Berita

Praktisi Hukum, Muhammad Rizky Firmansyah (tengah). (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Mandul Bedakan Pidana dan Perdata

Presiden Didesak Bongkar Mafia Tanah di PN Sumedang
MINGGU, 10 MEI 2026 | 08:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan mafia tanah dalam proyek Tol Cisumdawu senilai Rp190 miliar kembali mencuat. Ketua Forum Pemerhati Agraria, Muhammad Rizky Firmansyah mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyikapi penanganan laporan dugaan korupsi yang menyeret oknum Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.

Rizky menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal membedakan perkara perdata dengan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan pemalsuan dokumen negara dalam kasus tersebut.

Praktisi hukum itu mengatakan, kekecewaannya muncul setelah tim penelaah KPK dinilai tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencairan dana konsinyasi Rp190 miliar.


"Kami mendesak Bapak Presiden segera turun tangan. Ketua KPK dan tim penelaahnya seolah kehilangan taring dan kemampuan dasar untuk memilah mana sengketa perdata dan mana murni pidana korupsi," kata Rizky dalam keterangannya, Minggu, 10 Mei 2026.

Menurut Rizky, perkara tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai sengketa pertanahan biasa karena telah ada putusan pidana yang menyatakan adanya pemalsuan dokumen.

"Jika dokumen Leter C sudah terbukti dipalsukan secara hukum, itu adalah kejahatan pidana serius terhadap negara, bukan sekadar urusan tanah biasa," tegas Rizky.

Ia juga menantang pimpinan KPK beserta tim penelaah melakukan debat terbuka terkait proses penanganan laporan dugaan mafia tanah di proyek Tol Cisumdawu tersebut.

Rizky menyebut alasan administratif yang selama ini digunakan KPK untuk tidak segera mengambil langkah hukum justru memperlihatkan lemahnya penanganan kasus.

"Jangan asal memberi jawaban formalitas. KPK itu komisi yang punya wewenang luar biasa, bukan institusi birokrasi yang kerja asal-asalan," ujarnya.

Rizky menilai, jika KPK tetap menganggap perkara itu sebagai sengketa perdata, maka kualitas tim penelaah lembaga antirasuah tersebut patut dipertanyakan.

"Jika mereka tetap berdalih ini masalah perdata padahal sudah ada vonis penjara terhadap mantan Kades Uyun terkait pemalsuan dokumen, maka kualitas tim penelaah KPK patut dipertanyakan," terangnya.

Dalam perkara ini, mantan Kepala Desa Cilayung, Uyun dan Haji Dadan Setiadi Megantara diketahui telah divonis bersalah dalam perkara manipulasi dokumen lahan yang berkaitan dengan proyek Tol Cisumdawu.

Namun demikian, Rizky menyoroti masih adanya pihak lain yang belum tersentuh proses hukum, khususnya oknum di PN Sumedang yang mencairkan dana konsinyasi kepada pihak terpidana.

"Fakta hukum telah membuktikan bahwa mantan Kades Uyun dan H Dadan Setiadi Megantara telah dijatuhi hukuman atas manipulasi dokumen lahan. Namun oknum di Pengadilan Negeri Sumedang yang mencairkan dana konsinyasi tersebut seolah tidak tersentuh hukum," pungkas Rizky.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya