Berita

Suasana RDPU di Baleg DPR RI bersama para pakar hukum membahas Tipikor (Foto: /RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Romli Atmasasmita Desak Baleg DPR Percepat Reformasi UU Tipikor

SENIN, 18 MEI 2026 | 12:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diusulkan untuk direvisi secara menyeluruh.

Usulan tersebut disampaikan Guru Besar Ilmu Hukum, Romli Atmasasmita, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas peninjauan pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Romli, regulasi pemberantasan korupsi saat ini justru menimbulkan ketakutan di kalangan birokrasi maupun sektor swasta karena terlalu menitikberatkan pendekatan represif dibandingkan pencegahan.


“Jadi kalau usul saya, ubah saja Undang-Undang Tipikornya total, Pak. Jadi ada di situ bagian pencegahan. Itu kan lebih penting daripada kita ngejar-ngejar pejabat negara yang sebetulnya buta hukum yang saya tahu,” kata Romli dalam RDPU di Ruang Rapat Baleg DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Ia menilai banyak pejabat baru memahami persoalan hukum setelah berstatus terdakwa. Romli bahkan menyinggung pengalamannya saat menjadi ahli dalam perkara yang melibatkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

“Wah ini kan baru tahu setelah jadi terdakwa baru paham. Nadiem kemarin saya ahli, saya bingung katanya. Jangankan kamu, saya juga bingung, gua sendiri bingung, gimana coba,” ujarnya.

Romli juga menyoroti besarnya angka kerugian negara dalam berbagai perkara korupsi. Menurutnya, hal tersebut justru menimbulkan citra negatif Indonesia di mata dunia internasional.

“Kalau kejaksaan bisa menghasilkan sekian ratus triliun dari kerugian negara dikembalikan, kata orang negara lain melihat ini negara apa katanya triliunan begini. Kita bangga di sini, saya malu. PBB nanya kamu negara apa, kerjanya apa, kerugian sampai ratusan triliun,” tuturnya.

Ia pun mengaku menyesal pernah memasukkan unsur kerugian negara dalam konsep pemberantasan korupsi karena kini justru menimbulkan polemik.

“Saya juga nyesel tuh dulu kenapa saya masukin ke sana kerugian negara yang nyatanya dispute sekarang,” sambungnya.

Menurut Romli, isu kerugian keuangan negara kini berkembang menjadi polemik yang menyulitkan birokrasi dan dunia usaha.

“Hal-hal kecil di negeri ini kedengaran ke luar pasti itu. Jangan kita merasa besar di negeri sendiri, di mata orang lain kita masih bodoh, enggak rasional. Kalimat kerugian keuangan negara tuh menjadi objek masalah,” katanya.

Ia bahkan menilai polemik audit kerugian negara seharusnya tidak lagi menjadi fokus utama.

“Biar BPK enggak ada lagi tuh kerjaan audit-audit segala macam,” ucapnya.

Atas dasar itu, Romli mendesak Baleg DPR segera mempercepat reformasi UU Tipikor agar iklim birokrasi dan investasi menjadi lebih kondusif.

“Jadi saran saya kepada Baleg, ubah cepat, jangan berlama-lama. Akhir 2026 ada suatu hal yang baru, birokrasinya tenang, kerjanya tenang, korporasi swasta juga tenang, tidak khawatir dikorupsikan dengan macam-macam alasan,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya