Penyidik Satreskrim Polresta Pati menangkap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), Kiai Ashari yang kabur hingga Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026 (Foto: Dok Polresta Pati)
Langkah cepat kepolisian dalam menangkap pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kiai Ashari yang melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati, diapresiasi Anggota DPR RI Eva Monalisa.
“Kami mengapresiasi penangkapan tersangka. Namun, kasus ini tidak boleh berhenti di sini. Proses hukum harus dikawal hingga tuntas, pelaku dihukum seberat-beratnya, dan yang terpenting, keberpihakan hukum harus nyata kepada para korban,” ujar Eva Monalisa di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menjelaskan penangkapan Ashari hanyalah awal dari pengawalan panjang hingga proses hukum mencapai putusan maksimal.
“Penyelidikan mendalam dan transparan sangat krusial memastikan keadilan bagi para korban,” ujarnya.
Selain fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, Eva menekankan bahwa negara wajib menjamin hak-hak korban, terutama perlindungan dari intimidasi pasca-kasus ini mencuat. Pendampingan psikologis yang intensif diperlukan agar trauma yang dialami para santriwati dapat dipulihkan secara berkelanjutan.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan maksimal dan jaminan pemulihan. Jangan sampai korban mengalami tekanan psikologis tambahan setelah berani bersuara,” tambahnya.
Kasus ini, harus menjadi evaluasi besar bagi sistem pengawasan lembaga pendidikan berbasis asrama di Indonesia.
Ia mendorong adanya mekanisme pelaporan yang aman dan independen di setiap institusi pendidikan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan relasi kuasa oleh oknum pengasuh maupun pengajar di masa depan.