Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Publika

Kembali ke UUD 1945 Asli, Tolak Dolar dan Riba

SENIN, 18 MEI 2026 | 21:56 WIB

INDONESIA tidak hancur karena Dolar naik ke Rp20.000. Tapi, Indonesia bisa hancur karena kita menuhankan Dolar dan menghalalkan riba sejak UUD 2002.
 
Ini autopsi ekonominya: Dolar naik itu gejala. Penyakitnya ekonomi riba dan imperialisme. Riba merupakan mesin penghisap kekayaan bangsa.
 
Sementara UUD 1945 Pasal 33 ayat 1: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan.” Artinya: Tidak ada bunga. Yang ada bagi hasil. Yang kuat bantu yang lemah gotong royong . 
 

 
UUD 2002 telah menghapus penjelasan batang tubuh. Kemudian menghapus GBHN dan Pasal 33 ayat asli ditambah ayat 4 dan 5 yang bercorak liberal kapitalis. 

Hasilnya, Bank, IMF, Bank Dunia masuk dengan bunga 4-7 persen. Mari hitung: Utang LN Indonesia 2025 = 420 miliar Dolar AS. Bunga 5 persen per tahun = 21 miliar Dolar AS atau Rp340 triliun per tahun. Itu uang IKN, bansos, guru, petani-dibakar untuk bayar riba.
 
Padahal, Soekarno tahun 1964 telah mengingatkan “Riba adalah lintah darat internasional”. Hari ini lintahnya hidup di BI, Kemenkeu, dan UU SBN.
 
Dolar merupakan senjata imperialisme modern. Alinea 1 Pembukaan UUD 1945: “Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.” Tapi kita gantung APBN, harga BBM, harga beras, ke Dolar.
 
Contoh: Dolar naik Rp1000 maka harga impor gandum, minyak, obat naik--Inflasi-Rakyat miskin makin makin. Siapa yang untung? IMF, Bank Dunia, spekulan valas di New York. 

Ini bukan ekonomi. Ini penjajahan ekonomi. Hatta tahun 1953: “Kalau kita bergantung pada dolar, kita merdeka di mulut saja.”
 
Mengapa Bisa Terjadi?

UUD 2002 berhasil membunuh pasal 33. UUD 1945 Asli Pasal 33 Ayat 2-3: “Cabang produksi penting dikuasai negara. Bumi, air, kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Makna: Negara boleh nasionalisasi Freeport, blok migas, bank asing kalau merugikan rakyat. 
 
Sementara UUD 2002 Pasal 33: Ayat 2-3 tetap ada. Tapi Penjelasan dihapus. GBHN dihapus. Akibat: Kata “dikuasai negara” jadi multitafsir. Hasilnya Freeport dijual 51 persen. Minerba dikasih izin ekspor mentah. IKN dikasih ke investor asing 80 persen. Ini pengkhianatan Pasal 33. 

Pasal 33 tanpa GBHN tak ubahnya macan ompong. Pasal 33 tanpa Penjelasan seperti hukum tanpa roh.
 
Bangsa ini tidak boleh dimiskinkan sistem imperialis. Sistem imperialisme hari ini punya 3 kaki. (1) Kaki Utang Riba: IMF, Bank Dunia, SBN. (2) Kaki Investasi Asing: IKN, Minerba, Omnibus Law. Dan (3) Kaki Dolarisasi: APBN, harga pangan, BBM patok Dolar. 
 
Ketiganya legal karena UUD 2002. Ketiganya haram karena UUD 1945 Alinea 1 & Pasal 33. Bung Karno 1963: “Jangan sekali-kali menjadi bangsa kuli.” Hari ini 94 persen rakyat jadi kuli: Kuli utang, kuli investor, kuli Dolar.

Solusi: Dekrit 2026 Plus Ekonomi Pancasila

Dekrit adalah kembali ke UUD 1945 18 Agustus 1945. Akibat langsung: Penjelasan Pasal 33 Hidup - “Dikuasai negara” jadi jelas: Negara boleh ambil alih aset vital. GBHN Hidup - ekonomi tidak lagi ikut maunya IMF. Tapi ikut Haluan Negara 25 Tahun. Riba Dilarang -Pasal 33 ayat 1 usaha bersama kekeluargaan tidak cocok dengan bunga.

Dekrit Pasal 2: “Semua SDA vital yang dikuasai asing diambil alih negara tanpa ganti rugi untuk konsesi yang merugikan rakyat.” Hasilnya, Freeport, blok migas, bandara, pelabuhan harus kembali ke rakyat. Pendapatan negara naik Rp500T/tahun. Tidak perlu utang dolar lagi.

Lepas dari Dolar

GBHN 2026-2045: Perdagangan dengan BRICS pakai rupiah-yuan-rubel. Bangun Bank Pembangunan Nasional tanpa bunga. Cadangan devisa merupakan emas dan komoditas, bukan Dolar.
 
Soekarno 1957: “Kalau kita mau merdeka 100 persen, kita harus merdeka ekonomi.” Kerja ekonomi harus lepas dari riba dan dolar.
 
Pesan untuk Presiden
 
Bapak bilang: “Bangsa ini tidak boleh dibodohi sistem imperialis.” Saya jawab: Bangsa ini sudah dibodohi 22 tahun. Dengan pasal-pasalnya bernama: UUD 2002 Pasal 6A, Pasal 22E, Pasal 33 tanpa Penjelasan. 
 
Obatnya hanya satu: DEKRIT 2026. Cabut pasalnya. Hidupkan kembali Pasal 33, GBHN, dan Penjelasan.
 
Kalau tidak, Dolar bisa Rp20.000 besok. Tapi yang hancur bukan Dolar-nya. Yang hancur adalah negara yang menggantungkan diri pada Dolar. 
 
Indonesia merdeka 17-8-45 dengan rahmat Tuhan. Indonesia tidak boleh mati 17-8-2025 karena riba dan Dolar. Hidupkan ekonomi Pancasila, hidupkan pasal 33, hidupkan kemerdekaan sejati!!

Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya