Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Maskapai Diizinkan Naikkan Tiket hingga 50 Persen

Harga Avtur Melonjak
KAMIS, 14 MEI 2026 | 15:08 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan ruang bagi maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket pesawat menyusul lonjakan harga bahan bakar penerbangan atau avtur.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (surcharge) sebagai dampak fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge) tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Aturan itu diterbitkan sebagai respons atas kenaikan harga avtur sekaligus menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional, dengan tetap mempertimbangkan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif.


Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan besaran fuel surcharge berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditentukan penyedia bahan bakar penerbangan. Persentase biaya tambahan berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung fluktuasi harga avtur.

Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp29.116 per liter. 

Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan domestik diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan. Kebijakan itu mulai dapat diterapkan maskapai sejak 13 Mei 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menegaskan, penyesuaian fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan harga avtur dan menjaga keberlangsungan layanan penerbangan nasional.

“Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman dalam keterangannya, Kamis 14 Mei 2026.

Ia menambahkan, maskapai tetap wajib menjaga kualitas pelayanan meski terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.

Dalam pelaksanaannya, komponen fuel surcharge juga harus dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar (basic fare) pada tiket penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemenhub juga memastikan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi atas implementasi kebijakan tersebut agar berjalan transparan dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

Dengan berlakunya KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang fuel surcharge resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya