Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto (kanan baju merah). Adian Napitupulu (tengah baju putih). (Dok. pribadi)
Komisi V DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online (ojol) melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Melalui revisi tersebut, DPR ingin memastikan profesi mitra pengemudi memiliki payung hukum yang jelas sekaligus berpihak pada peningkatan kesejahteraan para driver ojol.
Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, mengatakan pengaturan mengenai ojek online sudah saatnya dimasukkan ke dalam undang-undang dan tidak lagi hanya bergantung pada regulasi tingkat kementerian yang sifatnya dinamis.
“Kami berpikir akan lebih baik jika persoalan ini masuk ke dalam undang-undang sebagai payung hukum yang melindungi driver. Intinya, Komisi V tidak bergeser sedikit pun untuk mengawal kesejahteraan ojol,” ujar Sofwan kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Menurut Sofwan, terdapat sejumlah poin penting dalam revisi UU LLAJ yang menjadi perhatian DPR guna meningkatkan standar hidup dan keamanan kerja para mitra pengemudi.
Salah satunya terkait jaminan asuransi kendaraan bagi driver ojol untuk membantu meringankan beban biaya ketika terjadi kecelakaan maupun kerusakan kendaraan saat bekerja.
Selain itu, DPR juga mendorong perusahaan aplikator agar memberikan ruang seluas-luasnya bagi para mitra pengemudi untuk membentuk serikat pekerja tanpa hambatan maupun pembatasan.
Sementara itu, inisiator gerakan tolak komisi 20 persen, Adian Napitupulu, menyoroti rencana implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur batas atas potongan aplikator sebesar 8 persen sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Potongan delapan persen adalah mutlak. Jangan ada lagi embel-embel biaya yang dibebankan kembali kepada mitra aplikator (driver),” tegas Adian.
Adian juga menilai negara tidak perlu menjadi pemain baru dalam bisnis aplikasi transportasi online, termasuk jika melalui Danantara berencana membeli saham perusahaan aplikator.
“Negara tidak perlu menjadi pemain baru karena ada banyak sekali aplikasi lain. Kalau negara membeli GoTo misalnya, hendaknya juga ingin membeli saham aplikator lainnya yang ada di seluruh daerah,” kata Sekjen Pena 98 tersebut.
Lebih lanjut, Adian meminta perusahaan aplikator menghitung ulang komponen 5 persen untuk kesejahteraan driver yang tercantum dalam KP 101 agar dikembalikan kepada para pengemudi.
“Itu adalah uang driver yang dipegang aplikator untuk kesejahteraan,” pungkasnya.