Berita

Diskusi Indonesia Youth Congress di Jakarta, Jumat, 16 Mei 2026. (Foto: Dok Pribadi)

Politik

Akademisi Kupas Masalah di Balik Pembentukan DPN

SABTU, 16 MEI 2026 | 00:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sejumlah akademisi mempersoalkan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) 202/2024.

Dalam diskusi Indonesia Youth Congress bertajuk Menggugat Dewan Pertahanan Nasional atau DPN: Penguatan Strategis atau Duplikasi Kekuasaan dalam Sistem Pertahanan Negara?, akademisi hubungan internasional, Connie Rahakundini Bakrie mengurai lima risiko konstitusional terkait keberadaan DPN.

"Tata kelola kelembagaan yang tumpang tindih akan menyebabkan terjadinya kebingungan dalam keputusan strategis sektor keamanan dan pertahanan negara," kata Connie yang hadir secara daring, Jumat, 16 Mei 2026.


Kedua, kata Connie, masalah konsolidasi kekuasaan eksekutif yang dinilai akan makin terkonsentrasi di presiden. Hal itu akan mengikis mekanisme checks and balances.

Ketiga, masalah akuntabilitas demokratis yang dinilai melemah. Hal ini disebabkan oleh lemahnya oversight DPR dan partisipasi publik. Ini menyebabkan, ruang tertutup kebijakan pertahanan. 

"Keempat, ketidakjelasan posisi kelembagaan. Hal itu menyebabkan ambigu dalam koordinatif, penasihat atau pusat kekuasan baru sehingga terjadinya dualisme kewenangan," lanjutnya.

Terakhir, Connie menyinggung Pasal 3 huruf f yang dinilai sangat problematik. Pasal tersebut dinilai pasal sapu jagat dan berpotensi penyalahgunaan dan ekspansi mandat.

Dalam diskusi yang sama, Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional, Firdaus Syam menilai tujuan pembentukan DPN belum jelas.

"DPN ini untuk apa? Apa yang membedakannya dengan lembaga pertahanan dan keamanan lainnya? Itu yang tidak dijelaskan kepada publik” kritiknya Firdaus.

Sementara peneliti kebijakan publik Gian Kasogi menilai persoalan utama DPN terletak pada konfigurasi kewenangan yang berpotensi memusatkan terlalu banyak fungsi strategis dalam satu poros kekuasaan.

"Kita harus menguji desain kelembagaannya sejak awal. Pertanyaannya, apakah DPN benar-benar memperkuat sistem, atau justru mengonsentrasikan kekuasaan dalam satu tangan?” pungkasnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya