Berita

Anggota DPD asal Aceh, Azhari Cage. (Foto: Humas DPD)

Politik

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

JUMAT, 15 MEI 2026 | 01:17 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Anggota DPD asal Aceh, Azhari Cage akhirnya angkat bicara soal demonstrasi penolakan Pergub Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sedang berlangsung. 

Menurutnya, para pihak perlu menyikapi secara arif dan bijaksana.

"Untuk kesehatan tak perlu pake desil. Cukup pisahkan saja masyarakat yang ditanggung oleh JKN atau tanggungan PBI dan PNS serta karyawan swasta dan orang yang mempunyai asuransi, di luar ditanggung oleh JKA," ujar Azhari kepada wartawan di Jakarta, Kamis 14 Mei 2026.


"Kalau pun mau dipisahkan orang kaya yang tidak pernah sakit dan tidak pernah ke rumah sakit, itu datanya mana dan harus benar datanya. Biar masyarakat yang kurang mampu tidak menjadi korban," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, jaminan kesehatan masyarakat di Aceh lahir sejak Juni 2010. Seluruh masyarakat Aceh dijamin kesehatannya oleh pemerintah daerah. 

Masyarakat Aceh yang sakit cukup berobat dengan hanya menggunakan KTP dan gratis. Pembiayaan program ini dibebankan pada APBA dan Otsus. Keadaan ini berlangsung hingga akhir 2013.

Kemudian pemerintah pusat meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 1 Januari 2014, yang resmi berlaku secara nasional, termasuk untuk Aceh. 

JKN dikelola oleh BPJS Kesehatan yang bertransformasi dari PT Askes (Persero) untuk mewujudkan jaminan kesehatan semesta bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan prinsip gotong royong dan ekuitas. Transformasi ini didasari UU No. 40 Tahun 2004 dan UU No. 24 Tahun 2011. 

Untuk Aceh, JKN menanggung hampir setengah dari masyarakat Aceh. Sedangkan setengah lagi ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui JKA. Seluruh masyarakat Aceh masih menikmati pelayanan kesehatan gratis, tanpa memandang status.

"Saya sebenarnya tidak mau berkomentar masalah JKA, tapi karena imbasnya sudah kemana-mana, sebagai perwakilan daerah saya harus memberikan sedikit masukan bagi Pemerintah Aceh. Sebagai contoh gara-gara desil anak-anak miskin yang dulunya mendapat beasiswa dihentikan gara-gara orang tuanya masuk ke desil 8," jelasnya.

"Dan ada juga masyarakat kurang mampu yang ditolak oleh rumah sakit gara-gara Desil tersebut. Banyak masuk pengaduan dan minta tolong ke saya tentang hal ini. Kita berharap kalau memang Pergub tentang JKA ini diberlakukan, seharusnya data masyarakat diperbaiki dulu agar persoalan-persoalan masyarakat berobat tidak timbul," beber Azhari.

Seiring berjalannya waktu dan berkurangnya penerimaan Otsus Aceh, lanjut Azhari, keberadaan JKA menjadi beban daerah. Di Aceh, Kementerian Sosial RI akhirnya memberi 10 (desil) golongan masyarakat. Sedangkan JKN sendiri hanya menanggung masyarakat dengan kategori (desil) 1 hingga 5 dengan APBN.
 
Sedangkan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf melalui APBD hanya mampu menanggung JKA sesuai Pergub Nomor 2 Tahun 2026 bagi masyarakat kategori (desil) 6-7. Selebihnya atau masyarakat kategori 8 hingga 10, harus berobat mandiri alias berbayar. 

"Kalau bisa, saya menyarankan agar Pergub Nomor 2 Tahun 2026 untuk dikaji ulang karena dampaknya luas bagi akses kesehatan masyarakat. Saya juga menyayangkan elite di Aceh. (Seharusnya) tidak perlu ribut di media tentang hal ini, malu kita dibaca oleh orang luar Aceh,” tegas dia. 

“Bila ada persoalan hendaknya duduk bersama diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Kalau tidak bisa satu kamar, duduk setengah kamar. Kan kita di Aceh semua bersaudara dan tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan," tandasnya.  

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya