Berita

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (Foto: Tim Humas Nadiem)

Hukum

Tahanan Rumah Nadiem Bisa Cederai Rasa Keadilan Publik

KAMIS, 14 MEI 2026 | 13:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim resmi menjalani tahanan rumah setelah majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan jenis penahanan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution menilai bahwa penerapan tahanan rumah terhadap terdakwa perkara korupsi harus benar-benar didasarkan pada alasan hukum yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, bukan karena faktor kekuasaan, pengaruh, ataupun tekanan politik tertentu.

Menurut Pitra, hukum acara pidana Indonesia memang mengenal jenis penahanan berupa tahanan rumah sebagaimana diatur dalam Pasal 22 KUHAP. Namun demikian, penerapannya tidak boleh menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu, terlebih dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.


Prinsip equality before the law sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengharuskan setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum. 

"Ketika seorang terdakwa korupsi memperoleh fasilitas tahanan rumah, sementara terdakwa lain dalam kondisi kesehatan berat hanya memperoleh pembantaran atau tetap ditahan, maka publik wajar mempertanyakan konsistensi penegakan hukum,” kata Pitra dalam keterangannya, Kamis 14 Mei 2026.

Pitra menjelaskan, dalam praktik hukum pidana, penahanan rumah memang dimungkinkan apabila terdapat pertimbangan kemanusiaan, kesehatan, usia lanjut, atau alasan objektif lainnya. Akan tetapi, seluruh pertimbangan tersebut wajib dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Korupsi adalah extraordinary crime. Oleh karena itu, setiap kebijakan hukum terhadap terdakwa korupsi harus dilakukan secara ekstra hati-hati agar tidak mencederai rasa keadilan publik,” kata Pitra.

Terkait perbandingan dengan kasus mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Pitra menilai publik tentu akan melihat adanya disparitas apabila terdapat perbedaan perlakuan yang sangat mencolok dalam kondisi yang sama atau serupa.

"Disparitas penegakan hukum dapat menurunkan legitimasi institusi penegak hukum apabila tidak disertai alasan hukum yang jelas dan terbuka. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” kata Pitra.

Lebih lanjut, Pitra menegaskan bahwa pemberian tahanan rumah ataupun bentuk perlakuan khusus terhadap terdakwa korupsi berpotensi dianggap sebagai privilege apabila tidak memiliki dasar medis, dasar objektif, dan penetapan hukum yang dapat diuji secara terbuka.

“Penegakan hukum harus menjaga moralitas publik," pungkas Pitra.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya