Berita

Mantan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek periode 2015-2024, Hilmar Farid. (Foto: tim hukum Nadiem)

Hukum

Jadi Tahanan Rumah, Ada Gap Cara Pandang di Sidang Nadiem

SELASA, 12 MEI 2026 | 15:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek periode 2015-2024, Hilmar Farid, hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Selain memberikan dukungan, Dia turut menyoroti adanya ketimpangan pemahaman dalam proses hukum yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

“Yang juga saya tangkap dari rekaman persidangan, ada gap pengetahuan yang luar biasa antara yang mendakwa dengan yang didakwa," jelasnya, Selasa, 12 Mei 2026.


Hilmar Farid menilai langkah Nadiem mendigitalisasi sistem pendidikan nasional secara menyeluruh adalah usaha transformasi terbesar yang pernah dilakukan Indonesia. Namun, ia melihat adanya ketidaknyambungan antara visi inovasi tersebut dengan proses hukum yang berjalan.

"Ini seperti dua dunia berbeda, karena satunya berbicara tentang melakukan inovasi, teknologi, menjelaskan startup, bagaimana dimensi ekonominya, sementara pertanyaan-pertanyaan itu sama sekali berbeda, kerangka berpikir yang sama sekali berbeda. Dan itu saya kira mungkin persoalan di luar fakta persidangan, saya sekali lagi tidak mengomentari proses hukumnya, tapi ini situasi yang kita hadapi,” ujar Hilmar.

Ia menyatakan keprihatinannya bahwa jika langkah inovatif ini justru berujung pada kriminalisasi, maka masa depan transformasi pendidikan di Indonesia patut diragukan.

Di luar dukungan tokoh publik kepada perkara Nadiem, tim Penasihat Hukum, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan. Menurutnya, Nadiem hanya menjalankan fungsi administratif sebagai Menteri dengan menandatangani Permendikbud terkait spesifikasi teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Fakta-fakta yang disampaikan oleh Pak Nadiem jelas bahwa apa yang disampaikan, yang menjadi konstruksi dari sidang perkara ini, menjadi kabur karena konstruksi perkara ini sesuai dengan hasil audit BPKP adalah mengenai kemahalan pengadaan Chromebook. Dari jawaban Pak Nadiem atas pertanyaan Jaksa sudah dibuktikan bahwa tidak ada satu tindakan pun yang dilakukan oleh Pak Nadiem dalam rangka pengadaan," ungkapnya. 

Dodi menegaskan proses pengadaan Chromebook dilakukan oleh pejabat struktural di bawah Menteri Pendidikan saat itu dan tidak melibatkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Menurut Dodi, keterlibatan Nadiem hanya sebatas menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) pada 2020 hingga 2022 terkait spesifikasi teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Jadi tidak ada keputusan Menteri yang diambil sehubungan dengan pengadaan Chromebook,” tegas Dodi.

Di sisi lain, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem menjadi tahanan rumah. Keputusan ini diambil atas dasar pertimbangan kesehatan yang cukup serius.

Selama tujuh bulan masa tahanan, Nadiem dilaporkan telah menjalani empat kali operasi fistula ani. Kondisi rutan yang tidak steril memicu reinfeksi, abses, dan pendarahan berulang. Nadiem dijadwalkan menjalani operasi kelima pada Selasa, 12 Mei 2026.

Di tengah perjuangan hukumnya sendiri, Nadiem menyempatkan diri meminta masyarakat untuk mengawal putusan sidang rekan sejawatnya, Ibam, yang dijadwalkan pada hari ini Selasa, 12 Mei 2026.

Nadiem menggambarkan Ibam sebagai anak muda bertalenta yang tidak memiliki kewenangan apa pun dalam pengadaan dan tidak menerima aliran dana sepeser pun. 

“Kami dan keluarga juga berdoa untuk beliau, anak muda bangsa dengan talenta yang luar biasa, tidak melakukan kesalahan apa pun, tidak menerima aliran dana, selalu objektif dan kritis terhadap semua kebijakan teknis, dan tidak punya kewenangan apa pun. Dan beliau keputusannya besok. Jadi saya ingin mengucapkan kepada Ibam dan keluarga, doa kami dan juga saya harap anak-anak muda juga bisa mengawal dan juga memonitor keputusan besok. Semoga Majelis (Hakim) bisa menemukan hati nurani mereka. Semoga Majelis (Hakim) besok bisa memutuskan yang sebaik-baiknya,” tutup Nadiem.




Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya