Berita

Praktisi hukum sekaligus mantan pejabat Inspektorat DKI Jakarta, Muara Karta. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

KAMIS, 14 MEI 2026 | 12:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Setjen MPR) tidak boleh membiarkan Kepala Biro Pengkajian Konstitusi pada Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR Dyastasita Widya Budi dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR Indri Wahyuni lolos dari jeratan sanksi UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021.

Demikian dikatakan praktisi hukum sekaligus mantan pejabat Inspektorat DKI Jakarta Muara Karta kepada RMOL, Kamis 14 Mei 2026.

Karta mengatakan, Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni telah membuat gaduh Indonesia gara-gara tidak cermat dan cenderung kurang menjunjung netralitas saat menjadi juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu 9 Mei 2026.


"Jangan biarkan kedua ASN Setjen MPR itu lolos dari sanksi. Keduanya sangat memalukan karena telah mencederai korps ASN," kata Karta.

Menurut Karta, sesuai UU ASN, Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni bisa dijatuhkan sanksi disiplin. 

Pertama sanksi disiplin ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.

Kedua sanksi disiplin sedang berupa pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan.

"Sedangkan sanksi terberat pemberhentian dari ASN," kata Karta. 

Sebelumnya, Ketua MPR Ahmad Muzani mengambil langkah tegas atas kontroversi penilaian di Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat.

Dua juri yang terlibat dalam polemik tersebut telah resmi dipanggil dan mendapatkan teguran langsung dari pimpinan MPR.

Selain teguran, MPR juga sedang mengkaji kemungkinan penerapan sanksi administratif tambahan terhadap keduanya.

Saat ini, Muzani menegaskan bahwa evaluasi internal masih berlangsung di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal MPR.

Nantinya, hukuman administratif akan diputuskan setelah proses kajian selesai dilakukan.

“Ya, nanti itu ada (sanksi administratif), ada proses yang saya harus pelajari,” tambahnya.

Saat ini, kedua juri tersebut juga telah dinonaktifkan dari seluruh kegiatan LCC Empat Pilar selama tahun 2026.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya