Berita

Ilustrasi pengangkutan sampah di Kota Semarang. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Retribusi Sampah di Semarang Kini Non Tunai

Perkuat Transparansi dan Cegah Kebocoran
SABTU, 16 MEI 2026 | 01:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemkot Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meluruskan informasi terkait isu kebocoran retribusi persampahan sebesar Rp20 miliar yang ramai diberitakan.

Kepala DLH kota Semarang, Glory Nasarani mengatakan, persoalan tersebut merupakan kejadian lama saat sistem pembayaran retribusi belum sepenuhnya dilakukan secara non tunai. 

Saat ini, kata Glory, Pemkot Semarang sudah sepenuhnya menerapkan sistem pembayaran non tunai atau cashless untuk meminimalisir potensi kebocoran.


“Sekarang sistemnya sudah non tunai,” kata Glory, dikutip Sabtu 16 Mei 2026.

Menurutnya, pada sistem lama pembayaran ada yang sebagian dilakukan secara manual sehingga ada potensi penerimaan yang tidak seluruhnya masuk ke kas daerah. 

Kondisi itu kemudian menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Semarang untuk memperbaiki tata kelola retribusi persampahan.

Saat ini pembayaran retribusi sampah sudah dilakukan secara digital melalui Virtual Account, ID Billing, dan Tap Cash. Dengan sistem tersebut, pembayaran dari masyarakat maupun pelaku usaha langsung masuk ke kas daerah.

“Semua pembayaran sekarang tercatat secara digital sehingga lebih transparan dan akuntabel,” kata Glory.

Glory juga menerangkan, retribusi persampahan merupakan pembayaran atas layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, termasuk pelayanan di TPA Jatibarang. 

Glory menambahkan bahwa besaran tarifnya telah diatur dalam Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025.

Wali kota Semarang, Agustina Wilujeng memastikan untuk terus berkomitmen untuk mewujudkan visi "Semarang Bersih" yang di antaranya dilakukan melalui gerakan zero waste berbasis masyarakat, pembentukan Satgas Berlian (Satuan Petugas Bersih Sungai dan Lingkungan) di setiap kelurahan hingga optimalisasi bank sampah di seluruh wilayah Kota Semarang guna mereduksi volume buangan ke TPA.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya