Berita

Diskusi Indonesia Youth Congress di Jakarta, Jumat, 16 Mei 2026. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Pakar dan Akademisi Pertanyakan Porsi Sipil dan Risiko Multitafsir DPN

SABTU, 16 MEI 2026 | 00:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gagasan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202/2024 dinilai masih menyisakan sejumlah catatan mendasar terkait tata kelola pemerintahan dan penguatan sistem demokrasi.

Alih-alih mengoptimalkan fungsi akuntabilitas di sektor pertahanan, struktur kelembagaan DPN saat ini dinilai berpotensi memicu tumpang tindih peran dan membatasi pelibatan elemen profesional sipil.

Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi Indonesia Youth Congress bertajuk Menggugat Dewan Pertahanan Nasional atau DPN: Penguatan Strategis atau Duplikasi Kekuasaan dalam Sistem Pertahanan Negara? di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2026.


Diskusi ini menghadirkan pengamat politik Ray Rangkuti, pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie, pengamat politik Universitas Nasional Firdaus Syam, pakar hukum Universitas Binus Muhammad Reza Zaki, serta peneliti kebijakan publik Gian Kasogi.

Dalam paparannya, Ray Rangkuti menjelaskan bahwa secara konseptual, DPN semestinya didesain sebagai lembaga yang memperkuat kontrol dan pengawasan terhadap jalannya kebijakan pertahanan negara. Namun, komposisi pengisi jabatan strategis di dalam DPN saat ini dinilai kurang proporsional karena didominasi oleh figur berlatar belakang profesi yang seragam.

"DPN itu seharusnya mengawasi bagaimana perilaku TNI dan Kementerian Pertahanan menjalankan tugas kenegaraan. Tapi yang terjadi sekarang, lembaga ini justru akan dipimpin oleh orang-orang yang sama, mereka yang berlatar belakang militer,” kritik Ray.

Ray menggarisbawahi pentingnya memberikan ruang yang setara bagi para profesional sipil untuk ikut berkontribusi dalam pengambilan keputusan strategis negara.

Menurutnya, perlu ada distribusi kompetensi yang seimbang di berbagai sektor pemerintahan agar tidak terjadi pemusatan peran pada satu latar belakang profesi saja.

Senada dengan Ray, peneliti kebijakan publik Gian Kasogi menilai catatan kritis terhadap DPN bukan terletak pada urgensi kehadirannya, melainkan pada tata kelola konfigurasi kewenangannya.

Desain kelembagaan DPN perlu diuji secara berkala guna memastikan tidak terjadi pengaburan batas antara fungsi perumusan kebijakan, pengelolaan informasi strategis, dan fungsi pemberian nasihat kepada Presiden.

Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Binus, Muhammad Reza Zaki, mengingatkan bahwa model lembaga sejenis DPN sebenarnya bukan hal baru dan telah ada di berbagai era pemerintahan.

Namun, ia menyoroti tantangan transparansi yang melekat pada model kelembagaan yang cenderung tertutup ini, terutama dari sisi akuntabilitas anggaran.

“Salah satu tantangan dalam konteks DPN ini adalah pengawasan keuangan yang sering kali sulit diakses publik dengan alasan kerahasiaan atau kepentingan nasional. Hal ini berisiko memicu tata kelola yang kurang akuntabel,” papar Reza Zaki.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya