Berita

Panitia Nasional PMB PTKIN (Foto: Kemenag)

Nusantara

Mahasiswa Baru PTKIN Wajib Berasrama, Begini Aturan Main dan Pembagian Tipenya

KAMIS, 14 MEI 2026 | 08:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) kini mewajibkan setiap Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) menyelenggarakan Ma'had al-Jamiah atau asrama mahasiswa. 

Kebijakan yang dikenal dengan istilah "ma'hadisasi" ini bukan sekadar penyediaan tempat tinggal, melainkan sebuah upaya sistematis untuk memperkuat literasi dasar keislaman, terutama kemampuan membaca Al Quran dan pembinaan karakter mahasiswa baru.

Ketua Panitia Nasional PMB PTKIN, Prof. Abd Aziz, menjelaskan bahwa meskipun statusnya wajib, implementasi asrama ini sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur di setiap kampus. 


Dalam keterangannya pada Konferensi Pers Pendaftaran UM-PTKIN 2026 di Jakarta, Rabu 13 Mei 2026, ia beliau memaparkan adanya tiga fleksibilitas model yang bisa diadopsi oleh perguruan tinggi.

"Terkait kewajiban asrama ini, memang wajib. Tentu, kami ini mempunyai tiga tipe asrama berdasarkan pada kesiapan masing-masing PTKIN yang ada," ujar Aziz, dikutip RMOL, Kamis 14 Mei 2026.

Model pertama adalah sistem asrama penuh yang diperuntukkan bagi kampus dengan fasilitas yang sudah mumpuni. 

Sebagai contoh, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang telah mewajibkan mahasiswa barunya untuk menetap di asrama selama tiga semester awal karena sarana penunjangnya sudah sangat memadai.

"UIN Malang itu sudah memadai untuk asramanya. Jadi mahasiswa barunya mulai semester 1, 2, 3 itu diasramakan. Itu yang memang wajib karena mereka memadai sarana prasarananya," urai Aziz.

Bagi kampus yang fasilitasnya masih terbatas, tersedia opsi sistem asrama hybrid. Dalam skema ini, meski tidak semua mahasiswa menetap di dalam asrama secara fisik, mereka tetap memiliki kewajiban untuk mengikuti seluruh kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang berlangsung di asrama. 

UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung menjadi salah satu contoh kampus yang sukses menerapkan pola ini untuk menjembatani keterbatasan ruang asrama.

Sementara itu, bagi PTKIN yang belum memiliki bangunan asrama sama sekali, pemerintah memberikan solusi berupa kemitraan dengan pondok pesantren di sekitar kampus. 

Mahasiswa akan dititipkan di pesantren tersebut agar tetap mendapatkan pembinaan karakter yang terstruktur. Aziz menekankan bahwa kewajiban berasrama ini pada akhirnya bersifat adaptif.

"Jadi apakah kalau kemudian mereka diwajibkan (berasrama), tentu jawabnya bisa ya, bisa tidak, sesuai dengan sarana prasarana yang tersedia," tambahnya.

Visi besar di balik kebijakan ini sebelumnya telah ditegaskan oleh Dirjen Pendidikan Islam, Amien Suyitno. Beliau menekankan bahwa Ma'had al-Jamiah harus dikelola dengan ruh pesantren yang sesungguhnya, lengkap dengan kurikulum dan sistem pembinaan karakter yang jelas.

Langkah ini diambil untuk merespons keberagaman kualitas input mahasiswa baru di PTKIN. Selain memperkuat sisi akademik dan spiritual, ma'hadisasi juga diproyeksikan menjadi sumber pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) bagi kampus, sehingga institusi memiliki kemandirian finansial tanpa harus membebani mahasiswa dengan kenaikan UKT.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya