Berita

Ilustrasi politik uang

Politik

Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang Dinilai Tak Cukup Tanpa Ketegasan

JUMAT, 08 MEI 2026 | 07:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Usulan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Herwyn J.H. mengenai pengaturan sanksi blacklist bagi pelaku politik uang dalam Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) disorot Analis komunikasi politik Hendri Satrio.

Menurut pria yang akrab disapa Hensa itu, persoalan sesungguhnya bukan terletak pada ada atau tidaknya aturan, melainkan pada keberanian untuk menegakkannya.

"Kita ini sudah sangat jago bikin aturan. Tiap pemilu, tiap pilkada, selalu ada regulasi baru yang katanya lebih kuat, lebih tegas, lebih komprehensif. Tapi hasilnya? Politik uang masih subur, masih tumbuh, bahkan sepertinya makin kreatif," ujar Hensa, Jumat, 8 Mei 2026.


Usulan Herwyn soal blacklist itu sebetulnya bukan gagasan yang buruk, sebab sanksi larangan mengikuti kontestasi pemilu untuk periode tertentu memang bisa menjadi efek jera yang lebih nyata dibanding sanksi pidana yang selama ini dinilai kurang menggigit.

Sebab selama ini, kata Hensa, pelaku politik uang kerap lolos bukan karena aturannya lemah, melainkan karena penegak aturannya yang tidak tuntas.  

"Blacklist itu kedengarannya serem, tapi siapa yang mau di-blacklist kalau yang nangkap saja masih setengah hati? Ini bukan soal aturannya kurang keras, ini soal apakah kita punya nyali untuk menerapkannya kepada orang-orang yang punya kuasa dan uang," kata Hensa.

Hensa juga mengingatkan bahwa tidak sedikit regulasi pemilu yang terasa kuat di atas kertas namun lemah ketika bersentuhan dengan realitas politik. Ia menyebut pola ini berulang dari satu siklus pemilu ke siklus berikutnya, dan masyarakat sudah hafal polanya.

"Jadi kalau sekarang Bawaslu usul blacklist, saya tidak bilang itu ide yang buruk, saya cuma tanya satu hal, berani enggak tindak langsung pelakunya, siapa pun itu, tanpa pandang bulu?" ujarnya.

Lebih lanjut, Hensa menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu sangat bergantung pada konsistensi tindakan, bukan kecanggihan regulasi. Masyarakat sudah terlalu sering disuguhi janji penegakan hukum yang menguap begitu saja setelah pemilu usai.

"Masyarakat itu sudah agak lelah dengan narasi 'kali ini kita serius'. Mereka mau bukti, dan bukti itu bukan pasal baru di undang-undang, tapi penindakannya. Itu yang akan bikin orang percaya," pungkas Hensa. 

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya