Berita

Ilustrasi BPBD DKI Rilis Peta Potensi Longsor Mei 2026, Ini Daftar Wilayah Rawan di Jakarta (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

BPBD DKI Rilis Peta Potensi Longsor Mei 2026, Ini Daftar Wilayah Rawan di Jakarta

SENIN, 18 MEI 2026 | 18:28 WIB | OLEH: TIFANI

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta merilis prakiraan wilayah potensi terjadinya gerakan tanah atau tanah longsor di wilayah DKI Jakarta untuk periode Mei 2026. 

Informasi ini disampaikan akun Instagram resmi BPBD DKI Jakarta, @bpbddkijakarta, yang mengacu pada analisis Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Peta tersebut disusun berdasarkan hasil tumpang susun (overlay) antara peta zona kerentanan gerakan tanah dengan peta prakiraan curah hujan bulanan dari BMKG.

Sejumlah wilayah di DKI Jakarta masuk dalam kategori Zona Menengah potensi gerakan tanah. Adapun wilayah yang masuk kategori tersebut adalah sebagai berikut:


1. Jakarta Selatan 2. Jakarta Timur BPBD menjelaskan, pada Zona Menengah, wilayah tersebut memiliki potensi gerakan tanah tingkat sedang, terutama jika curah hujan berada di atas normal. Risiko juga meningkat pada area yang berbatasan dengan lembah sungai, gawir, tebing jalan, atau lereng yang mengalami gangguan.

Sementara pada Zona Tinggi, potensi gerakan tanah dapat meningkat lebih besar saat curah hujan di atas normal, bahkan dapat memicu kembali aktifnya longsoran lama. BPBD DKI Jakarta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada periode hujan dengan intensitas tinggi.

Imbauan ini disampaikan sebagai langkah antisipasi untuk meminimalkan risiko bencana gerakan tanah di wilayah Jakarta.

Upaya Mencegah Tanah Longsor

Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko longsor antara lain menghindari pembangunan di area rawan seperti tebing, lereng, dan bantaran sungai. Selain itu, masyarakat disarankan membangun struktur penahan tanah, membuat saluran air yang baik, melakukan pemadatan tanah, serta memperkuat fondasi bangunan. 

Bagi warga yang sudah bermukim di kawasan rawan, mitigasi tetap dapat dilakukan. Masyarakat dapat melakukan penghijauan menggunakan tanaman berakar kuat, meningkatkan kewaspadaan saat curah hujan tinggi, serta rutin memantau informasi peringatan dini dari instansi resmi. 

Masyarakat juga dianjurkan menyiapkan tas siaga bencana dan tidak menunda evakuasi jika kondisi darurat terjadi.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya