Berita

Kuasa hukum SR dan ICS, Yuspan Zhaluku (Foto: Dokumen Istimewa)

Nusantara

Kondisi Menurun Usai Jadi Tersangka, Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Dilarikan ke Rumah Sakit

SABTU, 16 MEI 2026 | 09:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

SR, salah satu tersangka dalam kasus dugaan fitnah, mengalami penurunan kondisi kesehatan hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum para pelapor, Yuspan Zhaluku mengatakan, kondisi psikologis SR terganggu setelah dirinya bersama ICS ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, keduanya sebelumnya merupakan pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang tengah diproses aparat penegak hukum.

“Saat hendak menuju pemeriksaan, beliau merasa pusing dan akhirnya dibawa ke rumah sakit. Informasinya sampai pingsan dan dokter menyarankan rawat inap,” ujar Yuspan kepada wartawan, Jumat, 15 Mei 2026.


Sementara itu, tersangka lainnya, ICS, tetap memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam.

“Kami mendampingi untuk memberikan keterangan pertama dalam posisi sebagai tersangka,” kata Yuspan.

Yuspan menjelaskan, kliennya diperiksa terkait dugaan memberikan keterangan palsu. Namun, pihaknya mengaku belum memahami secara jelas dasar penetapan status tersangka terhadap kedua kliennya.

Ia juga memaparkan bahwa laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah yang dibuat kliennya sebelumnya merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri. Laporan tersebut kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Menurut Yuspan, peningkatan status perkara dilakukan setelah adanya temuan dan pendalaman dari Satgas Anti Mafia Tanah, dengan rekomendasi penerapan Pasal 263, Pasal 266, dan Pasal 385 KUHP.

Karena itu, pihaknya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Mabes Polri dan kini masih menunggu pelaksanaannya.

“Kami meminta percepatan penyidikan sekaligus gelar perkara khusus agar semuanya menjadi terang dan ada kepastian hukum,” tutup Yuspan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya