Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Publika

Kembali ke UUD 1945 Asli, Tolak Dolar dan Riba

SENIN, 18 MEI 2026 | 21:56 WIB

INDONESIA tidak hancur karena Dolar naik ke Rp20.000. Tapi, Indonesia bisa hancur karena kita menuhankan Dolar dan menghalalkan riba sejak UUD 2002.
 
Ini autopsi ekonominya: Dolar naik itu gejala. Penyakitnya ekonomi riba dan imperialisme. Riba merupakan mesin penghisap kekayaan bangsa.
 
Sementara UUD 1945 Pasal 33 ayat 1: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan.” Artinya: Tidak ada bunga. Yang ada bagi hasil. Yang kuat bantu yang lemah gotong royong . 
 

 
UUD 2002 telah menghapus penjelasan batang tubuh. Kemudian menghapus GBHN dan Pasal 33 ayat asli ditambah ayat 4 dan 5 yang bercorak liberal kapitalis. 

Hasilnya, Bank, IMF, Bank Dunia masuk dengan bunga 4-7 persen. Mari hitung: Utang LN Indonesia 2025 = 420 miliar Dolar AS. Bunga 5 persen per tahun = 21 miliar Dolar AS atau Rp340 triliun per tahun. Itu uang IKN, bansos, guru, petani-dibakar untuk bayar riba.
 
Padahal, Soekarno tahun 1964 telah mengingatkan “Riba adalah lintah darat internasional”. Hari ini lintahnya hidup di BI, Kemenkeu, dan UU SBN.
 
Dolar merupakan senjata imperialisme modern. Alinea 1 Pembukaan UUD 1945: “Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.” Tapi kita gantung APBN, harga BBM, harga beras, ke Dolar.
 
Contoh: Dolar naik Rp1000 maka harga impor gandum, minyak, obat naik--Inflasi-Rakyat miskin makin makin. Siapa yang untung? IMF, Bank Dunia, spekulan valas di New York. 

Ini bukan ekonomi. Ini penjajahan ekonomi. Hatta tahun 1953: “Kalau kita bergantung pada dolar, kita merdeka di mulut saja.”
 
Mengapa Bisa Terjadi?

UUD 2002 berhasil membunuh pasal 33. UUD 1945 Asli Pasal 33 Ayat 2-3: “Cabang produksi penting dikuasai negara. Bumi, air, kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Makna: Negara boleh nasionalisasi Freeport, blok migas, bank asing kalau merugikan rakyat. 
 
Sementara UUD 2002 Pasal 33: Ayat 2-3 tetap ada. Tapi Penjelasan dihapus. GBHN dihapus. Akibat: Kata “dikuasai negara” jadi multitafsir. Hasilnya Freeport dijual 51 persen. Minerba dikasih izin ekspor mentah. IKN dikasih ke investor asing 80 persen. Ini pengkhianatan Pasal 33. 

Pasal 33 tanpa GBHN tak ubahnya macan ompong. Pasal 33 tanpa Penjelasan seperti hukum tanpa roh.
 
Bangsa ini tidak boleh dimiskinkan sistem imperialis. Sistem imperialisme hari ini punya 3 kaki. (1) Kaki Utang Riba: IMF, Bank Dunia, SBN. (2) Kaki Investasi Asing: IKN, Minerba, Omnibus Law. Dan (3) Kaki Dolarisasi: APBN, harga pangan, BBM patok Dolar. 
 
Ketiganya legal karena UUD 2002. Ketiganya haram karena UUD 1945 Alinea 1 & Pasal 33. Bung Karno 1963: “Jangan sekali-kali menjadi bangsa kuli.” Hari ini 94 persen rakyat jadi kuli: Kuli utang, kuli investor, kuli Dolar.

Solusi: Dekrit 2026 Plus Ekonomi Pancasila

Dekrit adalah kembali ke UUD 1945 18 Agustus 1945. Akibat langsung: Penjelasan Pasal 33 Hidup - “Dikuasai negara” jadi jelas: Negara boleh ambil alih aset vital. GBHN Hidup - ekonomi tidak lagi ikut maunya IMF. Tapi ikut Haluan Negara 25 Tahun. Riba Dilarang -Pasal 33 ayat 1 usaha bersama kekeluargaan tidak cocok dengan bunga.

Dekrit Pasal 2: “Semua SDA vital yang dikuasai asing diambil alih negara tanpa ganti rugi untuk konsesi yang merugikan rakyat.” Hasilnya, Freeport, blok migas, bandara, pelabuhan harus kembali ke rakyat. Pendapatan negara naik Rp500T/tahun. Tidak perlu utang dolar lagi.

Lepas dari Dolar

GBHN 2026-2045: Perdagangan dengan BRICS pakai rupiah-yuan-rubel. Bangun Bank Pembangunan Nasional tanpa bunga. Cadangan devisa merupakan emas dan komoditas, bukan Dolar.
 
Soekarno 1957: “Kalau kita mau merdeka 100 persen, kita harus merdeka ekonomi.” Kerja ekonomi harus lepas dari riba dan dolar.
 
Pesan untuk Presiden
 
Bapak bilang: “Bangsa ini tidak boleh dibodohi sistem imperialis.” Saya jawab: Bangsa ini sudah dibodohi 22 tahun. Dengan pasal-pasalnya bernama: UUD 2002 Pasal 6A, Pasal 22E, Pasal 33 tanpa Penjelasan. 
 
Obatnya hanya satu: DEKRIT 2026. Cabut pasalnya. Hidupkan kembali Pasal 33, GBHN, dan Penjelasan.
 
Kalau tidak, Dolar bisa Rp20.000 besok. Tapi yang hancur bukan Dolar-nya. Yang hancur adalah negara yang menggantungkan diri pada Dolar. 
 
Indonesia merdeka 17-8-45 dengan rahmat Tuhan. Indonesia tidak boleh mati 17-8-2025 karena riba dan Dolar. Hidupkan ekonomi Pancasila, hidupkan pasal 33, hidupkan kemerdekaan sejati!!

Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila


Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya