Berita

Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya. (dok. Fraksi PKB)

Politik

Tak Jadi Ibu Kota dalam Waktu Dekat, IKN Diminta Tetap Berjalan Sesuai Kepastian Hukum

JUMAT, 15 MEI 2026 | 14:34 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Status Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota negara dinilai belum dapat berlaku penuh selama pemerintah belum menerbitkan keputusan presiden terkait pemindahan resmi dari Jakarta.

Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya menegaskan proses transisi ibu kota tidak bisa dijalankan hanya berdasarkan kehendak politik, melainkan harus berpijak pada kepastian hukum dan kesiapan menyeluruh.

“Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang, karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana,” kata Indrajaya, Jumat, 15 Mei 2026.


Menurutnya, pembangunan IKN tidak cukup hanya berfokus pada pembangunan fisik semata. Pemerintah juga harus memastikan tata kelola pemerintahan, kesiapan aparatur sipil negara (ASN), hingga efektivitas pelayanan publik benar-benar siap sebelum pemindahan resmi dilakukan.

Ia menekankan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang IKN harus menjadi landasan utama dalam menjalankan agenda pemindahan ibu kota.

“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik,” ujarnya.

Indrajaya menilai legitimasi konstitusional penting agar proses transisi tidak menimbulkan polemik hukum di kemudian hari, termasuk terkait penggunaan anggaran negara dan status pemerintahan pusat.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dalam putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026.

Ketua MK, Suhartoyo menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim MK menegaskan status ibu kota negara secara hukum masih melekat pada Jakarta hingga adanya keputusan presiden mengenai pemindahan resmi ke IKN.

Hakim MK, Adies Kadir menjelaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 73 UU DKJ yang menyatakan pemindahan ibu kota baru berlaku setelah Keppres diterbitkan Presiden.

Dengan demikian, meski pembangunan IKN tetap berjalan, posisi Jakarta sebagai ibu kota negara secara hukum masih tetap berlaku hingga ada keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya