Berita

(Foto: Dok. PLN)

Bisnis

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

JUMAT, 15 MEI 2026 | 21:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik, sehingga masyarakat dapat mengelola penggunaan listrik secara lebih bijak, efisien, dan sesuai kebutuhan sehari-hari.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan bahwa jumlah pembayaran listrik pelanggan dapat berbeda pada tiap periode maupun transaksi karena dipengaruhi oleh tingkat pemakaian energi listrik dan sejumlah komponen biaya yang berlaku sesuai ketentuan di masing-masing wilayah.

“PLN mendukung pelanggan memahami bahwa pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku,” ujar Gregorius dalam keterangan tertulis, Kamis 15 Mei 2026.


Ia menambahkan, tarif listrik rumah tangga tidak mengalami perubahan sejak Juli 2022. Karena itu, apabila terdapat perbedaan jumlah pembayaran, hal tersebut umumnya dipengaruhi oleh perubahan pola konsumsi listrik maupun komponen biaya lainnya.

Pada layanan pascabayar, total tagihan listrik dihitung berdasarkan jumlah pemakaian energi listrik (kWh) yang tercatat pada meter pelanggan, kemudian ditambah komponen lain seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya berbeda di tiap daerah, materai, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk golongan tertentu.

Sementara pada layanan prabayar, nominal token listrik yang dibeli pelanggan tidak seluruhnya langsung dikonversi menjadi energi listrik. 

Sebagian terlebih dahulu dialokasikan untuk pembayaran PPJ sesuai ketentuan pemerintah daerah, kemudian sisanya dikonversi menjadi jumlah kWh yang dapat digunakan pelanggan.

Sebagai ilustrasi, pelanggan daya 2.200 VA yang membeli token listrik senilai Rp200.000 akan dikenakan PPJ Jakarta 2,4 persen sehingga nilai yang dikonversi menjadi listrik Rp195.200. Dengan tarif listrik Rp1.444,70 per kWh, pelanggan akan memperoleh 135 kWh energi listrik.

Pada sistem pascabayar, perhitungannya juga tetap mengacu pada jumlah pemakaian energi listrik. Artinya, apabila penggunaan listrik pelanggan berada di 135 kWh, maka total tagihan yang dibayarkan juga akan sama setelah ditambahkan komponen PPJ sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelanggan kini dapat memantau histori penggunaan listrik dan riwayat pembelian token secara lebih mudah melalui aplikasi PLN Mobile. 

Selain itu, pelanggan pascabayar juga dapat memanfaatkan fitur Swacam (Swadaya Catat Angka Meter) untuk melakukan pencatatan angka meter secara mandiri sebagai bentuk kontrol terhadap pemakaian listrik bulanan.

Melalui fitur Swacam di PLN Mobile, pelanggan pascabayar dapat melakukan pencatatan angka stand meter dengan membuka menu Swacam, memilih ID Pelanggan, mengambil foto angka stand meter pada kWh meter, lalu mengirimkan hasil pencatatan melalui aplikasi sesuai periode yang ditentukan. Fitur ini membantu pelanggan memantau kesesuaian pemakaian listrik secara lebih transparan.

“Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap pola konsumsi dan komponen pembayaran listrik, pelanggan dapat memanfaatkan energi listrik secara lebih efisien, nyaman, dan sesuai kebutuhan sehari-hari,” demikian Gregorius.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya