Berita

(Foto: Dok. PLN)

Politik

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

JUMAT, 08 MEI 2026 | 18:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT PLN (Persero) terus meningkatkan kapasitas hukum dan budaya kepatuhan perusahaan melalui penyelenggaraan Workshop Litigation Skill bertajuk “Perkembangan Tindak Pidana Korporasi Pasca KUHP-KUHAP” di Prefunction Hall, Gedung Utama PLN Pusat.

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi PLN dalam menghadapi dinamika implementasi UU 1/2023 tentang KUHP dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang membawa perubahan fundamental terhadap lanskap hukum pidana korporasi di Indonesia.

Workshop ini turut mengundang Nurlely Aman selaku SEVP Hukum, Kebijakan dan Kepatuhan PT PLN (Persero), dan dibuka oleh Chorinus Eric Nerokou selaku EVP Litigasi dan Advokasi PT PLN (Persero). 


Chorinus Erick Nerokou yang menyampaikan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP secara fundamental mendorong untuk mengubah perspektif dan pendekatan terhadap subjek dan objek pidana yang dapat dikriminalisasi termasuk korporasi.

"Mulai dari pertanggungjawaban hingga perluasan risiko hukum terhadap pengurus dan pengambil keputusan di korporasi," ujar Erick dalam keterangan tertulis, Jumat 8 Mei 2026.

Selain itu, kata dia, perlu dipastikan bahwa fungsi hukum tidak hanya berperan saat sengketa terjadi, tetapi juga menjadi instrumen mitigasi risiko dan penguatan tata kelola perusahaan.

Melalui Workshop Litigation Skill ini, Eric berharap seluruh peserta dapat memperkuat pemahaman strategis dan kemampuan praktis dalam menghadapi dinamika penegakan hukum korporasi yang semakin kompleks dan progresif.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai unsur-unsur tindakan korporasi yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana, termasuk aspek fraud, perbuatan melawan hukum (PMH), sebagai pintu masuk utama dalam dugaan tindak pidana korupsi korporasi BUMN, serta pentingnya membedakan pertanggungjawaban individu (pegawai) dan korporasi.

Tidak hanya itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian perkara alternatif yang kini diakomodasi KUHAP baru, seperti restorative justice, Deferred Prosecution Agreement (DPA), plea guilty, dan denda damai, khususnya dalam konteks tindak pidana ekonomi dan korporasi. 

Workshop dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh insan PLN dari berbagai unit di seluruh Indonesia melalui platform Zoom. 

Melalui kegiatan ini, PLN memastikan transfer pengetahuan strategis terkait perkembangan hukum pidana nasional dapat diterima secara merata oleh seluruh lini perusahaan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya