Berita

Kuasa hukum SR dan ICS, Yuspan Zhaluku (Foto: Dokumen Istimewa)

Nusantara

Kondisi Menurun Usai Jadi Tersangka, Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Dilarikan ke Rumah Sakit

SABTU, 16 MEI 2026 | 09:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

SR, salah satu tersangka dalam kasus dugaan fitnah, mengalami penurunan kondisi kesehatan hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum para pelapor, Yuspan Zhaluku mengatakan, kondisi psikologis SR terganggu setelah dirinya bersama ICS ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, keduanya sebelumnya merupakan pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang tengah diproses aparat penegak hukum.

“Saat hendak menuju pemeriksaan, beliau merasa pusing dan akhirnya dibawa ke rumah sakit. Informasinya sampai pingsan dan dokter menyarankan rawat inap,” ujar Yuspan kepada wartawan, Jumat, 15 Mei 2026.


Sementara itu, tersangka lainnya, ICS, tetap memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam.

“Kami mendampingi untuk memberikan keterangan pertama dalam posisi sebagai tersangka,” kata Yuspan.

Yuspan menjelaskan, kliennya diperiksa terkait dugaan memberikan keterangan palsu. Namun, pihaknya mengaku belum memahami secara jelas dasar penetapan status tersangka terhadap kedua kliennya.

Ia juga memaparkan bahwa laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah yang dibuat kliennya sebelumnya merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri. Laporan tersebut kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Menurut Yuspan, peningkatan status perkara dilakukan setelah adanya temuan dan pendalaman dari Satgas Anti Mafia Tanah, dengan rekomendasi penerapan Pasal 263, Pasal 266, dan Pasal 385 KUHP.

Karena itu, pihaknya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Mabes Polri dan kini masih menunggu pelaksanaannya.

“Kami meminta percepatan penyidikan sekaligus gelar perkara khusus agar semuanya menjadi terang dan ada kepastian hukum,” tutup Yuspan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya