Berita

Alwi Alatas (tengah) di Rutan Salemba. (Foto: Dokumentasi Salvatos Law Office)

Hukum

Kuasa Hukum: Putusan Bebas Alwi Alatas Bukti Keadilan Ditegakkan

RABU, 13 MEI 2026 | 23:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ir. Alwi Alatas (51) dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026. 

Alwi dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sorta Ria Neva, S.H., M.Hum memerintahkan agar pengusaha asal Jakarta ini segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan.


Kasus yang teregistrasi dengan nomor perkara 156/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr ini berakhir dengan pembebasan total bagi Alwi Alatas. Majelis Hakim menilai dakwaan alternatif pertama maupun kedua yang diajukan penuntut umum tidak terpenuhi unsur-unsurnya.

"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika, serta memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ujar Hakim Sorta Ria Neva di ruang sidang.

Sebelumnya, Alwi Alatas telah menjalani masa penahanan sejak 9 Desember 2025. Selama proses persidangan, ia didampingi oleh tim hukum dari Salvatos Law Office di bawah pimpinan advokat Akhlan, SH., LL.M.

Persidangan ini juga mengungkap sejumlah barang bukti yang melibatkan operasional Koperasi Artha Mas Makmur Sejahtera, termasuk: akta pendirian dan perubahan anggaran koperasi, perjanjian pinjaman kredit dan adendum bernilai ratusan juta rupiah dan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Rangkapanjaya Baru.

Hakim memutuskan agar barang-barang bukti berupa dokumen perjanjian dan sertifikat tanah tersebut dikembalikan kepada saksi Gobind Naraindas Tolani.

Keberhasilan Alwi Alatas lepas dari jeratan hukum tak lepas dari peran tim pembelanya yang dipimpin oleh Akhlan, SH., LL.M. dari Salvatos Law Office. Nama Akhlan sendiri sudah tidak asing di dunia hukum Indonesia.

?Dikenal memiliki rekam jejak yang solid dalam menangani kasus-kasus high-profile, Akhlan tercatat pernah menjadi kuasa hukum aktris senior legendaris, Jenny Rachman, dalam sebuah sengketa hukum yang sempat menyita perhatian publik.

Dalam perkara ini, Akhlan didampingi oleh rekan sejawatnya, Nur Eka Novi Eliyanti, SH., LL.M. dan Ammardiansyah Amril, SH. Kolaborasi tim hukum ini berhasil mematahkan dalil-dalil penuntut umum melalui pembuktian yang komprehensif di persidangan.

Akhlan mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya terhadap putusan Majelis Hakim. Menurutnya, sejak awal perkara ini memang tampak dipaksakan karena ranahnya lebih ke arah perdata terkait pinjaman koperasi.

?"Alhamdulillah, hari ini keadilan ditegakkan. Putusan Majelis Hakim membuktikan bahwa klien kami, Ir. Alwi Alatas, tidak bersalah. Sejak awal kami meyakini bahwa dokumen-dokumen seperti perjanjian pinjaman kredit dan adendum Koperasi Artha Mas Makmur Sejahtera ini adalah bukti hubungan hukum yang sah, bukan tindak pidana," tegas Akhlan. 

Ia juga menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah memastikan kliennya segera keluar dari rumah tahanan. 

"Sesuai perintah hakim, klien kami harus bebas seketika. Kami akan mengawal proses administrasi pembebasannya agar beliau bisa segera kembali berkumpul dengan keluarga," imbuhnya.

Dengan adanya perintah pemulihan harkat dan martabat, nama baik Ir. Alwi Alatas kini bersih di mata hukum. Biaya perkara dalam kasus ini diputuskan untuk dibebankan kepada negara. Sidang yang terbuka untuk umum ini dihadiri langsung oleh Terdakwa dan Penuntut Umum, Dawin Sofian Gaja, SH.

Putusan bebas ini sejalan dengan pandangan ahli hukum yang dihadirkan. Kepala Bidang Hukum Pidana dari Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Bisa Lestari, SH., MH., memberikan penjelasan tegas bahwa duduk perkara yang menjerat Ir. Alwi Alatas merupakan ranah perdata, bukan pidana.
?
Penjelasan tersebut memperkuat dalil yang diajukan oleh tim kuasa hukum bahwa sengketa yang terjadi berakar dari hubungan kontraktual atau keperdataan. Pandangan akademis ini menjadi poin krusial yang menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana yang dilanggar oleh terdakwa.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya