Berita

Ketua Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Mayril Mustofa. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Melebur Dikotomi PNS-PPPK: Reformasi ASN yang Adil dan Sehat Secara Fiskal

SABTU, 16 MEI 2026 | 03:45 WIB



WACANA pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menguat setelah adanya penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi yang meminta PPPK dapat otomatis diangkat menjadi PNS.

MK menilai PNS dan PPPK merupakan dua status berbeda yang sama-sama sah dalam sistem ASN. 


Putusan itu secara hukum memang mempertegas konstruksi Undang-Undang ASN saat ini. 

Namun secara substantif, putusan tersebut belum menjawab persoalan utama birokrasi Indonesia: mengapa negara tetap mempertahankan dualisme ASN yang terus memunculkan ketimpangan karier, psikologis, dan kesejahteraan?

Faktanya, baik PNS maupun PPPK sama-sama ASN yang direkrut melalui seleksi nasional dan menjalankan pelayanan publik. 

PPPK mengisi sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan teknis lapangan. Banyak di antaranya merupakan tenaga honorer berpengalaman yang selama bertahun-tahun menopang pelayanan negara. 

Namun dalam praktik birokrasi, PPPK masih diposisikan sebagai ASN “kelas dua” karena keterbatasan jenjang karier dan kepastian masa depan.

Di sisi lain, argumentasi penolakan PPPK menjadi PNS sering dibangun atas nama merit sistem. 

Padahal persoalan terbesar birokrasi Indonesia justru lemahnya evaluasi ASN secara objektif. 

PPPK diwajibkan terus membuktikan kinerja melalui kontrak kerja, sementara sebagian PNS menikmati zona aman karena status permanen. Akibatnya muncul ketimpangan perlakuan di internal ASN.

Publik mengetahui masih banyak aparatur berkinerja rendah, minim inovasi, lamban melayani, tetapi sulit disentuh sanksi karena sistem pengawasan ASN belum berjalan optimal. 

Karena itu, tidak adil apabila standar disiplin keras hanya dibebankan kepada PPPK sementara sebagian PNS tidak menghadapi tekanan evaluasi yang sama.

Dalam konteks ini, solusi pasca putusan MK seharusnya tidak berhenti pada perdebatan “PPPK menjadi PNS atau tidak”. 

Solusi yang lebih rasional adalah menyatukan nomenklatur ASN nasional tanpa dikotomi status, tetapi dengan sistem evaluasi yang jauh lebih ketat dan setara bagi seluruh ASN.


Artinya, negara tidak perlu memaksakan seluruh PPPK menjadi PNS dalam skema lama. Sebaliknya, negara perlu membangun satu sistem ASN profesional berbasis kinerja. 

Seluruh ASN, baik eks PNS maupun eks PPPK memiliki hak dasar, perlindungan profesi, dan kesempatan karier yang sama, tetapi wajib tunduk pada assessment berkala yang objektif dan terukur.

Model ini justru lebih sesuai dengan semangat merit sistem. ASN berkinerja tinggi memperoleh penghargaan dan promosi, sedangkan ASN dengan performa buruk dapat dipindahkan, diturunkan jabatannya, bahkan diberhentikan. 

Dengan demikian tidak ada lagi “zona nyaman” birokrasi berdasarkan status administratif.

Pendekatan ini juga lebih sehat secara fiskal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah daerah dituntut menjaga kualitas belanja dan efisiensi APBD. 

Faktanya, banyak daerah masih terbebani belanja pegawai yang besar tetapi tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas pelayanan publik.

Dualisme PNS dan PPPK justru memperumit tata kelola ASN daerah karena pemerintah harus mengelola dua pola kepegawaian berbeda. 

Padahal kebutuhan daerah sebenarnya adalah birokrasi yang fleksibel, profesional, dan produktif.

Penyatuan nomenklatur ASN akan mempermudah sistem penggajian, pengembangan karier, dan pengawasan kinerja dalam satu manajemen nasional berbasis produktivitas. 

Negara dapat mengurangi birokrasi gemuk tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. Daerah pun memiliki ruang fiskal lebih sehat untuk pembangunan.

Karena itu, putusan MK semestinya dipandang sebagai momentum reformasi ASN, bukan akhir dari perjuangan kesetaraan PPPK. 

Jika MK menegaskan PNS dan PPPK berbeda secara hukum saat ini, maka pemerintah dan DPR perlu mengevaluasi apakah dualisme tersebut masih relevan untuk masa depan birokrasi Indonesia.

Negara tidak membutuhkan ASN yang dibedakan berdasarkan kasta administratif. Negara membutuhkan aparatur profesional yang dihargai berdasarkan kontribusi nyata. 

Karena itu, peleburan dikotomi PNS dan PPPK menjadi satu sistem ASN profesional dengan evaluasi ketat dan setara merupakan solusi yang lebih adil, lebih sehat secara fiskal, dan lebih sesuai dengan arah reformasi birokrasi modern Indonesia.


Mayril Mustofa
Ketua Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jakarta

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya