Berita

Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 4 Mei 2026 (Foto: Istimewa)

Politik

Podcast Lama Dugaan KDRT Ahmad Dhani Kembali Picu Polemik

JUMAT, 15 MEI 2026 | 08:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polemik lama terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang pernah dilaporkan Maia Estianty terhadap mantan suaminya, Ahmad Dhani, kembali ramai diperbincangkan di media social.

Padahal, perkara tersebut diketahui telah lama dihentikan penyidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dalam dokumen tersebut, Ahmad Dhani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak kekerasan sebagaimana laporan yang sempat diajukan Maia Estianty.


Praktisi hukum, Ghufron Almakki, menegaskan bahwa dalam perspektif hukum pidana, penilaian utama tidak didasarkan pada opini publik, melainkan pada pembuktian hukum.

“Dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan fakta pembuktian. Dalam perkara yang pernah dilaporkan tersebut, proses penyidikan diketahui telah dihentikan melalui SP3,” ujar Ghufron kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat 15 Mei 2026.

Menurut Ghufron, penghentian penyidikan melalui SP3 diatur dalam KUHAP, yakni ketika penyidik tidak menemukan cukup alat bukti atau peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana.

“Artinya, negara melalui mekanisme penyidikan tidak menemukan dasar pembuktian yang cukup untuk membawa perkara itu ke tahap selanjutnya,” katanya.

Ia juga menjelaskan, apabila pihak pelapor tidak menerima penghentian penyidikan tersebut, secara hukum tersedia ruang untuk mengajukan praperadilan sebagai upaya hukum lanjutan. Namun, langkah itu diketahui tidak ditempuh.

Di sisi lain, Ghufron menyoroti kembali munculnya potongan podcast tahun 2022 yang membahas dugaan KDRT tersebut. Menurutnya, penyebaran ulang konten lama di ruang publik berpotensi memunculkan persoalan hukum baru.

Ia menilai pihak yang merasa dirugikan sebenarnya memiliki hak hukum untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik.

“KUHP pada prinsipnya memberikan ruang hukum terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP,” ujar Ghufron.

Ia menambahkan, hukum pidana juga mengenal konsekuensi terhadap laporan yang dinilai tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP.

Meski demikian, Ghufron memahami apabila persoalan tersebut tidak dilanjutkan ke jalur hukum karena adanya sejumlah pertimbangan non-litigasi.

Menurutnya, dalam konflik rumah tangga figur publik, kepentingan psikologis anak kerap menjadi alasan utama agar konflik tidak terus dibuka ke ruang publik.

“Ketika konflik terus dibuka di ruang publik dan dibawa saling lapor, pihak yang paling rentan terdampak biasanya adalah anak,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya