Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Maskapai Diizinkan Naikkan Tiket hingga 50 Persen

Harga Avtur Melonjak
KAMIS, 14 MEI 2026 | 15:08 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan ruang bagi maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket pesawat menyusul lonjakan harga bahan bakar penerbangan atau avtur.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (surcharge) sebagai dampak fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge) tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Aturan itu diterbitkan sebagai respons atas kenaikan harga avtur sekaligus menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional, dengan tetap mempertimbangkan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif.


Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan besaran fuel surcharge berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditentukan penyedia bahan bakar penerbangan. Persentase biaya tambahan berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung fluktuasi harga avtur.

Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp29.116 per liter. 

Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan domestik diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan. Kebijakan itu mulai dapat diterapkan maskapai sejak 13 Mei 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menegaskan, penyesuaian fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan harga avtur dan menjaga keberlangsungan layanan penerbangan nasional.

“Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman dalam keterangannya, Kamis 14 Mei 2026.

Ia menambahkan, maskapai tetap wajib menjaga kualitas pelayanan meski terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.

Dalam pelaksanaannya, komponen fuel surcharge juga harus dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar (basic fare) pada tiket penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemenhub juga memastikan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi atas implementasi kebijakan tersebut agar berjalan transparan dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

Dengan berlakunya KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang fuel surcharge resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya