Berita

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (Foto: Tim Humas Nadiem)

Hukum

Tahanan Rumah Nadiem Bisa Cederai Rasa Keadilan Publik

KAMIS, 14 MEI 2026 | 13:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim resmi menjalani tahanan rumah setelah majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan jenis penahanan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution menilai bahwa penerapan tahanan rumah terhadap terdakwa perkara korupsi harus benar-benar didasarkan pada alasan hukum yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, bukan karena faktor kekuasaan, pengaruh, ataupun tekanan politik tertentu.

Menurut Pitra, hukum acara pidana Indonesia memang mengenal jenis penahanan berupa tahanan rumah sebagaimana diatur dalam Pasal 22 KUHAP. Namun demikian, penerapannya tidak boleh menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu, terlebih dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.


Prinsip equality before the law sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengharuskan setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum. 

"Ketika seorang terdakwa korupsi memperoleh fasilitas tahanan rumah, sementara terdakwa lain dalam kondisi kesehatan berat hanya memperoleh pembantaran atau tetap ditahan, maka publik wajar mempertanyakan konsistensi penegakan hukum,” kata Pitra dalam keterangannya, Kamis 14 Mei 2026.

Pitra menjelaskan, dalam praktik hukum pidana, penahanan rumah memang dimungkinkan apabila terdapat pertimbangan kemanusiaan, kesehatan, usia lanjut, atau alasan objektif lainnya. Akan tetapi, seluruh pertimbangan tersebut wajib dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Korupsi adalah extraordinary crime. Oleh karena itu, setiap kebijakan hukum terhadap terdakwa korupsi harus dilakukan secara ekstra hati-hati agar tidak mencederai rasa keadilan publik,” kata Pitra.

Terkait perbandingan dengan kasus mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Pitra menilai publik tentu akan melihat adanya disparitas apabila terdapat perbedaan perlakuan yang sangat mencolok dalam kondisi yang sama atau serupa.

"Disparitas penegakan hukum dapat menurunkan legitimasi institusi penegak hukum apabila tidak disertai alasan hukum yang jelas dan terbuka. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” kata Pitra.

Lebih lanjut, Pitra menegaskan bahwa pemberian tahanan rumah ataupun bentuk perlakuan khusus terhadap terdakwa korupsi berpotensi dianggap sebagai privilege apabila tidak memiliki dasar medis, dasar objektif, dan penetapan hukum yang dapat diuji secara terbuka.

“Penegakan hukum harus menjaga moralitas publik," pungkas Pitra.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Kabakom Sebut Kebijakan Ekonomi Prabowo Makin Inklusif, Upah Buruh Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:20

B50 jadi Andalan Presiden Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:44

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Diperpanjang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:26

Masuk PSN, Agrinas Palma Siapkan Model Pengelolaan Sawit Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:20

IHSG Parkir Zona Hijau, Rupiah Nyaris Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:54

Kreativitas Jadi Kunci Koperasi Bertahan dan Berkembang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:41

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:34

Bahlil Dikejar Deadline DIM RUU Migas

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:32

Konser Andrea Bocelli dan Peluang Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:23

AsetKu Dukung Literasi Keuangan Bersama AFPI di Jakarta Financial Festival 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:06

Selengkapnya