Berita

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani (Foto: Doc pribadi)

Politik

Komisi X DPR: Tidak Boleh Ada Disparitas Status Guru

SENIN, 11 MEI 2026 | 09:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi X DPR RI mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk bersinergi menyelesaikan persoalan guru honorer di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menilai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN/Honorer di satuan pendidikan pemerintah daerah hanya menjadi solusi jangka pendek.

“Kemenpan RB, BKN, dan Kemendikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi Non-ASN, maka pastikan hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria,” kata Lalu Hadrian kepada wartawan, Senin, 11 Mei 2026.


Menurutnya, surat edaran tersebut memang memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan dan membayarkan gaji guru honorer yang telah terdata di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Namun, ia menegaskan pemerintah tidak boleh hanya fokus pada solusi sementara. Pemerintah diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait kebutuhan guru nasional.

“Pemerintah, khususnya Kemendikdasmen, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik,” tegasnya.

Lalu Hadrian menilai persoalan utama tata kelola guru saat ini adalah adanya pengelompokan atau “kastanisasi” status guru yang menciptakan ketimpangan dan ketidakpastian karier.

Karena itu, legislator dari Fraksi PKB tersebut meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan menghapus sistem klasterisasi guru.

“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.

Ia menilai penyatuan status guru dalam satu skema nasional akan membuat tata kelola pendidikan lebih efektif dan terintegrasi. Dengan sistem tersebut, pemerintah pusat dinilai dapat mengambil alih proses rekrutmen, distribusi, pembinaan karier, hingga peningkatan kesejahteraan guru secara lebih merata.

“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” katanya.

Lalu Hadrian berharap penghapusan klasterisasi guru dan penerapan sistem rekrutmen nasional dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memperbaiki nasib guru di Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

“Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya