Berita

Kondisi pembangunan Istana Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur/Humas Otorita IKN

Politik

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Sebut Keputusan Ada di Tangan Presiden

KAMIS, 14 MEI 2026 | 09:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara dinilai harus menjadi acuan final dalam proses pemindahan pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya, menanggapi putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Dalam sidang pleno yang digelar Selasa, 12 Mei 2026, MK menolak seluruh permohonan uji materi tersebut dan menegaskan bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.


Menurut Indrajaya, putusan tersebut memperkuat prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik. Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis, 14 Mei 2026.

Ia menegaskan, pemindahan ibu kota tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik dan infrastruktur, tetapi juga menyangkut kesiapan tata kelola pemerintahan, aparatur negara, efektivitas pelayanan publik, hingga efisiensi anggaran.

“Pemindahan ibu kota adalah agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif. Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif,” tegasnya.

Indrajaya juga menilai penerbitan Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto sesuai amanat undang-undang.

Menurutnya, Presiden tentu memiliki berbagai pertimbangan strategis, administratif, dan konstitusional sebelum menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota ke IKN.

“Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang, karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana,” pungkasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya