Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

OJK Wajibkan Stress Test Berkala untuk Antisipasi Risiko

SENIN, 18 MEI 2026 | 07:46 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rencana agresif pemerintah untuk memotong tarif bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga maksimal 5 persen per tahun menuntut respons cepat dari otoritas pengawas. 

Di tengah tren pelonggaran moneter yang sedang berjalan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun segera memasang rambu-rambu ketat bagi industri perbankan. Fokus utama kini bergeser pada kesiapan benteng pertahanan internal bank dalam menahan potensi risiko kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menggarisbawahi bahwa efisiensi dan aksesibilitas bagi kelompok unbankable memang krusial, namun keberlanjutan bisnis bank tidak boleh dikorbankan.


“Program kredit rakyat yang diinisiasi Pemerintah dinilai sangat baik, dapat dimanfaatkan oleh bank sebagai kesempatan bisnis yang berkelanjutan sehingga masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah dan unbankable dapat merasakan manfaatnya secara berkesinambungan,” kata Dian, dikutip redaksi di Jakarta, Senin 18 Mei 2026..

Untuk mengawal kebijakan populis ini agar tidak memicu ledakan rasio kredit bermasalah (NPL) di kemudian hari, OJK mewajibkan perbankan melakukan simulasi makroekonomi secara berkala. Bank-bank penyalur diminta memastikan bahwa modal mereka cukup tebal jika terjadi skenario pembengkakan risiko.

Selain itu, manajemen risiko di lapangan harus diperketat tanpa kecuali. Bank diwajibkan memperkuat pos pencadangan dan setia pada prinsip kehati-hatian lewat analisis 5C (character, capacity, capital, collateral, dan condition of economy). Langkah ini menjadi filter utama agar ekspansi kredit murah tetap menghasilkan portofolio yang sehat.

“Dalam mengantisipasi potensi risiko kredit dari program tersebut, OJK mendorong penguatan pengawasan serta pelaksanaan stress test secara berkala untuk memastikan ketahanan permodalan dan kualitas aset tetap terjaga di berbagai skenario ekonomi,” ujar Dian.

Tekanan operasional bank saat ini sedikit teringankan oleh tren biaya dana (cost of fund) yang sedang melandai di pasar domestik. 

Per Maret 2026, rata-rata suku bunga kredit Rupiah berada di level 8,76 persen, turun dari posisi Februari sebesar 8,80 persen dan Maret tahun lalu yang sempat menyentuh 9,20 persen. 

Koreksi ini terutama didorong oleh penurunan bunga kredit produktif (modal kerja dan investasi) yang kompak turun di kisaran 67 hingga 68 basis poin.

Penurunan bunga kredit ini dimungkinkan karena biaya Dana Pihak Ketiga (DPK) ikut menyusut 55 basis poin menjadi 2,66 persen, sejalan dengan pemangkasan suku bunga acuan Bank Indonesia menjadi 4,75 persen pada Maret 2026. 

OJK pun meminta perbankan secara proaktif menggeser struktur pendanaannya ke arah dana murah (CASA) agar memiliki ruang napas yang lebih longgar.

“OJK senantiasa menghimbau agar perbankan dapat secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunganya agar tetap sejalan dengan kondisi pasar,” kata Dian.

Meskipun begitu, perbankan tetap harus jeli membaca dinamika global, mengingat bank sentral AS (The Fed) masih bersikap konservatif dengan menahan suku bunga acuannya di level 3,50 hingga 3,75 persen. 

Langkah preventif OJK ini merupakan respons langsung terhadap arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memutus rantai pembiayaan mahal bagi pelaku usaha mikro dan sektor informal.

“Saya sudah perintahkan bank-bank milik RI sebentar lagi kita akan kucurkan KUR maksimal 5 persen satu tahun,” kata Prabowo dalam pidato Hari Buruh di Monumen Nasional, Jakarta, awal Mei lalu. 

Tingginya margin bunga yang dibebankan pada masyarakat kecil di luar ekosistem resmi pemerintah sudah berada pada tahap yang sangat memberatkan.

“Selama ini rakyat kecil kalau pinjam uang, bunganya luar biasa gilanya. Orang kecil, pinjam uang, bunganya bisa 70 persen setahun,” ujar Prabowo.

Sebagai bantalan kesejahteraan tambahan, pemerintah juga tengah merumuskan skema perluasan KPR bagi kaum buruh dengan masa tenor ekstra panjang hingga 40 tahun guna menjamin cicilan tetap masuk dalam batas keterjangkauan upah pekerja.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya