Berita

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (Foto: Tim Humas Nadiem)

Hukum

Tahanan Rumah Nadiem Bisa Cederai Rasa Keadilan Publik

KAMIS, 14 MEI 2026 | 13:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim resmi menjalani tahanan rumah setelah majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan jenis penahanan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution menilai bahwa penerapan tahanan rumah terhadap terdakwa perkara korupsi harus benar-benar didasarkan pada alasan hukum yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, bukan karena faktor kekuasaan, pengaruh, ataupun tekanan politik tertentu.

Menurut Pitra, hukum acara pidana Indonesia memang mengenal jenis penahanan berupa tahanan rumah sebagaimana diatur dalam Pasal 22 KUHAP. Namun demikian, penerapannya tidak boleh menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu, terlebih dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.


Prinsip equality before the law sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengharuskan setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum. 

"Ketika seorang terdakwa korupsi memperoleh fasilitas tahanan rumah, sementara terdakwa lain dalam kondisi kesehatan berat hanya memperoleh pembantaran atau tetap ditahan, maka publik wajar mempertanyakan konsistensi penegakan hukum,” kata Pitra dalam keterangannya, Kamis 14 Mei 2026.

Pitra menjelaskan, dalam praktik hukum pidana, penahanan rumah memang dimungkinkan apabila terdapat pertimbangan kemanusiaan, kesehatan, usia lanjut, atau alasan objektif lainnya. Akan tetapi, seluruh pertimbangan tersebut wajib dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Korupsi adalah extraordinary crime. Oleh karena itu, setiap kebijakan hukum terhadap terdakwa korupsi harus dilakukan secara ekstra hati-hati agar tidak mencederai rasa keadilan publik,” kata Pitra.

Terkait perbandingan dengan kasus mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Pitra menilai publik tentu akan melihat adanya disparitas apabila terdapat perbedaan perlakuan yang sangat mencolok dalam kondisi yang sama atau serupa.

"Disparitas penegakan hukum dapat menurunkan legitimasi institusi penegak hukum apabila tidak disertai alasan hukum yang jelas dan terbuka. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” kata Pitra.

Lebih lanjut, Pitra menegaskan bahwa pemberian tahanan rumah ataupun bentuk perlakuan khusus terhadap terdakwa korupsi berpotensi dianggap sebagai privilege apabila tidak memiliki dasar medis, dasar objektif, dan penetapan hukum yang dapat diuji secara terbuka.

“Penegakan hukum harus menjaga moralitas publik," pungkas Pitra.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya