan informasi atau pemberitahuan resmi kepada para penjual paling lambat tiga bulan sebelum aturan baru tersebut diterapkan.

5. Penundaan Kenaikan Biaya Layanan Saat Ini

Merespons keluhan para pelaku usaha terkait tren kenaikan biaya admin belakangan ini, Kementerian UMKM telah menginstruksikan pihak pengelola lokapasar untuk menahan rencana kenaikan biaya layanan mereka guna menjaga kondusifitas dan mencegah kesalahpahaman di lapangan.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan insentif Ini?

Pemerintah memberikan satu syarat mudah agar bantuan dan diskon ini tepat sasaran. Pelaku UMKM yang ingin menikmati fasilitas potongan biaya ini wajib terintegrasi dalam sistem SAPA UMKM. 

Pengintegrasian data ini dilakukan agar pemerintah bisa mengawasi dengan baik dan memastikan bahwa yang menerima bantuan memang benar-benar pelaku usaha kecil yang membutuhkan, bukan toko bermodal raksasa.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah menegaskan tidak akan lagi membiarkan pedagang kecil "bertarung bebas" tanpa perlindungan di jagat digital.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya