Berita

Ilustrasi diplomat dan politikus Italia, Niccolo Machiavelli. (Foto: artificial intelligence)

Publika

Tagihan Kekuasaan Machiavelli

KAMIS, 14 MEI 2026 | 21:11 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

NAFSU kuasa! Dalam banyak diskusi, Niccolo Machiavelli sering muncul sebagai kambing hitam. Istilah Machiavellian kadung menjadi sinonim kelicikan, pengkhianatan, dan nafsu kekuasaan yang menghalalkan segala cara (Attahahara, 2020). Benarkah sang Sekretaris Florentine ini adalah guru bagi para tiran? Perlu disingkap lapis demi lapis pemikirannya.
 
Konteks kehidupan Machiavelli berada di setting era Italia tercabik perang saudara dan intervensi asing. Pengalaman traumatis membentuk keyakinan, stabilitas negara (la stato) adalah harga mati (Skinner, 1981). Tanpa negara yang stabil, hukum dan kebebasan sipil hanya mimpi.
 
Melalui karya terkenalnya Il Principe, menjadi obat keras, panduan bagi pemimpin untuk bertindak tegas bahkan keras di masa krisis, demi menyelamatkan kepentingan publik.
 

 
Distingsi krusial yang luput dari pengamatan publik, adalah perbedaan antara sosok Pemimpin dan Tuan (tiran). Bagi Machiavelli, pemimpin bertindak demi kemuliaan (glory) yang diukur dari kemampuan menjamin keselamatan warga negara. Sebaliknya, Tuan atau tiran bertindak hanya demi ambisi pribadi dan kekayaan faksi (Viroli, 1998).
 
Dengan tegas, Machiavelli mengkritik tokoh Agathocles dari Sisilia, yang meskipun berkuasa, tidak pernah mendapatkan kemuliaan, karena tindakannya yang membantai sesama warga negara tanpa tujuan keselamatan umum (Vujadinovic, 2014).
 
Relevansi pemikiran ini sangat tajam, untuk mengkritik politik kepentingan yang menjangkiti demokrasi kita saat ini. Sering kali, kekuasaan dijalankan bukan sebagai mandat untuk melayani publik (res publica), melainkan sebagai alat bagi segelintir elit atau faksi untuk mengamankan posisi mereka (Vano, 2024).
 
Dalam perspektif Machiavelli kondisi ini disebut sebagai lizenzia -pembusukan di mana hukum menjadi instrumen untuk menindas lawan politik dan menguntungkan kroni.
 
Pada karya lain, Discorsi, Machiavelli memuji konflik sosial antara rakyat dan elit, asalkan dikelola melalui hukum yang adil. Selaras pendapatnya, bahwa kebebasan lahir bukan dari ketenangan semu, melainkan dari gesekan yang memicu lahirnya konstitusi yang melindungi rakyat dari dominasi kaum kuat (Zuckert, 2017).
 
Baginya, rakyat adalah penjaga kebebasan yang lebih baik daripada kaum elite, karena rakyat hanya ingin tidak ditindas, sementara elite selalu ingin mendominasi (Skinner, 1990).
 
Etika Machiavelli, sebenarnya adalah etika tanggung jawab. Seolah menantang para penguasa: beranikah Anda mengotori tangan dengan keputusan sulit demi mencegah kehancuran bangsa, ataukah Anda lebih memilih tampak suci namun membiarkan negara jatuh ke jurang kekacauan?
 
Pemimpin yang tidak tegas, karena takut dicap buruk secara moral privat, sementara negaranya sedang terancam, justru dianggap tidak etis dalam kacamata politik (Berlin, 1972).
 
Kini, saatnya menagih kembali etika kekuasaan. Politik seharusnya bukan ajang transaksional antar-faksi yang menguras energi bangsa. Dibutuhkan pemimpin yang memiliki virtu -kecakapan dan keberanian, menempatkan kepentingan publik di atas segalanya (Mansfield, 1996).
 
Machiavelli mengingatkan, bahwa kekuasaan tanpa komitmen pada kebaikan bersama bukanlah kemuliaan, melainkan sekadar kehinaan yang menunggu waktu untuk runtuh.
 
Pesan utamanya terang benderang, jangan menjadi Tuan yang memperbudak publik demi kepentingan kelompok. Maka jadilah Pemimpin yang membangun institusi secara adil, dan melayani semua.

Pada akhirnya, sejarah tidak akan mengingat seberapa lama berkuasa, melainkan seberapa besar mampu menjaga kebebasan dan martabat rakyatnya (Viroli, 2000).

Penulis Tengah Menempuh Pendidikan Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya