Berita

Kondisi pembangunan Istana Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur/Humas Otorita IKN

Politik

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Sebut Keputusan Ada di Tangan Presiden

KAMIS, 14 MEI 2026 | 09:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara dinilai harus menjadi acuan final dalam proses pemindahan pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya, menanggapi putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Dalam sidang pleno yang digelar Selasa, 12 Mei 2026, MK menolak seluruh permohonan uji materi tersebut dan menegaskan bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.


Menurut Indrajaya, putusan tersebut memperkuat prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik. Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis, 14 Mei 2026.

Ia menegaskan, pemindahan ibu kota tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik dan infrastruktur, tetapi juga menyangkut kesiapan tata kelola pemerintahan, aparatur negara, efektivitas pelayanan publik, hingga efisiensi anggaran.

“Pemindahan ibu kota adalah agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif. Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif,” tegasnya.

Indrajaya juga menilai penerbitan Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto sesuai amanat undang-undang.

Menurutnya, Presiden tentu memiliki berbagai pertimbangan strategis, administratif, dan konstitusional sebelum menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota ke IKN.

“Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang, karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya