Berita

Konferensi pers majelis etik Ombudsman. (Foto: Ombudsman)

Politik

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

JUMAT, 08 MEI 2026 | 19:10 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ombudsman RI resmi membentuk Majelis Etik sebagai bentuk komitmen nyata lembaga ini dalam merespons dinamika yang ada. 

Pembentukan Majelis Etik ditetapkan melalui Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 73 Tahun 2026 tentang Pembentukan Majelis Etik Dalam Rangka Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031 Hery Susanto. 

Majelis Etik yang dibentuk terdiri dari lima orang, dengan komposisi tiga tokoh eksternal yang memiliki reputasi independen dan dua orang dari unsur internal Ombudsman RI. Para Anggota Majelis Etik tersebut adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Prof. Dr. H. Bagir Manan, Prof. Dr. R. Siti Zuhro dan unsur internal Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution dan Partono. Pelibatan tokoh eksternal bertujuan untuk menjamin proses pemeriksaan berjalan secara objektif, independen, dan transparan. 


Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menegaskan langkah ini mengacu pada Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman, yang menjadi dasar dalam penanganan dugaan pelanggaran etik di lingkungan Ombudsman RI. Majelis Etik bekerja selama 30 hari sejak ditetapkan.

“Kehadiran Majelis Etik ini adalah wujud tekad kami untuk menegakkan Kode Etik dan Perilaku bagi seluruh Insan Ombudsman tanpa terkecuali. Kami berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas,” tegas Rahmadi dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Mei 2026.

Tokoh Hukum Tata Negara sekaligus Anggota Majelis Etik dari unsur eksternal, Prof. Jimly Asshiddiqie, mengatakan rekomendasi majelis etik bersifat mengikat. Prof. Jimly menekankan pembentukan majelis ini sebagai upaya menyelamatkan nama baik lembaga dan mengembalikan public trust. 

Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Anggota Majelis Etik, Prof. Siti Zuhro, mengingatkan kembali sejarah berdirinya Ombudsman sebagai amanat dari gerakan Reformasi 1998 untuk memastikan berjalannya pelayanan publik yang prima. “Ini harus segera dipulihkan agar Ombudsman bisa bangkit dan kembali bekerja secara profesional,” papar Prof. Siti Zuhro.

Anggota Ombudsman RI sekaligus Anggota Majelis Etik dari unsur internal, Maneger Nasution mengatakan Ombudsman adalah lembaga yang berbasis penegakan etik, sehingga penyelesaian secara etik adalah langkah yang paling logis untuk memulihkan nama baik kelembagaan.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya