Berita

Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto: Istimewa)

Politik

MUI Tolak Hewan Dam Haji Disembelih di Indonesia

Jemaah Diminta Tetap Tunaikan di Tanah Haram
KAMIS, 14 MEI 2026 | 14:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak wacana penyembelihan hewan dam haji di Indonesia. MUI meminta jemaah tetap melaksanakan dam di Tanah Haram sesuai ketentuan syariat.

Hal ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam.

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Abdurrahman Dahlan menilai, ibadah haji merupakan rangkaian ibadah yang tidak bisa dipisah-pisahkan, termasuk pelaksanaan penyembelihan dam.


“MUI jelas berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Pemindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus memiliki alasan sangat kuat. Kalau alasannya hanya memudahkan atau demi pemenuhan gizi masyarakat Indonesia, itu tidak tepat,” ujar Abdurrahman dikutip dari laman MUI, Kamis 14 Mei 2026.

Menurutnya, penyembelihan dam wajib dilakukan di Tanah Haram dan tidak dapat dialihkan begitu saja ke Indonesia tanpa kondisi darurat. Ia menyebut pengecualian hanya bisa dilakukan apabila otoritas Arab Saudi melarang penyembelihan dam di wilayah Tanah Haram.

“Kalau tidak ada dalil kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, maka penyembelihan dam di Indonesia tidak dibenarkan,” kata Abdurrahman.

Abdurrahman menegaskan, ibadah haji memiliki kekhususan tersendiri yang berbeda dengan ibadah umum lainnya. Karena itu, seluruh rangkaian ibadah harus dijalankan sesuai ketentuan syariat di lokasi yang telah ditetapkan.

Ia juga menyebut pemerintah Arab Saudi justru telah menyediakan fasilitas resmi penyembelihan dam bagi jamaah haji tamattu’ maupun qiran. Bahkan, layanan tersebut disebut menjadi bagian dari persyaratan visa haji.

“Saudi memfasilitasi layanan penyembelihan dam dan meminta dimasukkan dalam komponen persyaratan visa untuk memudahkan jemaah,” kata Abdurrahman.

MUI pun mengimbau jemaah haji Indonesia tetap melaksanakan dam di Tanah Haram. Jika ditemukan persoalan dalam pengelolaan dam, pemerintah diminta memperbaiki tata kelola, bukan memindahkan lokasi penyembelihan.

“Kalau tidak ada halangan berat, dam tetap dilaksanakan di sana, disembelih di sana dan dibagikan di sana,” kata Abdurrahman.

Selain itu, MUI juga telah mengirim surat resmi kepada Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf terkait polemik tersebut. Surat tertanggal 2 April 2026 itu ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.

Dalam surat tersebut, MUI kembali menegaskan Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang menyatakan penyembelihan dam haji tamattu’ atau qiran wajib dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar wilayah tersebut, hukumnya dinyatakan tidak sah.

MUI juga meminta pemerintah mencabut atau merevisi ketentuan dalam surat edaran yang mengatur pelaksanaan hadyu di Tanah Air karena dinilai bertentangan dengan fatwa yang telah ditetapkan.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya