Berita

Alwi Alatas (tengah) di Rutan Salemba. (Foto: Dokumentasi Salvatos Law Office)

Hukum

Kuasa Hukum: Putusan Bebas Alwi Alatas Bukti Keadilan Ditegakkan

RABU, 13 MEI 2026 | 23:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ir. Alwi Alatas (51) dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026. 

Alwi dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sorta Ria Neva, S.H., M.Hum memerintahkan agar pengusaha asal Jakarta ini segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan.


Kasus yang teregistrasi dengan nomor perkara 156/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr ini berakhir dengan pembebasan total bagi Alwi Alatas. Majelis Hakim menilai dakwaan alternatif pertama maupun kedua yang diajukan penuntut umum tidak terpenuhi unsur-unsurnya.

"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika, serta memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ujar Hakim Sorta Ria Neva di ruang sidang.

Sebelumnya, Alwi Alatas telah menjalani masa penahanan sejak 9 Desember 2025. Selama proses persidangan, ia didampingi oleh tim hukum dari Salvatos Law Office di bawah pimpinan advokat Akhlan, SH., LL.M.

Persidangan ini juga mengungkap sejumlah barang bukti yang melibatkan operasional Koperasi Artha Mas Makmur Sejahtera, termasuk: akta pendirian dan perubahan anggaran koperasi, perjanjian pinjaman kredit dan adendum bernilai ratusan juta rupiah dan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Rangkapanjaya Baru.

Hakim memutuskan agar barang-barang bukti berupa dokumen perjanjian dan sertifikat tanah tersebut dikembalikan kepada saksi Gobind Naraindas Tolani.

Keberhasilan Alwi Alatas lepas dari jeratan hukum tak lepas dari peran tim pembelanya yang dipimpin oleh Akhlan, SH., LL.M. dari Salvatos Law Office. Nama Akhlan sendiri sudah tidak asing di dunia hukum Indonesia.

?Dikenal memiliki rekam jejak yang solid dalam menangani kasus-kasus high-profile, Akhlan tercatat pernah menjadi kuasa hukum aktris senior legendaris, Jenny Rachman, dalam sebuah sengketa hukum yang sempat menyita perhatian publik.

Dalam perkara ini, Akhlan didampingi oleh rekan sejawatnya, Nur Eka Novi Eliyanti, SH., LL.M. dan Ammardiansyah Amril, SH. Kolaborasi tim hukum ini berhasil mematahkan dalil-dalil penuntut umum melalui pembuktian yang komprehensif di persidangan.

Akhlan mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya terhadap putusan Majelis Hakim. Menurutnya, sejak awal perkara ini memang tampak dipaksakan karena ranahnya lebih ke arah perdata terkait pinjaman koperasi.

?"Alhamdulillah, hari ini keadilan ditegakkan. Putusan Majelis Hakim membuktikan bahwa klien kami, Ir. Alwi Alatas, tidak bersalah. Sejak awal kami meyakini bahwa dokumen-dokumen seperti perjanjian pinjaman kredit dan adendum Koperasi Artha Mas Makmur Sejahtera ini adalah bukti hubungan hukum yang sah, bukan tindak pidana," tegas Akhlan. 

Ia juga menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah memastikan kliennya segera keluar dari rumah tahanan. 

"Sesuai perintah hakim, klien kami harus bebas seketika. Kami akan mengawal proses administrasi pembebasannya agar beliau bisa segera kembali berkumpul dengan keluarga," imbuhnya.

Dengan adanya perintah pemulihan harkat dan martabat, nama baik Ir. Alwi Alatas kini bersih di mata hukum. Biaya perkara dalam kasus ini diputuskan untuk dibebankan kepada negara. Sidang yang terbuka untuk umum ini dihadiri langsung oleh Terdakwa dan Penuntut Umum, Dawin Sofian Gaja, SH.

Putusan bebas ini sejalan dengan pandangan ahli hukum yang dihadirkan. Kepala Bidang Hukum Pidana dari Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Bisa Lestari, SH., MH., memberikan penjelasan tegas bahwa duduk perkara yang menjerat Ir. Alwi Alatas merupakan ranah perdata, bukan pidana.
?
Penjelasan tersebut memperkuat dalil yang diajukan oleh tim kuasa hukum bahwa sengketa yang terjadi berakar dari hubungan kontraktual atau keperdataan. Pandangan akademis ini menjadi poin krusial yang menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana yang dilanggar oleh terdakwa.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya