Dr. Adhary Mahaputra. (Foto: Dokumentasi Pribadi)
Fenomena banyaknya direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terseret kasus korupsi mendorong Dr. Adhary Mahaputra yang baru saja menyelesaikan kuliahnya di PTIK merancang sebuah model kepolisian modern berbasis pencegahan.
Gagasan tersebut dituangkan dalam disertasinya yang mengintegrasikan konsep business judgment rule dengan predictive policing berbasis teknologi.
Menurut Adhary, pendekatan yang selama ini digunakan cenderung bersifat reaktif setelah tindak pidana terjadi. Karena itu, ia mencoba menghadirkan konsep baru melalui sistem monitoring dan policing yang berfungsi sebagai early warning system atau sistem peringatan dini.
“Melalui integrasi business judgment rule dan ilmu kepolisian modern, kami menemukan model kepolisian yang tidak bersifat reaktif maupun ofensif, tetapi berbasis pencegahan. Monitoring and policing ini menjadi early warning system yang mencegah kejadian sebelum ada bukti nyata,” ujar Adhary dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin malam, 18 Mei 2026.
Ia menjelaskan, penelitian tersebut dilatarbelakangi maraknya kasus korupsi yang menjerat jajaran direksi BUMN sejak 2004 hingga saat ini, terutama di sektor karya dan energi. Dalam banyak kasus, pembelaan menggunakan doktrin business judgment rule dinilai kerap gagal di persidangan.
“Selama ini business judgment rule selalu digunakan sebagai pembelaan setelah perkara terjadi. Nah, saya mencoba mentransformasikan paradigma itu bukan sebagai pembelaan, tetapi sebagai pencegahan sebelum terjadinya korupsi,” bebernya.
Adhary menyebut konsep tersebut dikombinasikan dengan predictive policing, yakni metode kepolisian berbasis teknologi yang mampu memprediksi pola pelanggaran maupun potensi tindak pidana korupsi.
“Hasil akhirnya berupa digital signature footprint yang memverifikasi itikad baik. Selama ini orang selalu memperdebatkan bagaimana membuktikan itikad baik seseorang. Dalam model ini, itikad baik divalidasi secara digital,” jelasnya.
Ia berharap model tersebut dapat menjadi terobosan baru dalam ekosistem BUMN sekaligus memperkuat peran aktif Polri dalam mencegah tindak pidana korupsi sejak dini.
“Semoga model kepolisian ini bisa menjadi terobosan bagi ekosistem BUMN, bahwa Polri memiliki peran aktif sebagai oversight actor dalam pencegahan tindak pidana,” tutup Adhary.