Berita

Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 4 Mei 2026 (Foto: Istimewa)

Politik

Podcast Lama Dugaan KDRT Ahmad Dhani Kembali Picu Polemik

JUMAT, 15 MEI 2026 | 08:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polemik lama terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang pernah dilaporkan Maia Estianty terhadap mantan suaminya, Ahmad Dhani, kembali ramai diperbincangkan di media social.

Padahal, perkara tersebut diketahui telah lama dihentikan penyidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dalam dokumen tersebut, Ahmad Dhani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak kekerasan sebagaimana laporan yang sempat diajukan Maia Estianty.


Praktisi hukum, Ghufron Almakki, menegaskan bahwa dalam perspektif hukum pidana, penilaian utama tidak didasarkan pada opini publik, melainkan pada pembuktian hukum.

“Dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan fakta pembuktian. Dalam perkara yang pernah dilaporkan tersebut, proses penyidikan diketahui telah dihentikan melalui SP3,” ujar Ghufron kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat 15 Mei 2026.

Menurut Ghufron, penghentian penyidikan melalui SP3 diatur dalam KUHAP, yakni ketika penyidik tidak menemukan cukup alat bukti atau peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana.

“Artinya, negara melalui mekanisme penyidikan tidak menemukan dasar pembuktian yang cukup untuk membawa perkara itu ke tahap selanjutnya,” katanya.

Ia juga menjelaskan, apabila pihak pelapor tidak menerima penghentian penyidikan tersebut, secara hukum tersedia ruang untuk mengajukan praperadilan sebagai upaya hukum lanjutan. Namun, langkah itu diketahui tidak ditempuh.

Di sisi lain, Ghufron menyoroti kembali munculnya potongan podcast tahun 2022 yang membahas dugaan KDRT tersebut. Menurutnya, penyebaran ulang konten lama di ruang publik berpotensi memunculkan persoalan hukum baru.

Ia menilai pihak yang merasa dirugikan sebenarnya memiliki hak hukum untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik.

“KUHP pada prinsipnya memberikan ruang hukum terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP,” ujar Ghufron.

Ia menambahkan, hukum pidana juga mengenal konsekuensi terhadap laporan yang dinilai tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP.

Meski demikian, Ghufron memahami apabila persoalan tersebut tidak dilanjutkan ke jalur hukum karena adanya sejumlah pertimbangan non-litigasi.

Menurutnya, dalam konflik rumah tangga figur publik, kepentingan psikologis anak kerap menjadi alasan utama agar konflik tidak terus dibuka ke ruang publik.

“Ketika konflik terus dibuka di ruang publik dan dibawa saling lapor, pihak yang paling rentan terdampak biasanya adalah anak,” pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya