Berita

Kuasa hukum SR dan ICS, Yuspan Zhaluku (Foto: Dokumen Istimewa)

Nusantara

Kondisi Menurun Usai Jadi Tersangka, Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Dilarikan ke Rumah Sakit

SABTU, 16 MEI 2026 | 09:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

SR, salah satu tersangka dalam kasus dugaan fitnah, mengalami penurunan kondisi kesehatan hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum para pelapor, Yuspan Zhaluku mengatakan, kondisi psikologis SR terganggu setelah dirinya bersama ICS ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, keduanya sebelumnya merupakan pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang tengah diproses aparat penegak hukum.

“Saat hendak menuju pemeriksaan, beliau merasa pusing dan akhirnya dibawa ke rumah sakit. Informasinya sampai pingsan dan dokter menyarankan rawat inap,” ujar Yuspan kepada wartawan, Jumat, 15 Mei 2026.


Sementara itu, tersangka lainnya, ICS, tetap memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam.

“Kami mendampingi untuk memberikan keterangan pertama dalam posisi sebagai tersangka,” kata Yuspan.

Yuspan menjelaskan, kliennya diperiksa terkait dugaan memberikan keterangan palsu. Namun, pihaknya mengaku belum memahami secara jelas dasar penetapan status tersangka terhadap kedua kliennya.

Ia juga memaparkan bahwa laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah yang dibuat kliennya sebelumnya merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri. Laporan tersebut kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Menurut Yuspan, peningkatan status perkara dilakukan setelah adanya temuan dan pendalaman dari Satgas Anti Mafia Tanah, dengan rekomendasi penerapan Pasal 263, Pasal 266, dan Pasal 385 KUHP.

Karena itu, pihaknya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Mabes Polri dan kini masih menunggu pelaksanaannya.

“Kami meminta percepatan penyidikan sekaligus gelar perkara khusus agar semuanya menjadi terang dan ada kepastian hukum,” tutup Yuspan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya