Berita

Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto (kanan baju merah). Adian Napitupulu (tengah baju putih). (Dok. pribadi)

Politik

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

JUMAT, 08 MEI 2026 | 09:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi V DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online (ojol) melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Melalui revisi tersebut, DPR ingin memastikan profesi mitra pengemudi memiliki payung hukum yang jelas sekaligus berpihak pada peningkatan kesejahteraan para driver ojol.

Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, mengatakan pengaturan mengenai ojek online sudah saatnya dimasukkan ke dalam undang-undang dan tidak lagi hanya bergantung pada regulasi tingkat kementerian yang sifatnya dinamis.


“Kami berpikir akan lebih baik jika persoalan ini masuk ke dalam undang-undang sebagai payung hukum yang melindungi driver. Intinya, Komisi V tidak bergeser sedikit pun untuk mengawal kesejahteraan ojol,” ujar Sofwan kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Menurut Sofwan, terdapat sejumlah poin penting dalam revisi UU LLAJ yang menjadi perhatian DPR guna meningkatkan standar hidup dan keamanan kerja para mitra pengemudi.

Salah satunya terkait jaminan asuransi kendaraan bagi driver ojol untuk membantu meringankan beban biaya ketika terjadi kecelakaan maupun kerusakan kendaraan saat bekerja.

Selain itu, DPR juga mendorong perusahaan aplikator agar memberikan ruang seluas-luasnya bagi para mitra pengemudi untuk membentuk serikat pekerja tanpa hambatan maupun pembatasan.

Sementara itu, inisiator gerakan tolak komisi 20 persen, Adian Napitupulu, menyoroti rencana implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur batas atas potongan aplikator sebesar 8 persen sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Potongan delapan persen adalah mutlak. Jangan ada lagi embel-embel biaya yang dibebankan kembali kepada mitra aplikator (driver),” tegas Adian.

Adian juga menilai negara tidak perlu menjadi pemain baru dalam bisnis aplikasi transportasi online, termasuk jika melalui Danantara berencana membeli saham perusahaan aplikator.

“Negara tidak perlu menjadi pemain baru karena ada banyak sekali aplikasi lain. Kalau negara membeli GoTo misalnya, hendaknya juga ingin membeli saham aplikator lainnya yang ada di seluruh daerah,” kata Sekjen Pena 98 tersebut.

Lebih lanjut, Adian meminta perusahaan aplikator menghitung ulang komponen 5 persen untuk kesejahteraan driver yang tercantum dalam KP 101 agar dikembalikan kepada para pengemudi.

“Itu adalah uang driver yang dipegang aplikator untuk kesejahteraan,” pungkasnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya