Berita

Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto: Istimewa)

Politik

MUI Tolak Hewan Dam Haji Disembelih di Indonesia

Jemaah Diminta Tetap Tunaikan di Tanah Haram
KAMIS, 14 MEI 2026 | 14:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak wacana penyembelihan hewan dam haji di Indonesia. MUI meminta jemaah tetap melaksanakan dam di Tanah Haram sesuai ketentuan syariat.

Hal ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam.

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Abdurrahman Dahlan menilai, ibadah haji merupakan rangkaian ibadah yang tidak bisa dipisah-pisahkan, termasuk pelaksanaan penyembelihan dam.


“MUI jelas berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Pemindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus memiliki alasan sangat kuat. Kalau alasannya hanya memudahkan atau demi pemenuhan gizi masyarakat Indonesia, itu tidak tepat,” ujar Abdurrahman dikutip dari laman MUI, Kamis 14 Mei 2026.

Menurutnya, penyembelihan dam wajib dilakukan di Tanah Haram dan tidak dapat dialihkan begitu saja ke Indonesia tanpa kondisi darurat. Ia menyebut pengecualian hanya bisa dilakukan apabila otoritas Arab Saudi melarang penyembelihan dam di wilayah Tanah Haram.

“Kalau tidak ada dalil kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, maka penyembelihan dam di Indonesia tidak dibenarkan,” kata Abdurrahman.

Abdurrahman menegaskan, ibadah haji memiliki kekhususan tersendiri yang berbeda dengan ibadah umum lainnya. Karena itu, seluruh rangkaian ibadah harus dijalankan sesuai ketentuan syariat di lokasi yang telah ditetapkan.

Ia juga menyebut pemerintah Arab Saudi justru telah menyediakan fasilitas resmi penyembelihan dam bagi jamaah haji tamattu’ maupun qiran. Bahkan, layanan tersebut disebut menjadi bagian dari persyaratan visa haji.

“Saudi memfasilitasi layanan penyembelihan dam dan meminta dimasukkan dalam komponen persyaratan visa untuk memudahkan jemaah,” kata Abdurrahman.

MUI pun mengimbau jemaah haji Indonesia tetap melaksanakan dam di Tanah Haram. Jika ditemukan persoalan dalam pengelolaan dam, pemerintah diminta memperbaiki tata kelola, bukan memindahkan lokasi penyembelihan.

“Kalau tidak ada halangan berat, dam tetap dilaksanakan di sana, disembelih di sana dan dibagikan di sana,” kata Abdurrahman.

Selain itu, MUI juga telah mengirim surat resmi kepada Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf terkait polemik tersebut. Surat tertanggal 2 April 2026 itu ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.

Dalam surat tersebut, MUI kembali menegaskan Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang menyatakan penyembelihan dam haji tamattu’ atau qiran wajib dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar wilayah tersebut, hukumnya dinyatakan tidak sah.

MUI juga meminta pemerintah mencabut atau merevisi ketentuan dalam surat edaran yang mengatur pelaksanaan hadyu di Tanah Air karena dinilai bertentangan dengan fatwa yang telah ditetapkan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya