Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dok. RMOL)
Proses pemakzulan Wakil Presiden Filipina, Sara Duterte, dapat menjadi inspirasi dalam wacana pencopotan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Perkembangan politik di Filipina tersebut disebut menarik untuk dicermati dalam konteks penegakan demokrasi dan konstitusi.
Pegiat sosial politik sekaligus Eksponen Angkatan Reformasi 98, Andrianto Andri mengatakan, langkah parlemen Filipina terhadap Sara Duterte menunjukkan bahwa mekanisme politik dan konstitusional tetap dapat berjalan ketika terjadi persoalan serius di tingkat kepemimpinan nasional.
Diketahui, pada Kamis 14 Mei 2026, di Filipina telah terjadi upaya pemakzulan Wakil Presiden Sara Duterte, yang merupakan anak dari mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang saat ini sedang diadili di Mahkamah Internasional di Den Haag.
"Perkembangan ini menarik dan bisa dijadikan inspirasi," kata Andri kepada
RMOL, Kamis 14 Mei 2026.
Andri mengaitkan perkembangan tersebut dengan situasi politik di Indonesia, khususnya terkait polemik pencalonan dan keterpilihan Gibran sebagai wakil presiden. Ia menilai terdapat persoalan serius yang menurutnya mencederai demokrasi konstitusional.
"Sekarang ini banyak isu tentang Wapres Gibran yang dalam tanda petik sangat mencederai kondisi demokrasi yang konstitusional Indonesia," kata Andri.
"Yang paling urgent dari persoalan Gibran ini menyangkut dua hal, yaitu masalah usianya yang tidak sesuai dengan UU yang diubah secara kontrversial oleh MK dan keraguan terhadap pendidikan Gibran yang diduga keras tidak SMA atau sederajat," sambungnya.
Andri menyoroti dokumen persyaratan pencalonan yang diajukan Gibran ke KPU. Menurutnya, dalam dokumen tersebut tidak terdapat ijazah SMA atau sederajat secara langsung, melainkan hanya surat penyetaraan pendidikan.
"Gibran cuma melampirkan surat keterangan bahwa ijazahnya disetarakan dengan SMA yang dikeluarkan oleh Ditjen Dikdasmen Kementerian Pendidikan Nasional. Tidak ada salinan ijazah asli yang dilampirkannya," kata Andri.
Padahal UU menyebutkan secara tegas calon harus menunjukkan ijazah SMA atau yang sederajat.
Andri berpandangan, persoalan tersebut layak dipersoalkan secara politik maupun konstitusional. Karena itu, kasus pemakzulan Sara Duterte di Filipina dinilai dapat menjadi referensi dalam upaya melakukan evaluasi terhadap posisi Gibran sebagai wakil presiden.
"Saya menganggap kejadian di Filipina itu seharusnya bisa dipersoalkan juga di Indonesia dengan pertimbangan kasus Gibran yang melanggar dua pasal dari UU tersebut," kata Andri.