Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Maskapai Diizinkan Naikkan Tiket hingga 50 Persen

Harga Avtur Melonjak
KAMIS, 14 MEI 2026 | 15:08 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan ruang bagi maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket pesawat menyusul lonjakan harga bahan bakar penerbangan atau avtur.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (surcharge) sebagai dampak fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge) tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Aturan itu diterbitkan sebagai respons atas kenaikan harga avtur sekaligus menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional, dengan tetap mempertimbangkan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif.


Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan besaran fuel surcharge berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditentukan penyedia bahan bakar penerbangan. Persentase biaya tambahan berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung fluktuasi harga avtur.

Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp29.116 per liter. 

Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan domestik diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan. Kebijakan itu mulai dapat diterapkan maskapai sejak 13 Mei 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menegaskan, penyesuaian fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan harga avtur dan menjaga keberlangsungan layanan penerbangan nasional.

“Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman dalam keterangannya, Kamis 14 Mei 2026.

Ia menambahkan, maskapai tetap wajib menjaga kualitas pelayanan meski terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.

Dalam pelaksanaannya, komponen fuel surcharge juga harus dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar (basic fare) pada tiket penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemenhub juga memastikan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi atas implementasi kebijakan tersebut agar berjalan transparan dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

Dengan berlakunya KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang fuel surcharge resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

Penanganan Kabupaten Terdampak Gempa NTT Terus Difokuskan Kemensos

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:21

KPK Ungkap Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Sebelum MoU RI-Arab Saudi

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:16

BNPB Perkuat OMC Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:02

Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:26

Pasukan Darat dan Water Bombing Dikerahkan Padamkan Karhutla Kalsel

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:21

KPK Usut Dugaan Korupsi PBJ Era Bupati Bogor Rudy Susmanto

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:13

Prabowo dan Jokowi Hadiri Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah di JCC

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07

Desa Sade Terbakar, Ini Sejarah dan Asal-usul Masyarakat Suku Sasak

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:52

Ada Gerhana Bulan Sebagian Akhir Agustus 2026, Catat Jadwalnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:43

Karhutla Kalsel, Api Tak Terlihat tapi Gambut Masih Berasap

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:13

Selengkapnya