Berita

Ilustrasi penahanan. (Foto: Istimewa)

Presisi

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

SELASA, 19 MEI 2026 | 06:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seorang bocah berusia 6 tahun di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, diduga menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri hanya karena terlambat pulang bermain.

Pelaku berinisial ANPP (26) kini telah diamankan Satreskrim Polres Tapteng usai video aksi kekerasannya terhadap sang anak viral di tengah masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana mengatakan, peristiwa itu terjadi di kawasan Kecamatan Sorkam Barat pada Senin 11 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya bermain di sekitar rumah tetangga sebelum dijemput paksa oleh ayahnya.


“Pelaku diduga emosi karena korban terlambat pulang ke rumah setelah bermain,” kata Dian, dikutip dari RMOLSumut, Selasa 19 Mei 2026.

Di jalan dekat rumah mereka, ANPP diduga menampar korban berkali-kali, memukul menggunakan tali pinggang hingga melempar keranjang plastik ke arah anaknya sendiri.

Aksi brutal itu sempat direkam warga dan videonya beredar luas. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka gores dan lebam di sejumlah bagian tubuh.

Menurut Dian, kondisi mental pelaku diduga ikut memengaruhi tindakannya. ANPP disebut mengalami tekanan setelah ditinggalkan istrinya.

“Beban mental itu membuat yang bersangkutan tersulut emosi,” kata Dian.

Kasus ini kemudian dilaporkan seorang perempuan berinisial D (38) yang merupakan kuasa pihak keluarga ibu korban. Polisi bergerak melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menangkap ANPP di kediamannya pada Jumat 15 Mei 2026.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku disebut memiliki persoalan rumah tangga berkepanjangan. Warga sekitar juga mengaku kerap melihat perilaku kurang baik dari yang bersangkutan.

“Pelaku sudah lama ditinggalkan istrinya karena disebut sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Dian.

Saat ini ANPP telah ditahan di Polres Tapteng dan dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya