Berita

Praktisi hukum sekaligus mantan pejabat Inspektorat DKI Jakarta, Muara Karta. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

KAMIS, 14 MEI 2026 | 12:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Setjen MPR) tidak boleh membiarkan Kepala Biro Pengkajian Konstitusi pada Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR Dyastasita Widya Budi dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR Indri Wahyuni lolos dari jeratan sanksi UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021.

Demikian dikatakan praktisi hukum sekaligus mantan pejabat Inspektorat DKI Jakarta Muara Karta kepada RMOL, Kamis 14 Mei 2026.

Karta mengatakan, Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni telah membuat gaduh Indonesia gara-gara tidak cermat dan cenderung kurang menjunjung netralitas saat menjadi juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu 9 Mei 2026.


"Jangan biarkan kedua ASN Setjen MPR itu lolos dari sanksi. Keduanya sangat memalukan karena telah mencederai korps ASN," kata Karta.

Menurut Karta, sesuai UU ASN, Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni bisa dijatuhkan sanksi disiplin. 

Pertama sanksi disiplin ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.

Kedua sanksi disiplin sedang berupa pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan.

"Sedangkan sanksi terberat pemberhentian dari ASN," kata Karta. 

Sebelumnya, Ketua MPR Ahmad Muzani mengambil langkah tegas atas kontroversi penilaian di Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat.

Dua juri yang terlibat dalam polemik tersebut telah resmi dipanggil dan mendapatkan teguran langsung dari pimpinan MPR.

Selain teguran, MPR juga sedang mengkaji kemungkinan penerapan sanksi administratif tambahan terhadap keduanya.

Saat ini, Muzani menegaskan bahwa evaluasi internal masih berlangsung di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal MPR.

Nantinya, hukuman administratif akan diputuskan setelah proses kajian selesai dilakukan.

“Ya, nanti itu ada (sanksi administratif), ada proses yang saya harus pelajari,” tambahnya.

Saat ini, kedua juri tersebut juga telah dinonaktifkan dari seluruh kegiatan LCC Empat Pilar selama tahun 2026.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya