Berita

Praktisi Hukum, Muhammad Rizky Firmansyah (tengah). (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Mandul Bedakan Pidana dan Perdata

Presiden Didesak Bongkar Mafia Tanah di PN Sumedang
MINGGU, 10 MEI 2026 | 08:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan mafia tanah dalam proyek Tol Cisumdawu senilai Rp190 miliar kembali mencuat. Ketua Forum Pemerhati Agraria, Muhammad Rizky Firmansyah mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyikapi penanganan laporan dugaan korupsi yang menyeret oknum Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.

Rizky menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal membedakan perkara perdata dengan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan pemalsuan dokumen negara dalam kasus tersebut.

Praktisi hukum itu mengatakan, kekecewaannya muncul setelah tim penelaah KPK dinilai tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencairan dana konsinyasi Rp190 miliar.


"Kami mendesak Bapak Presiden segera turun tangan. Ketua KPK dan tim penelaahnya seolah kehilangan taring dan kemampuan dasar untuk memilah mana sengketa perdata dan mana murni pidana korupsi," kata Rizky dalam keterangannya, Minggu, 10 Mei 2026.

Menurut Rizky, perkara tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai sengketa pertanahan biasa karena telah ada putusan pidana yang menyatakan adanya pemalsuan dokumen.

"Jika dokumen Leter C sudah terbukti dipalsukan secara hukum, itu adalah kejahatan pidana serius terhadap negara, bukan sekadar urusan tanah biasa," tegas Rizky.

Ia juga menantang pimpinan KPK beserta tim penelaah melakukan debat terbuka terkait proses penanganan laporan dugaan mafia tanah di proyek Tol Cisumdawu tersebut.

Rizky menyebut alasan administratif yang selama ini digunakan KPK untuk tidak segera mengambil langkah hukum justru memperlihatkan lemahnya penanganan kasus.

"Jangan asal memberi jawaban formalitas. KPK itu komisi yang punya wewenang luar biasa, bukan institusi birokrasi yang kerja asal-asalan," ujarnya.

Rizky menilai, jika KPK tetap menganggap perkara itu sebagai sengketa perdata, maka kualitas tim penelaah lembaga antirasuah tersebut patut dipertanyakan.

"Jika mereka tetap berdalih ini masalah perdata padahal sudah ada vonis penjara terhadap mantan Kades Uyun terkait pemalsuan dokumen, maka kualitas tim penelaah KPK patut dipertanyakan," terangnya.

Dalam perkara ini, mantan Kepala Desa Cilayung, Uyun dan Haji Dadan Setiadi Megantara diketahui telah divonis bersalah dalam perkara manipulasi dokumen lahan yang berkaitan dengan proyek Tol Cisumdawu.

Namun demikian, Rizky menyoroti masih adanya pihak lain yang belum tersentuh proses hukum, khususnya oknum di PN Sumedang yang mencairkan dana konsinyasi kepada pihak terpidana.

"Fakta hukum telah membuktikan bahwa mantan Kades Uyun dan H Dadan Setiadi Megantara telah dijatuhi hukuman atas manipulasi dokumen lahan. Namun oknum di Pengadilan Negeri Sumedang yang mencairkan dana konsinyasi tersebut seolah tidak tersentuh hukum," pungkas Rizky.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya