Berita

Ilustrasi penahanan. (Foto: Istimewa)

Presisi

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

SELASA, 19 MEI 2026 | 06:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seorang bocah berusia 6 tahun di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, diduga menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri hanya karena terlambat pulang bermain.

Pelaku berinisial ANPP (26) kini telah diamankan Satreskrim Polres Tapteng usai video aksi kekerasannya terhadap sang anak viral di tengah masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana mengatakan, peristiwa itu terjadi di kawasan Kecamatan Sorkam Barat pada Senin 11 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya bermain di sekitar rumah tetangga sebelum dijemput paksa oleh ayahnya.


“Pelaku diduga emosi karena korban terlambat pulang ke rumah setelah bermain,” kata Dian, dikutip dari RMOLSumut, Selasa 19 Mei 2026.

Di jalan dekat rumah mereka, ANPP diduga menampar korban berkali-kali, memukul menggunakan tali pinggang hingga melempar keranjang plastik ke arah anaknya sendiri.

Aksi brutal itu sempat direkam warga dan videonya beredar luas. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka gores dan lebam di sejumlah bagian tubuh.

Menurut Dian, kondisi mental pelaku diduga ikut memengaruhi tindakannya. ANPP disebut mengalami tekanan setelah ditinggalkan istrinya.

“Beban mental itu membuat yang bersangkutan tersulut emosi,” kata Dian.

Kasus ini kemudian dilaporkan seorang perempuan berinisial D (38) yang merupakan kuasa pihak keluarga ibu korban. Polisi bergerak melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menangkap ANPP di kediamannya pada Jumat 15 Mei 2026.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku disebut memiliki persoalan rumah tangga berkepanjangan. Warga sekitar juga mengaku kerap melihat perilaku kurang baik dari yang bersangkutan.

“Pelaku sudah lama ditinggalkan istrinya karena disebut sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Dian.

Saat ini ANPP telah ditahan di Polres Tapteng dan dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya