Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan arahan ataupun kebijakan pelarangan pemutaran maupun kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter
Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita."Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut," kata Yusril melalui pesan tertulis kepada
RMOL, Kamis 14 Mei 2026.
Yusril mengatakan, di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film tersebut dilarang karena persoalan prosedur administratif saja.
Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut berjalan tanpa halangan apa pun.
Menurut Yusril, pola tersebut menunjukkan bahwa pembubaran atau penghentian nobar film bukan merupakan arahan dari pemerintah ataupun aparat penegak hukum (APH) secara terpusat.
"Melihat pola demikian, pembubaran nobar film
Pesta Babi bukanlah arahan dari pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat," kata Yusril.
Yusril menjelaskan bahwa film dokumenter tersebut berisi kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan yang dianggap mengganggu kelestarian alam, hak ulayat masyarakat Papua, dan lingkungan hidup.
"Saya menganggap kritik semacam itu wajar saja, walaupun memang terdapat narasi yang provokatif. Judul film dokumenter itu sendiri memang kontroversial.
Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita tampak bersifat provokatif," kata Yusril.
Namun demikian, Yusril mengingatkan agar masyarakat tidak terpancing hanya karena judul film yang dinilai sengaja dibuat untuk menarik perhatian publik.
"Tetapi tentu orang tidak boleh terpancing dan bereaksi hanya karena judul provokatif yang mungkin sengaja dibuat produsernya untuk menarik perhatian," kata Yusril.
"Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi," sambungnya.
Yusril menambahkan, bahwa pemerintah juga dapat mengambil pelajaran dari kritik yang disampaikan melalui film tersebut.
"Pemerintah dapat memetik hikmah dari film itu untuk mengevaluasi kalau-kalau ada langkah di lapangan yang perlu diperbaiki," kata Yusril.
Terkait proyek di Papua Selatan, Yusril menegaskan bahwa pembukaan lahan telah dimulai sejak 2022 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi bersamaan dengan pemekaran daerah di Papua. Proyek itu dilanjutkan pemerintahan saat ini sebagai bagian dari proyek ketahanan pangan dan energi nasional.
"Sudah pasti proyek itu bukanlah kolonialisme modern di zaman sekarang," kata Yusril.
Yusril menegaskan, Papua adalah bagian integral dari NKRI, dan Pemerintah Pusat Republik Indonesia bukanlah pemerintah Belanda dulu yang menyebut Papua dengan Nederlands Nieuw Guinea sebagai daerah jajahan di masa lalu.
Pembukaan lahan seperti itu juga terjadi juga di Kalimantan dan pulau-pulau lain sebagai bagian integral dari NKRI.
Yusril melanjutkan, proyek strategis nasional dibangun berdasarkan kajian yang matang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Meskipun begitu, Pemerintah tetap membuka diri terhadap kritik untuk melakukan evaluasi pelaksanaan di lapangan.
"Walaupun pemerintah tidak menutup mata terhadap segala kekurangan dan kelemahan dalam pelaksanaannya di lapangan," kata Yusril.
Selain itu, Yusril juga menyoroti penggunaan istilah "Pesta Babi" dalam judul film yang dinilai dapat menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat.
"Istilah 'Pesta Babi' memang potensial memunculkan aneka tafsir. Karena itu, akan lebih baik jika penulis skenario, sutradara, dan produser juga menjelaskan makna dari kata-kata tersebut," kata Yusril.
Yusril menegaskan bahwa keterbukaan tidak hanya dituntut dari pemerintah, tetapi juga dari kalangan seniman dan pembuat karya seni termasuk karya film.
"Pemerintah tidak bisa diam dengan berlindung di balik otoritas dan kekuasaan, dan pada saat yang sama seniman juga tidak bisa diam dan berlindung di balik kebebasan berekspresi," jelas Yusril.
Pada akhirnya, Yusril kembali menekankan bahwa pemerintah menjamin kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi, namun kebebasan tersebut tetap harus disertai tanggung jawab moral.
"Ini adalah negara demokrasi dan setiap orang bebas berekspresi. Namun, tidak ada kebebasan berekspresi tanpa tanggung jawab moral, baik kepada diri sendiri maupun kepada publik yang menerima sajian kebebasan berekspresi itu," pungkas Yusril.