Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Publika

Kembali ke UUD 1945 Asli, Tolak Dolar dan Riba

SENIN, 18 MEI 2026 | 21:56 WIB

INDONESIA tidak hancur karena Dolar naik ke Rp20.000. Tapi, Indonesia bisa hancur karena kita menuhankan Dolar dan menghalalkan riba sejak UUD 2002.
 
Ini autopsi ekonominya: Dolar naik itu gejala. Penyakitnya ekonomi riba dan imperialisme. Riba merupakan mesin penghisap kekayaan bangsa.
 
Sementara UUD 1945 Pasal 33 ayat 1: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan.” Artinya: Tidak ada bunga. Yang ada bagi hasil. Yang kuat bantu yang lemah gotong royong . 
 

 
UUD 2002 telah menghapus penjelasan batang tubuh. Kemudian menghapus GBHN dan Pasal 33 ayat asli ditambah ayat 4 dan 5 yang bercorak liberal kapitalis. 

Hasilnya, Bank, IMF, Bank Dunia masuk dengan bunga 4-7 persen. Mari hitung: Utang LN Indonesia 2025 = 420 miliar Dolar AS. Bunga 5 persen per tahun = 21 miliar Dolar AS atau Rp340 triliun per tahun. Itu uang IKN, bansos, guru, petani-dibakar untuk bayar riba.
 
Padahal, Soekarno tahun 1964 telah mengingatkan “Riba adalah lintah darat internasional”. Hari ini lintahnya hidup di BI, Kemenkeu, dan UU SBN.
 
Dolar merupakan senjata imperialisme modern. Alinea 1 Pembukaan UUD 1945: “Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.” Tapi kita gantung APBN, harga BBM, harga beras, ke Dolar.
 
Contoh: Dolar naik Rp1000 maka harga impor gandum, minyak, obat naik--Inflasi-Rakyat miskin makin makin. Siapa yang untung? IMF, Bank Dunia, spekulan valas di New York. 

Ini bukan ekonomi. Ini penjajahan ekonomi. Hatta tahun 1953: “Kalau kita bergantung pada dolar, kita merdeka di mulut saja.”
 
Mengapa Bisa Terjadi?

UUD 2002 berhasil membunuh pasal 33. UUD 1945 Asli Pasal 33 Ayat 2-3: “Cabang produksi penting dikuasai negara. Bumi, air, kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Makna: Negara boleh nasionalisasi Freeport, blok migas, bank asing kalau merugikan rakyat. 
 
Sementara UUD 2002 Pasal 33: Ayat 2-3 tetap ada. Tapi Penjelasan dihapus. GBHN dihapus. Akibat: Kata “dikuasai negara” jadi multitafsir. Hasilnya Freeport dijual 51 persen. Minerba dikasih izin ekspor mentah. IKN dikasih ke investor asing 80 persen. Ini pengkhianatan Pasal 33. 

Pasal 33 tanpa GBHN tak ubahnya macan ompong. Pasal 33 tanpa Penjelasan seperti hukum tanpa roh.
 
Bangsa ini tidak boleh dimiskinkan sistem imperialis. Sistem imperialisme hari ini punya 3 kaki. (1) Kaki Utang Riba: IMF, Bank Dunia, SBN. (2) Kaki Investasi Asing: IKN, Minerba, Omnibus Law. Dan (3) Kaki Dolarisasi: APBN, harga pangan, BBM patok Dolar. 
 
Ketiganya legal karena UUD 2002. Ketiganya haram karena UUD 1945 Alinea 1 & Pasal 33. Bung Karno 1963: “Jangan sekali-kali menjadi bangsa kuli.” Hari ini 94 persen rakyat jadi kuli: Kuli utang, kuli investor, kuli Dolar.

Solusi: Dekrit 2026 Plus Ekonomi Pancasila

Dekrit adalah kembali ke UUD 1945 18 Agustus 1945. Akibat langsung: Penjelasan Pasal 33 Hidup - “Dikuasai negara” jadi jelas: Negara boleh ambil alih aset vital. GBHN Hidup - ekonomi tidak lagi ikut maunya IMF. Tapi ikut Haluan Negara 25 Tahun. Riba Dilarang -Pasal 33 ayat 1 usaha bersama kekeluargaan tidak cocok dengan bunga.

Dekrit Pasal 2: “Semua SDA vital yang dikuasai asing diambil alih negara tanpa ganti rugi untuk konsesi yang merugikan rakyat.” Hasilnya, Freeport, blok migas, bandara, pelabuhan harus kembali ke rakyat. Pendapatan negara naik Rp500T/tahun. Tidak perlu utang dolar lagi.

Lepas dari Dolar

GBHN 2026-2045: Perdagangan dengan BRICS pakai rupiah-yuan-rubel. Bangun Bank Pembangunan Nasional tanpa bunga. Cadangan devisa merupakan emas dan komoditas, bukan Dolar.
 
Soekarno 1957: “Kalau kita mau merdeka 100 persen, kita harus merdeka ekonomi.” Kerja ekonomi harus lepas dari riba dan dolar.
 
Pesan untuk Presiden
 
Bapak bilang: “Bangsa ini tidak boleh dibodohi sistem imperialis.” Saya jawab: Bangsa ini sudah dibodohi 22 tahun. Dengan pasal-pasalnya bernama: UUD 2002 Pasal 6A, Pasal 22E, Pasal 33 tanpa Penjelasan. 
 
Obatnya hanya satu: DEKRIT 2026. Cabut pasalnya. Hidupkan kembali Pasal 33, GBHN, dan Penjelasan.
 
Kalau tidak, Dolar bisa Rp20.000 besok. Tapi yang hancur bukan Dolar-nya. Yang hancur adalah negara yang menggantungkan diri pada Dolar. 
 
Indonesia merdeka 17-8-45 dengan rahmat Tuhan. Indonesia tidak boleh mati 17-8-2025 karena riba dan Dolar. Hidupkan ekonomi Pancasila, hidupkan pasal 33, hidupkan kemerdekaan sejati!!

Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya