Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

OJK Wajibkan Stress Test Berkala untuk Antisipasi Risiko

SENIN, 18 MEI 2026 | 07:46 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rencana agresif pemerintah untuk memotong tarif bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga maksimal 5 persen per tahun menuntut respons cepat dari otoritas pengawas. 

Di tengah tren pelonggaran moneter yang sedang berjalan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun segera memasang rambu-rambu ketat bagi industri perbankan. Fokus utama kini bergeser pada kesiapan benteng pertahanan internal bank dalam menahan potensi risiko kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menggarisbawahi bahwa efisiensi dan aksesibilitas bagi kelompok unbankable memang krusial, namun keberlanjutan bisnis bank tidak boleh dikorbankan.


“Program kredit rakyat yang diinisiasi Pemerintah dinilai sangat baik, dapat dimanfaatkan oleh bank sebagai kesempatan bisnis yang berkelanjutan sehingga masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah dan unbankable dapat merasakan manfaatnya secara berkesinambungan,” kata Dian, dikutip redaksi di Jakarta, Senin 18 Mei 2026..

Untuk mengawal kebijakan populis ini agar tidak memicu ledakan rasio kredit bermasalah (NPL) di kemudian hari, OJK mewajibkan perbankan melakukan simulasi makroekonomi secara berkala. Bank-bank penyalur diminta memastikan bahwa modal mereka cukup tebal jika terjadi skenario pembengkakan risiko.

Selain itu, manajemen risiko di lapangan harus diperketat tanpa kecuali. Bank diwajibkan memperkuat pos pencadangan dan setia pada prinsip kehati-hatian lewat analisis 5C (character, capacity, capital, collateral, dan condition of economy). Langkah ini menjadi filter utama agar ekspansi kredit murah tetap menghasilkan portofolio yang sehat.

“Dalam mengantisipasi potensi risiko kredit dari program tersebut, OJK mendorong penguatan pengawasan serta pelaksanaan stress test secara berkala untuk memastikan ketahanan permodalan dan kualitas aset tetap terjaga di berbagai skenario ekonomi,” ujar Dian.

Tekanan operasional bank saat ini sedikit teringankan oleh tren biaya dana (cost of fund) yang sedang melandai di pasar domestik. 

Per Maret 2026, rata-rata suku bunga kredit Rupiah berada di level 8,76 persen, turun dari posisi Februari sebesar 8,80 persen dan Maret tahun lalu yang sempat menyentuh 9,20 persen. 

Koreksi ini terutama didorong oleh penurunan bunga kredit produktif (modal kerja dan investasi) yang kompak turun di kisaran 67 hingga 68 basis poin.

Penurunan bunga kredit ini dimungkinkan karena biaya Dana Pihak Ketiga (DPK) ikut menyusut 55 basis poin menjadi 2,66 persen, sejalan dengan pemangkasan suku bunga acuan Bank Indonesia menjadi 4,75 persen pada Maret 2026. 

OJK pun meminta perbankan secara proaktif menggeser struktur pendanaannya ke arah dana murah (CASA) agar memiliki ruang napas yang lebih longgar.

“OJK senantiasa menghimbau agar perbankan dapat secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunganya agar tetap sejalan dengan kondisi pasar,” kata Dian.

Meskipun begitu, perbankan tetap harus jeli membaca dinamika global, mengingat bank sentral AS (The Fed) masih bersikap konservatif dengan menahan suku bunga acuannya di level 3,50 hingga 3,75 persen. 

Langkah preventif OJK ini merupakan respons langsung terhadap arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memutus rantai pembiayaan mahal bagi pelaku usaha mikro dan sektor informal.

“Saya sudah perintahkan bank-bank milik RI sebentar lagi kita akan kucurkan KUR maksimal 5 persen satu tahun,” kata Prabowo dalam pidato Hari Buruh di Monumen Nasional, Jakarta, awal Mei lalu. 

Tingginya margin bunga yang dibebankan pada masyarakat kecil di luar ekosistem resmi pemerintah sudah berada pada tahap yang sangat memberatkan.

“Selama ini rakyat kecil kalau pinjam uang, bunganya luar biasa gilanya. Orang kecil, pinjam uang, bunganya bisa 70 persen setahun,” ujar Prabowo.

Sebagai bantalan kesejahteraan tambahan, pemerintah juga tengah merumuskan skema perluasan KPR bagi kaum buruh dengan masa tenor ekstra panjang hingga 40 tahun guna menjamin cicilan tetap masuk dalam batas keterjangkauan upah pekerja.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya