Berita

Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 4 Mei 2026 (Foto: Istimewa)

Politik

Podcast Lama Dugaan KDRT Ahmad Dhani Kembali Picu Polemik

JUMAT, 15 MEI 2026 | 08:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polemik lama terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang pernah dilaporkan Maia Estianty terhadap mantan suaminya, Ahmad Dhani, kembali ramai diperbincangkan di media social.

Padahal, perkara tersebut diketahui telah lama dihentikan penyidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dalam dokumen tersebut, Ahmad Dhani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak kekerasan sebagaimana laporan yang sempat diajukan Maia Estianty.


Praktisi hukum, Ghufron Almakki, menegaskan bahwa dalam perspektif hukum pidana, penilaian utama tidak didasarkan pada opini publik, melainkan pada pembuktian hukum.

“Dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan fakta pembuktian. Dalam perkara yang pernah dilaporkan tersebut, proses penyidikan diketahui telah dihentikan melalui SP3,” ujar Ghufron kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat 15 Mei 2026.

Menurut Ghufron, penghentian penyidikan melalui SP3 diatur dalam KUHAP, yakni ketika penyidik tidak menemukan cukup alat bukti atau peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana.

“Artinya, negara melalui mekanisme penyidikan tidak menemukan dasar pembuktian yang cukup untuk membawa perkara itu ke tahap selanjutnya,” katanya.

Ia juga menjelaskan, apabila pihak pelapor tidak menerima penghentian penyidikan tersebut, secara hukum tersedia ruang untuk mengajukan praperadilan sebagai upaya hukum lanjutan. Namun, langkah itu diketahui tidak ditempuh.

Di sisi lain, Ghufron menyoroti kembali munculnya potongan podcast tahun 2022 yang membahas dugaan KDRT tersebut. Menurutnya, penyebaran ulang konten lama di ruang publik berpotensi memunculkan persoalan hukum baru.

Ia menilai pihak yang merasa dirugikan sebenarnya memiliki hak hukum untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik.

“KUHP pada prinsipnya memberikan ruang hukum terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP,” ujar Ghufron.

Ia menambahkan, hukum pidana juga mengenal konsekuensi terhadap laporan yang dinilai tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP.

Meski demikian, Ghufron memahami apabila persoalan tersebut tidak dilanjutkan ke jalur hukum karena adanya sejumlah pertimbangan non-litigasi.

Menurutnya, dalam konflik rumah tangga figur publik, kepentingan psikologis anak kerap menjadi alasan utama agar konflik tidak terus dibuka ke ruang publik.

“Ketika konflik terus dibuka di ruang publik dan dibawa saling lapor, pihak yang paling rentan terdampak biasanya adalah anak,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya