Jemaah haji Indonesia. (Foto: Kemenhaj)
Kementerian Haji dan Umrah berkomitmen memperkuat tata kelola pembayaran dam bagi jemaah haji Indonesia sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan ibadah yang akuntabel, transparan, aman, dan sesuai ketentuan syariah maupun regulasi Pemerintah Arab Saudi.
Pada Jumat, 15 Mei 2026 atau memasuki hari ke-25 operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, seluruh layanan haji Indonesia secara umum berjalan lancar, mulai dari pemberangkatan di Tanah Air, kedatangan di Arab Saudi, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan kesehatan, hingga pembinaan ibadah dengan pendampingan penuh petugas.
Menjelang fase puncak ibadah haji, Kemenhaj mengingatkan kembali kepada seluruh jemaah, khususnya yang melaksanakan haji tamattu’ dan memiliki kewajiban dam, agar memahami mekanisme pembayaran dam yang telah disiapkan pemerintah.
Dalam ibadah haji, dam adalah denda atau tebusan yang wajib dibayar jemaah karena menjalankan jenis haji tertentu atau melakukan pelanggaran/kekurangan dalam rangkaian ibadah haji.
Jurubicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, menegaskan pemerintah menghormati keberagaman pandangan fiqih terkait pelaksanaan dam.
“Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fiqih yang berkembang di tengah masyarakat. Bagi jemaah yang meyakini dam dapat dilaksanakan di Indonesia, kami mempersilakan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan. Sementara bagi jemaah yang meyakini dam harus dilaksanakan di Tanah Haram, pemerintah telah memfasilitasi pelaksanaannya melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi, yakni Adahi,” ujar Maria Assegaff.
Untuk pembayaran dam di Tanah Haram, Kemenhaj menetapkan mekanisme resmi melalui Adahi Project yang terintegrasi dengan Nusuk Masar. Skema ini dipilih untuk memastikan pelaksanaan dam berlangsung sesuai syariat, tertib administrasi, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Biaya pembayaran dam tahun ini ditetapkan sebesar 720 Riyal Saudi (SAR) per jemaah. Hingga saat ini, sebanyak 34.308 jemaah Indonesia di Arab Saudi telah melakukan pembayaran dam sesuai mekanisme resmi.
Maria menambahkan, Kemenhaj bersama Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) terus menghadirkan kemudahan layanan bagi jemaah.
“Untuk mempermudah jemaah, petugas Adahi akan hadir langsung ke hotel-hotel tempat jemaah menginap guna melakukan pembayaran dan verifikasi. Skema jemput layanan ini kami prioritaskan terutama untuk membantu jemaah lansia, disabilitas, serta jemaah dengan risiko kesehatan tinggi,” jelasnya.
Setelah transaksi selesai, setiap jemaah akan memperoleh bukti pembayaran resmi sebagai tanda bahwa kewajiban dam telah ditunaikan dan tercatat dalam sistem. Kemenhaj juga mengingatkan seluruh jemaah agar tidak melakukan pembayaran dam melalui jalur tidak resmi.
“Kami mengimbau seluruh jemaah agar tidak menggunakan jasa calo, pihak yang tidak berwenang, ataupun melakukan transaksi di luar sistem resmi. Ini penting untuk melindungi jemaah dari potensi penipuan sekaligus memastikan dana dikelola secara transparan dan ibadah berjalan sesuai syariat,” tegas Maria.
Berdasarkan data terbaru, sebanyak 411 kloter dengan 158.978 jemaah dan 1.641 petugas telah diberangkatkan ke Arab Saudi. Sementara itu, 392 kloter dengan 151.382 jemaah dan 1.568 petugas telah tiba di Makkah. Adapun sebanyak 140 kloter dengan 53.705 jemaah dan 561 petugas telah tiba melalui Bandara Jeddah. Untuk jemaah haji khusus, tercatat sebanyak 11.087 orang telah tiba di Tanah Suci.