Berita

Ilustrasi

Politik

Menakar Urgensi Revisi UU Pemilu dari Putusan MK

JUMAT, 15 MEI 2026 | 19:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata sudah memutuskan ratusan perkara uji materiil Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), selama kurang lebih 22 tahun.

Penelusuran RMOL melalui laman resmi mkri.id, dalam kolom pencarian penelusuran UU Pemilu paling tidak terangkum sebanyak 110 perkara telah diputus sejak 2004 hingga 2026.

Gugatan terhadap UU Pemilu yang pertama kali masuk MK menguji konstitusionalitas sejumlah pasal di dalam UU 23/2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. 


Namun, perkara yang diregistrasi dengan nomor perkara 057/PUU-II/2004 itu diputuskan tidak dapat diterima.

Dua tahun setelahnya, MK juga tidak dapat menerima gugatan perkara nomor 024/PUU-IV/2006 yang menguji UU 12/2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, dibarengi empat regulasi lainnya yaitu UU 23/2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap UUD 1945.

Dari 110 perkara yang terakumulasi redaksi, total perkara yang tidak dapat diterima mencapai 36 perkara. Selain itu, ada 33 perkara uji materiil UU Pemilu ditolak seluruhnya, serta 7 perkara ditarik kembali oleh Pemohon.

Sementara sisanya, ada 8 perkara uji materiil UU Pemilu yang diputuskan diterima seluruhnya oleh MK, dan 25 perkara dinyatakan diterima sebagian.

Dari segi kuantitas, mayoritas sebanyak 76 kasus sejak 2004 hingga 2026 ini yang tidak dapat terbukti bertentangan dengan UUD 1945. Adapun yang dapat dibuktikan seluruhnya atau sebagiannya hanya 33 perkara.

Kendati begitu, dari total 33 perkara yang diputuskan diterima seluruhnya dan/atau sebagiannya, ada 7 perkara mengubah aturan di UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota (Pilkada).

Tetapi, kebanyakan yang dikabulkan justru mengubah pasal-pasal di UU 7/2017 tentang Pemilu, yatu sebanyak 11 perkara.

Jika diklasifikasi berdasarkan isu, urgensitas UU Pemilu mulai kentara karena dari perkara-perkara yang dikabulkan seluruhnya atau sebagian di antaranya terkait ambang batas parlemen, ambang batas presiden, independensi penyelenggara pemilu.

Kemudian, ada juga soal konversi suara ke kursi legislatif, syarat pencalonan baik bagi bakal calon pejabat eksekutif maupun legislatif pusat dan daerah, serta netralitas aparatur sipil negara (ASN), penanganan pelanggaran pemilu, kampanye, hingga soal model pemilu.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya