Berita

Diskusi Indonesia Youth Congress di Jakarta, Jumat, 16 Mei 2026. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Pakar dan Akademisi Pertanyakan Porsi Sipil dan Risiko Multitafsir DPN

SABTU, 16 MEI 2026 | 00:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gagasan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202/2024 dinilai masih menyisakan sejumlah catatan mendasar terkait tata kelola pemerintahan dan penguatan sistem demokrasi.

Alih-alih mengoptimalkan fungsi akuntabilitas di sektor pertahanan, struktur kelembagaan DPN saat ini dinilai berpotensi memicu tumpang tindih peran dan membatasi pelibatan elemen profesional sipil.

Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi Indonesia Youth Congress bertajuk Menggugat Dewan Pertahanan Nasional atau DPN: Penguatan Strategis atau Duplikasi Kekuasaan dalam Sistem Pertahanan Negara? di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2026.


Diskusi ini menghadirkan pengamat politik Ray Rangkuti, pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie, pengamat politik Universitas Nasional Firdaus Syam, pakar hukum Universitas Binus Muhammad Reza Zaki, serta peneliti kebijakan publik Gian Kasogi.

Dalam paparannya, Ray Rangkuti menjelaskan bahwa secara konseptual, DPN semestinya didesain sebagai lembaga yang memperkuat kontrol dan pengawasan terhadap jalannya kebijakan pertahanan negara. Namun, komposisi pengisi jabatan strategis di dalam DPN saat ini dinilai kurang proporsional karena didominasi oleh figur berlatar belakang profesi yang seragam.

"DPN itu seharusnya mengawasi bagaimana perilaku TNI dan Kementerian Pertahanan menjalankan tugas kenegaraan. Tapi yang terjadi sekarang, lembaga ini justru akan dipimpin oleh orang-orang yang sama, mereka yang berlatar belakang militer,” kritik Ray.

Ray menggarisbawahi pentingnya memberikan ruang yang setara bagi para profesional sipil untuk ikut berkontribusi dalam pengambilan keputusan strategis negara.

Menurutnya, perlu ada distribusi kompetensi yang seimbang di berbagai sektor pemerintahan agar tidak terjadi pemusatan peran pada satu latar belakang profesi saja.

Senada dengan Ray, peneliti kebijakan publik Gian Kasogi menilai catatan kritis terhadap DPN bukan terletak pada urgensi kehadirannya, melainkan pada tata kelola konfigurasi kewenangannya.

Desain kelembagaan DPN perlu diuji secara berkala guna memastikan tidak terjadi pengaburan batas antara fungsi perumusan kebijakan, pengelolaan informasi strategis, dan fungsi pemberian nasihat kepada Presiden.

Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Binus, Muhammad Reza Zaki, mengingatkan bahwa model lembaga sejenis DPN sebenarnya bukan hal baru dan telah ada di berbagai era pemerintahan.

Namun, ia menyoroti tantangan transparansi yang melekat pada model kelembagaan yang cenderung tertutup ini, terutama dari sisi akuntabilitas anggaran.

“Salah satu tantangan dalam konteks DPN ini adalah pengawasan keuangan yang sering kali sulit diakses publik dengan alasan kerahasiaan atau kepentingan nasional. Hal ini berisiko memicu tata kelola yang kurang akuntabel,” papar Reza Zaki.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya