Konferensi pers majelis etik Ombudsman. (Foto: Ombudsman)
Konferensi pers majelis etik Ombudsman. (Foto: Ombudsman)
Pembentukan Majelis Etik ditetapkan melalui Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 73 Tahun 2026 tentang Pembentukan Majelis Etik Dalam Rangka Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031 Hery Susanto.
Majelis Etik yang dibentuk terdiri dari lima orang, dengan komposisi tiga tokoh eksternal yang memiliki reputasi independen dan dua orang dari unsur internal Ombudsman RI. Para Anggota Majelis Etik tersebut adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Prof. Dr. H. Bagir Manan, Prof. Dr. R. Siti Zuhro dan unsur internal Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution dan Partono. Pelibatan tokoh eksternal bertujuan untuk menjamin proses pemeriksaan berjalan secara objektif, independen, dan transparan.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51
Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15
UPDATE
Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07
Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01
Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57
Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38
Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26
Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15
Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11
Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10
Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06
Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42